Sabtu, Oktober 24, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Diduga Mengalihkan Lahan Unira Land ke PT AAS, Pemilik Sah Laporkan Eko Rohmat Ferdiansyah ke Polres Malang

Redaksi by Redaksi
Juni 20, 2025 9:23 am
in Hukum & Kriminal
Suasa peletakan batu pertama Dome Unira Malang di kawasan Unira Land. (Foto dok. Tugu Malang)

Suasa peletakan batu pertama Dome Unira Malang di kawasan Unira Land. (Foto dok. Tugu Malang)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Lahan seluas 1,8 hektar di kawasan Ngajum Kabupaten Malang bernama Unira Land digadang-gadang sebagai proyek strategis Universitas Islam Raden Rahmat (Unira Malang) guna perumahan dosen, sport center, dan pengembangan Kampus 2.

Lahan tersebut dibeli Yayasan Perguruan Tinggi Islam Raden Rahmat (Unira) sekitar tahun 2017 lalu. Sayangnya lahan tersebut bermasalah.

READ ALSO

Polres Batu Bongkar Peredaran 5 Kg Ganja dari Tangan Petani Pujon

4 Orang Diamankan Kasus Pencurian 3 Laptop di SDN Mangliawan Pakis Malang

Saat ini, pemilik sah SHM tersebut melaporkan Eko Rohmat Ferdiansyah ke Polres Malang atas dugaan pidana penggelapan, Selasa (17/6/2025). Kuasa Hukum, sebelumnya sudah mengirimkan somasi kepada terlapor.

Baca Juga: Universitas Malaysia Pahang Malaysia Berkomitmen Kolaborasi Nyata dengan Unira Malang

Pemilik sah SHM lahan Unira Land adalah Drs. Mahmud Ghozali yang di tahun tersebut menjabat Sekretaris Yayasan Unira.

Suasa peletakan batu pertama Dome Unira Malang di kawasan Unira Land. (Foto dok. Tugu Malang)
Suasa peletakan batu pertama Dome Unira Malang di kawasan Unira Land. (Foto dok. Tugu Malang)

Kuasa Hukum pemilik SHM Wisnu Murti Wibowo menjelaskan, laporan dugaan pidana tersebut ke Polres Malang merupakan komitmen bersama Unira Malang “membersihkan masalah” yang selama ini tak kunjung selesai.

Wisnu menjelaskan, terlapor Eko Rohmat Ferdiansyah yang menjabat Direktur PT Amaya Alam Semesta (AAS), tidak pernah bekerja sama dengan Unira.

Memang, terlapor merupakan teman dari mantan Rektor Unira.
Namun, sengkarut pembangunan Unira Land tersebut dianggap bermula dan terus bermasalah sejak adanya Eko Rohmat Ferdiansyah yang juga dikenal sebagai pilot. Dia diduga ikut cawe-cawe lahan Unira Land yang diperuntukkan perumahan dosen.

Baca Juga: Unira Malang Berkontribusi Percepat Perdamaian Melalui AICIS 2023

“Pembelian lahan waktu itu memang diatasnamakan saudara Mahmud Ghozali sebagai Sekretaris Yayasan untuk mempercepat proses pengembangan,” jelas Wisnu.

Namun kemudian, terlapor Eko diduga mengklaim dan mengalihkan hak atas lahan tersebut kepada PT AAS. Alih-alih untuk membantu penjualan kavling lahan untuk pengembangan Unira, malah timbul masalah hingga saat ini.

“Ada Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tahun 2020 yang melibatkan Mahmud Ghozali dan Eko Rohmat Ferdiansyah di hadapan Notaris Dina Agung Citra Dewi. Tapi ini diakui bahwa tidak ada pembayaran,” imbuh Wisnu.

Padahal, Yayasan Unira berharap proses penjualan kavling guna percepatan pembangunan Unira kampus 2 sangat diperlukan. Saat itu tahun 2020 menurut Wisnu, sudah banyak konsumen yang memesan kavling lahan perumahan dosen tersebut.

Kemana para konsumen membayar? Wisnu menegaskan, ada konsumen yang membayar kepada Unira, ada juga yang membayar kepada Eko sebagai pimpinan PT AAS. Para konsumen inilah yang kemudian saat ini dirugikan atas permasalahan tersebut.

“Terlapor menciptakan adu domba antara konsumen dengan Unira. Mereka tentunya dirugikan karena ketidakpastian SHM yang saat ini sedang dalam kasus, padahal saudara Eko Rohmat Ferdiansyah tidak memiliki dasar kepemilikan yang sah,” ucapnya.

Pihak Yayasan Unira juga menyayangkan tindakan Eko Rohmat Ferdiansyah yang melaporkan Unira ke Polda Jatim dengan dugaan yayasan bebisnis.

Termasuk melaporkan Notaris lain di Kota Malang yang saat ini memegang SHM beratasnamakan Mahmud Ghozali.

Wisnu menerangkan, Eko Rohmat Ferdiansyah melaporkan notaris tersebut karena tidak memberikan memberikan SHM untuk PPJB atas nama Eko atau PT AAS.

Sementara pihak Yayasan mengapresiasi notaris tersebut karena bertindak adil dan bijaksana. SHM tidak dapat diberikan selain kepada pemilik sah.

“Unira saat ini sedang menanggung masalah yang disebabkan orang yang tidak ada legal standingnya di Unira. Meskipun ada indikasi terlapor juga memanfaatkan kolaborasi dengan oknum di internal Unira,” pungkasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Polres MalangPT AASuniraUnira Land

Related Posts

Konferensi pers ungkap kasus peredaran ganja Satresnarkoba Polres Batu. Foto: Azmy
Hukum & Kriminal

Polres Batu Bongkar Peredaran 5 Kg Ganja dari Tangan Petani Pujon

Rabu, 21 Okt 2026
4 Orang Diamankan Kasus Pencurian 3 Laptop di SDN Mangliawan Pakis Malang
Hukum & Kriminal

4 Orang Diamankan Kasus Pencurian 3 Laptop di SDN Mangliawan Pakis Malang

Senin, 19 Okt 2026
Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Next Post
Direktur Polinema, Ir Supriatna Adhisuwignjo, ST., MT menerima penghargaan dari LEPRID. (Foto/M Sholeh)

Pelopori Pengembangan Media Wisata Digital, Polinema Terima Penghargaan LEPRID

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10222026 3
Iklantm 10222026 2
Iklantm 10212026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10192026 1
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10202026 1
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.