Kota Batu, Tugumalang.id — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan Taman Wisata Blendreng, Dusun Kauman, Desa Kaumrejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Dua pelaku yang diamankan yakni Asep Yoga (39), warga Kalimantan Tengah, yang berperan sebagai pengantar, dan Muchtar Ali Musthofa (23), warga Desa Kaumrejo, Ngantang, sebagai eksekutor pencurian. Keduanya ditangkap pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kasatreskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban bernama Ofi Mirsah (31), warga Desa Tunjungtirto, Kabupaten Malang. Korban kehilangan sepeda motor Honda bernopol NC 11A 3CB saat sedang beraktivitas di kawasan wisata tersebut.
Baca juga: Pria Terduga Pelaku Curanmor di Pasar Among Tani Kota Batu Ternyata ODGJ, Masih Ditahan di Polsek
“Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di area wisata untuk membeli ikan dari nelayan. Namun ketika kembali, motor miliknya sudah tidak ada,” ujar Iptu Joko, Minggu (5/9/2025).
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp7 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.
Keduanya ditangkap saat bersembunyi di sebuah kos di Jalan Teratai, Kelurahan Songgokerto, Kota Batu. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor curian, helm, kunci motor, plat nomor palsu, serta sejumlah peralatan khusus yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku mengaku melakukan pencurian karena terdesak masalah ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Saat ini keduanya telah diamankan di Polres Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Joko.
Baca juga: Nyaris Dimassa, Polisi Tangkap Terduga Pelaku Curanmor di Pasar Among Tani Kota Batu
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : Ulul Azmy
redaktur: jatmiko





























