Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

2 Tersangka Makelar Calon PMI Ilegal di Kota Malang Dijerat 7 Pasal Berlapis

Redaksi by Redaksi
Maret 6, 2025 4:54 pm
in Hukum & Kriminal
Dua tersangka TPPO calon PMI ilegal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Dua tersangka TPPO calon PMI ilegal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kota Malang dijerat 7 pasal berlapis. Berkas perkara 2 tersangka itu telah dilimpahkan oleh Polresta Malang Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Kamis (6/3/2025).

Kedua tersangka dalam kasus TPPO calon PMI di Kota Malang itu yakni perempuan berinisial HNR (45), warga Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang dan laki laki berinisial DPP (37), warga Kecamatan Sukun Kota Malang.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Baca Juga: 7 Anak di Bawah Umur DIpekerjakan di ‘Kopi Cetol’ Gondanglegi, Polres Malang Dalami Dugaan TPPO

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya menyampaikan bahwa penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota sudah menyerahkan 2 tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Malang.

“Hari ini, telah dilakukan serah terima tersangka TPPO dan barang bukti dari penyidik Polresta Malang Kota ke penuntut umum,” ucapnya.

Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Dikatakan, tersangka sempat membantah hasil penyidikan kepolisian.

“Jadi, ada salah satu tersangka keberatan dan menolak keterangan yang telah dia buat di berkas perkara. Lalu, tersangka ini hendak mencabut keterangannya tersebut.

Baca Juga: Warga Jodipan Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Kota Malang

Selanjutnya, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Malang dan Lapas Perempuan Kelas IIA Malang.

Agung menyampaikan bahwa kedua tersangka dijerat 7 pasal berlapis. Yakni Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kemudian Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85 C dan Pasal 85 D UU RI No.18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” tandasnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian membongkar dugaan TPPO di tempat penampungan calon PMI di Kota Malang yang dikelola PT NSP ternyata ilegal. Kemudian 2 tersangka ditetapkan, yakni HNR (45), DPP (37). Hal pengembangan bertambah 1 tersangka yakni AB (34).

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: kota malangPMIPMI IlegalTPPO

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Opening OH!Some di Matos. (Foto/M Sholeh)

Dua Brand Nasional OH!Some dan Sociolla Buka di Matos Kota Malang

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.