Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sidang Perdana Kasus TPPO di Malang, Dua Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Mei 1, 2025 10:15 am
in Hukum & Kriminal
Sidang kasus TPPO di Malang

Terdakwa kasus dugaan TPPO di Kota Malang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Malang (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Sidang perdana kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua terdakwa, HNR dan DPP, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (30/4/2025). Keduanya merupakan penanggung jawab tempat penampungan calon pekerja migran di Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heriyanto dan Suudi, menuntut keduanya dengan hukuman 9 tahun penjara. Dalam dakwaan, jaksa menjerat kedua terdakwa dengan tujuh pasal berlapis.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

“Ancamannya di atas 9 tahun penjara. Ini ancaman paling berat,” ujar Heriyanto usai persidangan.

Baca juga: Tragedi Penampungan Pekerja Migran Ilegal di Malang: Kekerasan dan Penahanan Ijazah

Pasal-pasal yang digunakan antara lain Pasal 2, 4, dan 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81, 83, dan 85 huruf C dan D Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Seluruhnya diperkuat dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Zaenal Arifin, membantah adanya unsur TPPO. Ia menegaskan bahwa tempat penampungan yang dikelola kliennya beroperasi secara legal.

“Perusahaan ini legal. Ada akta pendirian dan semua proses dijalankan sesuai prosedur. Kalau semua dijalankan sesuai regulasi, apakah bisa dikategorikan TPPO?” tegas Zaenal.

Baca juga: 2 Tersangka Makelar Calon PMI Ilegal di Kota Malang Dijerat 7 Pasal Berlapis

Ia juga mempertanyakan dasar dugaan TPPO dalam kasus ini. Menurutnya, perusahaan kliennya memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas.

“Kalau SOP-nya ada dan dijalankan, di mana unsur TPPO-nya? Tudingan TPPO seharusnya dibuktikan secara kuat, bukan berdasar asumsi,” tambahnya.

Serikat Buruh Migran Indonesia Kawal Kasus TPPO di Malang

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih, yang turut mengawal jalannya sidang, justru meyakini bahwa unsur TPPO dalam kasus ini terpenuhi.

“Korban mengalami eksploitasi, bahkan sempat dipekerjakan di rumah salah satu terdakwa. Itu sudah termasuk TPPO,” ungkap Endang.

Hal senada disampaikan Dewan Pertimbangan Nasional SBMI, Dina Nuriyati. Ia menyoroti proses perekrutan hingga pemindahan korban yang menurutnya sarat indikasi eksploitasi.

“Dari proses perekrutan, penampungan, hingga pemindahan korban ke tempat lain menunjukkan adanya pola eksploitasi,” ujarnya.

Dina juga menyoroti legalitas tempat penampungan yang dikelola terdakwa. Ia berharap persidangan ini mampu menghadirkan keadilan bagi para korban.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Tags: Kasus TPPO MalangPN MalangSBMISerikat Buruh Migran Indonesia

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Universitas Negeri Malang jadi Kampus terbaik Indonesia

Luar Biasa! Universitas Negeri Malang Masuk 15 Kampus Terbaik Indonesia Versi THE AUR 2025

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.