MALANG, Tugumalang.id – Nurjanah (51), warga Bululawang, Kabupaten Malang diamankan oleh polisi karena mengirim pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara ilegal. Sejak tahun 2019, ia telah mengirim 30 orang PMI secara ilegal dan berencana mengirim 14 orang PMI lagi.
Nurjanah merupakan pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Anugerah Jujur Jaya (AJJ) yang beroperasi di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Ia melakukan aksi ini bersama dengan pegawainya yang bernama Irfan Hamzah (27), warga Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Ibu Ancam Bunuh Anaknya di Bululawang, Polisi Lakukan Intervensi
Mereka mengirimkan PMI untuk bekerja ke luar negeri tanpa dokumen persyaratan yang lengkap. Bahkan, paspor yang digunakan oleh PMI ini adalah paspor untuk wisata, bukan paspor bekerja.
Calon PMI yang direkrut diiming-iming bisa bekerja ke luar negeri tanpa pembayaran di awal. Semua biaya ditanggung oleh tersangka terlebih dahulu.
Namun, selama enam bulan pertama bekerja, gaji para PMI ini dipotong sebesar Rp 6,5 juta per bulannya. Sementara kisaran gaji para PMI ini mencapai Rp 10-15 juta per bulan.
Baca Juga: Mobil Kijang Masuk Sungai di Bululawang, Penyebabnya Tak Diketahui
“Mereka merekrut calon PMI dengan janji akan memberangkatkan secara resmi. Mereka dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura dan Malaysia,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (9/1/2024).
Calon PMI yang direkrut kemudian ditampung di LPK milik tersangka untuk belajar bahasa Inggris sambil menunggu diberangkatkan. Apabila sudah mendapat majikan, calon PMI akan dibelikan tiket pesawat oleh tersangka dan diantarkan ke tempat agen travel yang mengantar mereka ke Bandara Juanda.
Penangkapan warga Bululawang itu dilakukan pada Selasa (12/12/2023) saat tersangka Irfan hendak memberangkatkan satu orang calon PMI ke Singapura. Aksi tersebut diketahui oleh petugas dan mobil yang mereka kendarai diberhentikan untuk dilakukan penyelidikan.
“Kemudian petugas mengamankan tersangka Nurjanah selaku penyalur dan menemukan sekitar 14 orang calon PMI yang ditampung di sana,” kata Imam.
Dari setiap PMI yang telah diberangkatkan, tersangka mendapat keuntungan hingga Rp 21 juta. Jika ditotal, tersangka telah meraup keuntungan lebih dari Rp 600 juta.
Keduanya dikenakan Pasal 83 Jo 68 dan Pasal 81 Jo 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.
Baca Juga Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A