Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Diduga Mengalihkan Lahan Unira Land ke PT AAS, Pemilik Sah Laporkan Eko Rohmat Ferdiansyah ke Polres Malang

Redaksi by Redaksi
Juni 20, 2025 9:23 am
in Hukum & Kriminal
Suasa peletakan batu pertama Dome Unira Malang di kawasan Unira Land. (Foto dok. Tugu Malang)

Suasa peletakan batu pertama Dome Unira Malang di kawasan Unira Land. (Foto dok. Tugu Malang)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Lahan seluas 1,8 hektar di kawasan Ngajum Kabupaten Malang bernama Unira Land digadang-gadang sebagai proyek strategis Universitas Islam Raden Rahmat (Unira Malang) guna perumahan dosen, sport center, dan pengembangan Kampus 2.

Lahan tersebut dibeli Yayasan Perguruan Tinggi Islam Raden Rahmat (Unira) sekitar tahun 2017 lalu. Sayangnya lahan tersebut bermasalah.

READ ALSO

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Saat ini, pemilik sah SHM tersebut melaporkan Eko Rohmat Ferdiansyah ke Polres Malang atas dugaan pidana penggelapan, Selasa (17/6/2025). Kuasa Hukum, sebelumnya sudah mengirimkan somasi kepada terlapor.

Baca Juga: Universitas Malaysia Pahang Malaysia Berkomitmen Kolaborasi Nyata dengan Unira Malang

Pemilik sah SHM lahan Unira Land adalah Drs. Mahmud Ghozali yang di tahun tersebut menjabat Sekretaris Yayasan Unira.

Suasa peletakan batu pertama Dome Unira Malang di kawasan Unira Land. (Foto dok. Tugu Malang)
Suasa peletakan batu pertama Dome Unira Malang di kawasan Unira Land. (Foto dok. Tugu Malang)

Kuasa Hukum pemilik SHM Wisnu Murti Wibowo menjelaskan, laporan dugaan pidana tersebut ke Polres Malang merupakan komitmen bersama Unira Malang “membersihkan masalah” yang selama ini tak kunjung selesai.

Wisnu menjelaskan, terlapor Eko Rohmat Ferdiansyah yang menjabat Direktur PT Amaya Alam Semesta (AAS), tidak pernah bekerja sama dengan Unira.

Memang, terlapor merupakan teman dari mantan Rektor Unira.
Namun, sengkarut pembangunan Unira Land tersebut dianggap bermula dan terus bermasalah sejak adanya Eko Rohmat Ferdiansyah yang juga dikenal sebagai pilot. Dia diduga ikut cawe-cawe lahan Unira Land yang diperuntukkan perumahan dosen.

Baca Juga: Unira Malang Berkontribusi Percepat Perdamaian Melalui AICIS 2023

“Pembelian lahan waktu itu memang diatasnamakan saudara Mahmud Ghozali sebagai Sekretaris Yayasan untuk mempercepat proses pengembangan,” jelas Wisnu.

Namun kemudian, terlapor Eko diduga mengklaim dan mengalihkan hak atas lahan tersebut kepada PT AAS. Alih-alih untuk membantu penjualan kavling lahan untuk pengembangan Unira, malah timbul masalah hingga saat ini.

“Ada Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tahun 2020 yang melibatkan Mahmud Ghozali dan Eko Rohmat Ferdiansyah di hadapan Notaris Dina Agung Citra Dewi. Tapi ini diakui bahwa tidak ada pembayaran,” imbuh Wisnu.

Padahal, Yayasan Unira berharap proses penjualan kavling guna percepatan pembangunan Unira kampus 2 sangat diperlukan. Saat itu tahun 2020 menurut Wisnu, sudah banyak konsumen yang memesan kavling lahan perumahan dosen tersebut.

Kemana para konsumen membayar? Wisnu menegaskan, ada konsumen yang membayar kepada Unira, ada juga yang membayar kepada Eko sebagai pimpinan PT AAS. Para konsumen inilah yang kemudian saat ini dirugikan atas permasalahan tersebut.

“Terlapor menciptakan adu domba antara konsumen dengan Unira. Mereka tentunya dirugikan karena ketidakpastian SHM yang saat ini sedang dalam kasus, padahal saudara Eko Rohmat Ferdiansyah tidak memiliki dasar kepemilikan yang sah,” ucapnya.

Pihak Yayasan Unira juga menyayangkan tindakan Eko Rohmat Ferdiansyah yang melaporkan Unira ke Polda Jatim dengan dugaan yayasan bebisnis.

Termasuk melaporkan Notaris lain di Kota Malang yang saat ini memegang SHM beratasnamakan Mahmud Ghozali.

Wisnu menerangkan, Eko Rohmat Ferdiansyah melaporkan notaris tersebut karena tidak memberikan memberikan SHM untuk PPJB atas nama Eko atau PT AAS.

Sementara pihak Yayasan mengapresiasi notaris tersebut karena bertindak adil dan bijaksana. SHM tidak dapat diberikan selain kepada pemilik sah.

“Unira saat ini sedang menanggung masalah yang disebabkan orang yang tidak ada legal standingnya di Unira. Meskipun ada indikasi terlapor juga memanfaatkan kolaborasi dengan oknum di internal Unira,” pungkasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Polres MalangPT AASuniraUnira Land

Related Posts

Pencurian sepeda motor
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Direktur Polinema, Ir Supriatna Adhisuwignjo, ST., MT menerima penghargaan dari LEPRID. (Foto/M Sholeh)

Pelopori Pengembangan Media Wisata Digital, Polinema Terima Penghargaan LEPRID

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.