Malang, Tugumalang.id – Proyek perumahan Unira Land di Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda kelanjutan. Proyek yang telah dimulai sejak 2017 itu terhenti tanpa kejelasan, bahkan sejumlah user atau pembeli kavling dilaporkan telah meninggal dunia tanpa sempat mendapatkan hak atas tanah yang mereka bayar.
Ketua Yayasan Pendidikan Islam Raden Rahmat, Romadlon Chotib, menyampaikan bahwa pihaknya terus memperjuangkan hak-hak para pembeli, termasuk ahli waris dari para user yang telah meninggal. Ia menyesalkan lambannya penyelesaian proyek yang awalnya bertujuan mulia tersebut.
“Tanah itu adalah hak anak yatim yang ditinggalkan orang tuanya. Jangan disia-siakan. Sebisa mungkin saya ingin membantu menyelesaikan masalah ini,” ujar Romadlon saat ditemui Tugu Malang ID di Kota Malang, Senin (23/6/2025).

Baca juga: Begini Kondisi Unira Land di Palaan Ngajum Kabupaten Malang, Mangkrak!
Proyek Unira Land merupakan inisiatif dari Yayasan Pendidikan Islam Raden Rahmat dengan visi menyediakan perumahan terjangkau bagi para dosen Universitas Islam Raden Rahmat (Unira) dan guru SMK Cendekia Bangsa. Total tersedia sekitar 90 kavling tanah, dan setidaknya 40 orang telah melakukan pembelian sejak proyek ini diperkenalkan.
Romadlon menegaskan, proyek ini bukanlah proyek komersial berbasis keuntungan, melainkan program sosial untuk meningkatkan kesejahteraan sivitas akademika Unira. Di lokasi yang sama, yayasan juga merencanakan pembangunan Kampus 2 Unira.
“Proyek itu bukan untuk bisnis atau mencari keuntungan. Murni untuk memberi fasilitas bagi dosen dan guru,” ujar Romadlon.
Pada awal perjalanannya, pengelolaan proyek tidak dapat dilakukan atas nama yayasan secara hukum. Oleh karena itu, pengelolaan proyek diambil alih oleh Eko Rohmat Ferdiansyah melalui pembentukan sebuah perusahaan bernama PT Amaya Alam Semesta (AAS).
Akan tetapi, tidak ditemukan dokumen resmi kerja sama antara yayasan dengan PT AAS. Hal ini menimbulkan persoalan hukum karena tidak ada bukti yang menunjukkan hubungan legal antara kedua pihak.
User telah membayar uang pembelian tanah kepada Eko yang dipercaya sebagai pengelola proyek. Namun, hingga saat ini mereka belum menerima sertifikat hak milik meski telah melunasi pembayaran.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya adalah salah satu pembeli kavling di proyek tersebut. Ia membeli empat kavling pada tahun 2017 dan masih mengingat bagaimana ia harus mencicil pembayaran bahkan saat awal pandemi.
Baca juga: Diduga Mengalihkan Lahan Unira Land ke PT AAS, Pemilik Sah Laporkan Eko Rohmat Ferdiansyah ke Polres Malang
Beberapa pemilik kavling lainnya sudah melunasi pembayaran, bahkan ada yang sudah membayar biaya pengurusan sertifikat hak milik yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.
“Tapi sampai saat ini belum ada kejelasan soal sertifikat,” kata Romadlon.
Romadlon pun menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Ia menyatakan bahwa semua pihak yang memiliki kavling di Unira Land adalah temannya dan mereka semua memiliki niat baik.
“Saya punya komitmen kepada semua user yang punya kavling di Unira Land. Saya yakin teman-teman masih berharap untuk diselesaikan. Mereka meminta hak dipenuhi, yakni tanah dan sertifikat hak milik,” tutup Romadlon.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























