Malang – Kasus penampungan calon pekerja migran ilegal di Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang terungkap pada November 2024, masih menyisakan luka mendalam. Para korban bukan hanya mengalami kekerasan fisik, tapi juga penahanan dokumen penting seperti ijazah hingga hari ini.
Salah satu korban, HF, warga Kabupaten Malang, mengaku masih trauma setelah menjadi korban kekerasan di penampungan tersebut. Ia dipukuli hanya karena dianggap tidak becus merawat anjing milik pengelola penampungan ilegal. Bahkan, HF sempat dipaksa mencium air kencing anjing itu.
“Saya dipekerjakan di rumah HNR (tersangka dugaan TPPO) selama 17 hari. Karena masalah sepele, saya dipukuli, padahal saya tidak melakukan kesalahan itu,” ujar HF sambil menahan tangis, Senin (19/4/2025).


HF juga mengungkapkan bahwa ia diminta menjaga warung sembari menunggu keberangkatan ke luar negeri, tanpa mendapatkan upah meski bekerja hingga 17 jam sehari.
“Saya berharap pelaku dihukum setimpal. Akibat kejadian ini, ibu saya sampai masuk rumah sakit,” tambahnya.
Baca juga: Warga Bululawang Kirim Pekerja Migran Ilegal, Raup Keuntungan hingga Rp600 Juta
Nasib serupa dialami korban lain berinisial L, asal Palembang. Selama setahun di penampungan ilegal tersebut, impiannya bekerja di Hongkong untuk melunasi utang justru berakhir pilu. Ia harus melewati lebaran tanpa keluarga dan sampai kini belum bisa pulang ke kampung halaman.
“Saya malu karena punya utang. Anak-anak saya juga berantakan, bahkan tidak bisa melanjutkan kuliah,” ucap L sedih.
Selama menunggu penempatan sebagai PMI, L sempat bekerja serabutan sebagai asisten rumah tangga, karyawan restoran, hingga office boy di Tulungagung. Parahnya, seluruh dokumen pentingnya seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan ijazah masih ditahan pihak penampungan.
“Ada sekitar 47 calon PMI yang dokumennya masih mereka tahan,” ungkap L.
SBMI Desak Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Korban
Dewan Pertimbangan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Malang, Dina Nuryati, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus yang penuh ketidakadilan dan dugaan eksploitasi ini.
“Kami menerima aduan sejak Maret lalu tentang praktik penempatan calon PMI yang tidak sesuai aturan, mengarah pada eksploitasi dan perbudakan modern,” tegas Dina.
SBMI mendesak aparat penegak hukum agar menghukum berat para terdakwa, termasuk HNR, serta menangkap R, suami HNR, atas dugaan keterlibatan dalam eksploitasi tersebut.
Selain itu, SBMI juga mendorong:
Penyelesaian kasus penganiayaan yang hingga kini belum P21.
Pengusutan jaringan perdagangan orang dan agen ilegal yang terlibat.
Pengembalian seluruh hak korban, baik materiil maupun imateriil.
Dina juga menekankan pentingnya pembentukan layanan terpadu satu atap di kantong-kantong buruh migran untuk memastikan proses rekrutmen dan pelatihan berjalan sesuai standar dan menghindari praktik eksploitasi.
Baca juga: 2 Tersangka Makelar Calon PMI Ilegal di Kota Malang Dijerat 7 Pasal Berlapis
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Negara wajib hadir melindungi warganya,” tandasnya.
3 Tersangka Sudah Diamankan
Sebelumnya, Polresta Malang Kota telah membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di penampungan calon PMI ilegal yang dikelola PT NSP. Tiga tersangka telah ditetapkan, yakni HNR (45), DPP (37), dan AB (34).
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























