Tugumalang.id – Kondisi Unira Land di Kawasan Palaan Valley di Kecamatan Ngajum, mangkrak. Rumput liar tumbuh tinggi di kasawan bangunan yang tak dilanjutkan pembangunannya.
Universitas Islam Raden Rahmat (Unira Malang) di Kepanjen Kabupaten Malang, menggagas proyek besar Unira Land sebagai pengembangan kampus masa depan.
Sayangnya, kondisinya mangkrak dan terbengkalai. Wartawan tidak melihat adanya aktivitas pembangunan, saat melakukan reportase di kawasan Unira Land, Jumat (20/6/2025).
Baca Juga: Perkuat Komitmen dengan UTM, Unira Malang Siapkan Kolaborasi Akademik
Padahal, peletakan batu pertama Dome Unira Malang sebagai pemantik Unira Land, terjadi pada tahun 2020 lalu. Pengurus Yayasan Unira dan jajaran Pejabat Unira turut hadir dan merayakan prosesi itu.
Pembangunan selanjutnya, adalah rusunawa mahasiswa, gedung SMK, gedung rektorat, sport center, dan perumahan dosen Unira Malang. Jika semua itu terlaksana, Unira Land diproyeksikan menjadi kampus utama Unira Malang, menggantikan kampus 1 di Kepanjen.
Kawasan Unira Land berada di Desa Palaan Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang. Jika Anda melewati Jalur Lingkar Barat dan melaju menuju Gunung Kawi, Anda akan melihat gerbang Unira Malang di sisi kiri jalan.
Baca Juga: Daftar 15 Kampus PTKIN Terbaik Versi UniRank 2024, Ada UIN Maliki Malang!
Kawasan Unira Land terlihar masih hijau rimbun pepohonan. Di pos utama, dua portal tertutup dan terlihat berkarat. Sementara dinding pos penjagaan tercoret dengan tulisan mural.
Dari pos penjagaan tersebut, terlihat sebuah bangunan setinggi sekitar 5 meter. Terlihat seperti dasar bangunan gedung yang tidak dilanjutkan pengerjaannya. Dindingnya lusuh, dan banyak rumput liar di sekitar.
Mangkraknya pembangunan Unira Land dikarenakan sedang dalam sengketa. Sekretaris Yayasan Perguruan Tinggi Islam Raden Rahmat (Yayasan Unira) periode lalu, Mahmud Ghozali melalui kuasa hukumnya, melaporkan ‘si pilot’ Eko Rohmat Ferdiansyah yang menjabat Direktur PT Amaya Alam Semesta (PT AAS) ke Polres Malang, (17/6/2025).
Eko Rohmat Ferdiansyah yang diduga terlibat kasus pesawat charter Jember-Surabaya itu dilaporkan atas dugaan penipuan penggelapan terkait SHM lahan kavling perumahan dosen di Unira Land.
Kuasa Hukum pelapor, Wisnu Murti Wibowo menyebut, terlapor bukan siapa-siapa di Unira Malang, namun ikut cawe-cawe dan melakukan perbuatan yang melewati batas.
Unira Malang yang sedang berkembang saat itu, malah tersendat karena kasus dugaan penipuan penggelapan yang dilakukan Eko Rohmat Ferdiansyah. Terlapor, disebut-sebut menjual kavling dengan cara yang tidak sah secara hukum.
“Dari semua dokumen, dan pengakuan internal Unira, terlapor Eko Rohmat Ferdiansyah bukan siapa-siapa, tidak punya legal standing di Unira. Dia hanya kolega dari mantan Rektor Unira,” tegasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























