Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Tragedi Penampungan Pekerja Migran Ilegal di Malang: Kekerasan dan Penahanan Ijazah

Redaksi by Redaksi
April 28, 2025 6:04 pm
in News
Pekerja Migran Ilegal Malang

Korban calon PMI ilegal di Kota Malang menuntut keadilan atas kasus dugaan ekploitasi calon PMI (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

READ ALSO

Pastikan Profesionalisme, Sekjen Imipas Kunjungi Kantin hingga Pembinaan Batik di Lapas Malang

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Malang – Kasus penampungan calon pekerja migran ilegal di Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang terungkap pada November 2024, masih menyisakan luka mendalam. Para korban bukan hanya mengalami kekerasan fisik, tapi juga penahanan dokumen penting seperti ijazah hingga hari ini.

Salah satu korban, HF, warga Kabupaten Malang, mengaku masih trauma setelah menjadi korban kekerasan di penampungan tersebut. Ia dipukuli hanya karena dianggap tidak becus merawat anjing milik pengelola penampungan ilegal. Bahkan, HF sempat dipaksa mencium air kencing anjing itu.

“Saya dipekerjakan di rumah HNR (tersangka dugaan TPPO) selama 17 hari. Karena masalah sepele, saya dipukuli, padahal saya tidak melakukan kesalahan itu,” ujar HF sambil menahan tangis, Senin (19/4/2025).

Pekerja Migran Ilegal Malang
Korban calon PMI ilegal di Kota Malang menuntut keadilan atas kasus dugaan ekploitasi calon PMI (M Sholeh)

Pekerja Migran Ilegal Malang

HF juga mengungkapkan bahwa ia diminta menjaga warung sembari menunggu keberangkatan ke luar negeri, tanpa mendapatkan upah meski bekerja hingga 17 jam sehari.

“Saya berharap pelaku dihukum setimpal. Akibat kejadian ini, ibu saya sampai masuk rumah sakit,” tambahnya.

Baca juga: Warga Bululawang Kirim Pekerja Migran Ilegal, Raup Keuntungan hingga Rp600 Juta

Nasib serupa dialami korban lain berinisial L, asal Palembang. Selama setahun di penampungan ilegal tersebut, impiannya bekerja di Hongkong untuk melunasi utang justru berakhir pilu. Ia harus melewati lebaran tanpa keluarga dan sampai kini belum bisa pulang ke kampung halaman.

“Saya malu karena punya utang. Anak-anak saya juga berantakan, bahkan tidak bisa melanjutkan kuliah,” ucap L sedih.

Selama menunggu penempatan sebagai PMI, L sempat bekerja serabutan sebagai asisten rumah tangga, karyawan restoran, hingga office boy di Tulungagung. Parahnya, seluruh dokumen pentingnya seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan ijazah masih ditahan pihak penampungan.

“Ada sekitar 47 calon PMI yang dokumennya masih mereka tahan,” ungkap L.

SBMI Desak Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Korban

Dewan Pertimbangan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Malang, Dina Nuryati, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus yang penuh ketidakadilan dan dugaan eksploitasi ini.

“Kami menerima aduan sejak Maret lalu tentang praktik penempatan calon PMI yang tidak sesuai aturan, mengarah pada eksploitasi dan perbudakan modern,” tegas Dina.

SBMI mendesak aparat penegak hukum agar menghukum berat para terdakwa, termasuk HNR, serta menangkap R, suami HNR, atas dugaan keterlibatan dalam eksploitasi tersebut.

Selain itu, SBMI juga mendorong:

  • Penyelesaian kasus penganiayaan yang hingga kini belum P21.

  • Pengusutan jaringan perdagangan orang dan agen ilegal yang terlibat.

  • Pengembalian seluruh hak korban, baik materiil maupun imateriil.

Dina juga menekankan pentingnya pembentukan layanan terpadu satu atap di kantong-kantong buruh migran untuk memastikan proses rekrutmen dan pelatihan berjalan sesuai standar dan menghindari praktik eksploitasi.

Baca juga: 2 Tersangka Makelar Calon PMI Ilegal di Kota Malang Dijerat 7 Pasal Berlapis

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Negara wajib hadir melindungi warganya,” tandasnya.

3 Tersangka Sudah Diamankan

Sebelumnya, Polresta Malang Kota telah membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di penampungan calon PMI ilegal yang dikelola PT NSP. Tiga tersangka telah ditetapkan, yakni HNR (45), DPP (37), dan AB (34).

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Tags: Headlinekekerasan pekerja migranPekerja Migran Ilegalpekerja migran ilegal Malangpenahanan ijazah PMIperlindungan buruh migran

Related Posts

F5785b1f 3c1f 4c98 A75b 4d1910b070cf
News

Pastikan Profesionalisme, Sekjen Imipas Kunjungi Kantin hingga Pembinaan Batik di Lapas Malang

Sabtu, 18 Jul 2026
Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan
News

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Jumat, 17 Jul 2026
Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya
News

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Jumat, 17 Jul 2026
Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak
News

Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak

Jumat, 17 Jul 2026
Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung
News

Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung

Jumat, 17 Jul 2026
7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil
News

7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil

Jumat, 17 Jul 2026
Next Post
Derby Jatim Arema FC VS Persebaya

Derby Jatim Arema FC vs Persebaya: Hasil Imbang dan 3 Fakta Seru

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.