Malang, Tugumalang.id – Persaingan usaha berujung tragis terjadi di Dusun Tunggul, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial HP (43) tega membacok tetangganya sendiri, Miono (39), gara-gara rebutan pelanggan bisnis daging babi, Senin (23/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Korban mengalami luka bacokan cukup serius di bagian punggung akibat serangan senjata tajam jenis celurit. Beruntung, nyawa korban berhasil diselamatkan setelah segera mendapatkan pertolongan.
Pihak kepolisian dari Polres Malang bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tak lama setelah kejadian.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti berupa celurit. Penangkapan dilakukan kurang dari dua jam usai kejadian,” ungkap Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Selasa (24/6/2025).

Baca juga: Pria Pembuat Onar di Kepanjen Tanpa Alasan Bacok Tetangganya
Menurut Bambang, motif penganiayaan berawal dari kecemburuan usaha. Tersangka merasa korban telah merebut pelanggan tetapnya. Perseteruan itu pun memanas dan berpuncak pada adu argumen melalui pesan WhatsApp, sebelum akhirnya berujung pada aksi kekerasan fisik.
“Keduanya merupakan pedagang daging babi. Dari hasil penyelidikan, tersangka emosi karena merasa langganannya diambil oleh korban. Setelah saling menantang, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa celurit,” jelas Bambang.
Saat tiba di depan rumah korban, terjadi konfrontasi. Korban disebut membawa kayu balok, namun tersangka lebih dulu menyerang dengan membacokkan celurit ke punggung korban.
Warga yang melihat kejadian langsung melerai dan membawa korban ke RSUD Kanjuruhan.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyita barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi. Saat ini, proses penyidikan masih berjalan, termasuk gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Baca juga: Dendam Soal Santet, Pria di Gondanglegi Bacok Tetangganya hingga Tewas
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ia terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























