MALANG, Tugumalang.id – Seorang pria berinisial TS (37) dilumpuhkan polisi setelah melawan saat ditangkap. Ia merupakan tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Perumahan Pinang Garden, Desa Wandanpuro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, pada Oktober 2025 lalu.
TS yang merupakan warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang tersebut dulunya pernah menjalani hukuman karena kasus pencurian dan penyalahgunaan narkoba. Setelah bebas, ia kembali mengulangi aksinya dan mendapatkan tembakan di kaki saat berupaya kabur.
Baca Juga: Curanmor di Pakis Terekam CCTV, Polisi Amankan 1 Tersangka
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi saat korban tengah membersihkan rumah. Ia memarkir sepeda motor Honda Vario miliknya di depan rumah dalam kondisi terkunci stang.
Tak lama kemudian, saat keluar rumah, motor tersebut sudah tak ada di tempat. Korban sempat berusaha mencari di sekitar lokasi, namun hasilnya nihil.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bululawang,” kata Bambang, Sabtu (8/11/2025).
Berdasarkan keterangan korban dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Tumpang.
Baca Juga: Residivis Curanmor Asal Probolinggo Kembali Beraksi di Pakisaji, Ditangkap Usai Kabur Sebulan
Saat hendak ditangkap, TS justru berusaha kabur dan melawan petugas. Polisi pun akhirnya melakukan tindakan tegas terukur yang mengenai bagian kaki pelaku.
“Tersangka melawan saat akan diamankan dan berusaha kabur. Karena membahayakan keselamatan petugas, dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai bagian kaki,” imbuh Bambang.
Ia menambahkan, berdasarkan catatan kepolisian, pelaku TS diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan juga pernah terlibat penyalahgunaan narkoba. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Honda Vario hasil curian beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Penangkapan TS ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Semeru 2025. Selama periode 22 Oktober hingga 2 November 2025, Polres Malang berhasil mengungkap 186 kasus dan menangkap 54 tersangka dari berbagai tindak pidana.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























