Tugumalang.id – Suhu politik nasional makin memanas. Aroma tidak sedap menyeruak dari pintu Mahkamah Konstitusi (MK) terutama ketika putusan MK mengesahkan perubahan umur untuk Capres-Cawapres. Campur tangan kekuasaan sepertinya tidak bisa lagi ditutupi. Hal ini dianggap berpotensi terhadap lahirnya politik dinasti.
Itu salah satu penilaian Dr Novi Utami S.PD, M,H saat melihat perkembangan politik nasional mutakhir ketika hadir di acara podcast Polos (Politik Lokal Sekali) Tugu Media.
Dalam bincang yang dipandu oleh Fajrus Sidiq sebagai host itu, dia menjelaskan tentang politik dinasti dan dampaknya yang luar biasa bagi masa depan politik nasional. Menurut Dr Novi, sebelum putusan MK No 90, ada beberapa perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah satunya yang terkait dengan pasal 169 tentang batas usia calon capres dan cawapres.
Tidak hanya itu, di perkara No 29, PSI mengajukan agar syarat usia dapat dikembalikan menjadi 35 tahun yang diatur di dalam UU Pilpres sebelumnya. Pada perkara kedua, Partai Garuda di perkara no 51 tahun 2023 meminta MK agar syarat alternatif tambahahan yang pernah menjadi penyelenggara negara untuk bisa menyimpangi batas usia minim 40 tahun. Tetapi pada kedua perkara tersebut ditolak oleh MK.
Sementara putusan yang diterima oleh MK adalah putusan yang diajukan oleh mahasiswa melalui putusan perkara No 90. Di putusan No 90 ini, meminta syarat usia 40 tahun bagi capres dan cawapres dapat dikesampingkan jika sudah pernah menjadi kepala daerah.
“Dengan putusan tersebut masyarakat beropini memberikan pandangannya di media sosial maupun secara langsung yang menitik beratkan pada satu nama putra Presiden Joko Widodo (Gibran Rakabuming),” kata Dr Novi.
Baca Juga: 570 Caleg DPRD Kota Malang Masuk Daftar Calon Tetap
Dengan ditolaknya 2 perkara dan diterimanya 1 perkara No 90 dapat memberi efek keguncangan yang besar. Karena dilihat dari sisi kepentingan MK, Anwar Usman memiliki silsilah keluarga dengan calon wakil presiden, yaitu Gibran. Dia adalah keponakan dari istrinya.
“Sebenarnya kalau kita lihat itu menjadikan sebuah alur, bahwa itu adalah bagian dari politik dinasti yang mana Pak Anwar Usman ini adalah paman dari cawapres,” kata Dr Novi.
Putusan itu mendorong lahirnya pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). MKMK mengadili dari sisi etik hakim Mahkamah Konstitusi dan bukan tentang putusan perkara. Jadi MKMK memiliki fungsi mengadili terkait contoh pelanggaran kode etik hakim.
Kini, kata dia, Putusan MK tentang usia capres dan cawapres saat ini sudah tahap final mengikat. Karena putusan yang dikeluarkan MK sudah diartikan final. Akibat putusan MK ini sangat luar biasa apalagi jika terdeteksi pengaruh hubungan keluarga.
Di sesi akhir podcast Polos ini, Dr Novi berharap masyarakat benar-benar bisa cerdas memilih calon-calon yang dianggap patut menjadi seorang pemimpin.
Penulis: Bunga Gadis (Magang)
Editor: Herlianto. A