Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Protes Tanahnya Diklaim Pihak Hotel, Warga Kota Batu Malah Jadi Tersangka

Redaksi by Redaksi
September 17, 2024 10:26 am
in Hukum & Kriminal
Tahanya diklaim sepihak pihak Hotel

Joseph Aidarsjah bersama kuasa hukumnya, Dodi Irawan menunjukkan surat penetapan tersangka. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Bermaksud meminta kejelasan atas tanahnya yang diklaim sepihak oleh hotel, seorang warga Kota Batu, Jawa Timur, Joseph Aidarsjah (54) dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik. Bahkan saat ini, dia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, penetapan status tersangka Joseph ini merupakan buntut dari dugaan polemik cacat prosedur penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Hotel Ubud yang kini berganti nama menjadi Golden Hills Hotel by Golden Tulips yang sudah viral dan mencuat dalam beberapa waktu terakhir.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Dalam hal ini, Joseph ingin menagih janji kepada pihak perwakilan hotel yang telah beberapa kali mendatangi dan meminta copy sertifikat rumahnya untuk ditunjukkan kepada owner hotel untuk keperluan mengkalkulasi harga.

Bahkan mereka sudah meminta harga netto secara tertulis dan juga sudah kami berikan. Hanya saja, tanpa ada ikrar dan kesepakatan apa pun, sampai 7 tahun berlalu, tidak ada perkembangan apapun dari pihak hotel.

Baca Juga: Hotel Golden Hills Batu yang Dulu Bernama Hotel Ubud Diprotes Dugaan Cacat Perizinan

Sejumlah langkah persuasif yang dilakukan Joseph selalu buntu dan tak pernah mendapat tanggapan dan itikad baik dari hotel. Sampai akhirnya, Joseph melayangkan surat somasi terbilang hingga dua kali, termasuk dengan membuat tembusan kepada Wali Kota Batu karena berkaitan dengan ijin yang diterbitkan oleh Pemkot Batu melalui dinas terkait.

Namun, langkah ini direspon pihak hotel justru dengan melaporkan Joseph atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga melakukan fitnah. Joseph disangka dengan Pasal 310 ayat 2 KUHP atau pasal 311 atau pasal 317 KUHP.

“Terus terang saya kecewa dengan penetapan ini. Saya rasa tidak bijak. Saya sebagai pemilik tanah yang ingin menagih janji dari hotel, tidak ditanggapi, malah dilaporkan, dianggap memfitnah. Padahal, jelas-jelas pihak hotel dengan berdasar pada IMB tahun 2019 itu mengklaim tanah saya sebagai sempadan hotel,” ungkap Joseph ditemui usai diperiksa di Polres Batu, Jumat (13/9/2024) lalu.

Joseph memaparkan jika pada awalnya ia tidak tahu jika hotel Ubud waktu itu melakukan perluasan atas lahannya. Belakangan ia mengetahui jika terdapat dugaan komunikasi pihak hotel dengan pihak Dinas perizinan di luar sepengetahuannya.

Baca Juga: Pemkot Batu Tegaskan Siap Tinjau Polemik IMB Golden Hill Hotel

”Rumah saya mereka sketsa dan contreng-contreng sebagai tanda kebutuhan untuk menambah luasan hotel katanya. Saya baru tahu ketika ditawari akan hal ini dan akhirnya saya mengiyakan rumah saya mereka beli,” bebernya.

”Bahkan saat masih nama manajemen hotel Ubud, sudah janji akan segera membayar. Mereka menarik tali rafia ke area lahan saya, sebagai tanda batas kebutuhan lahan sempadan untuk persyaratan perizinan,” imbuhnya.

Ketidakjelasan respon manajemen ini terus berlanjut hingga berganti kepemilikan bernama Golden Hills. Padahal, sejak awal kedatangan hotel kepada warga selalu disambut baik. Hingga polemik ini mencuat, Joseph mengaku tidak pernah sama sekali diajak duduk bersama bahwa hotel akan mulai beroperasi.

”Tapi apa yang terjadi, malah saya yang dianggap provokator di tanah saya sendiri. Mereka yang sedari awal ngotot merayu membeli tanah saya, jangan faktanya dibalik-balik. Isunya sekarang saya yang ngotot menawarkan tanah saya. Coba dicek IMB-nya, di situ tertulis sempadan 9 meter, pertanyaanya 9 meter itu tanah siapa?,” gugatnya.

Terlepas dari itu, dalam agenda pemeriksaan saksi terlapor ke depan, ia meminta kepolisian untuk menghadirkan saksi-saksi dan mengusut tuntas keterangan mereka seobjektif dan sedetail mungkin.

“Saya meminta beberapa saksi yang di antaranya oknum pemkot yang saya sebutkan di depan penyidik agar semuanya dipanggil. Juga ada beberapa pihak lain jika penyidik mau menggali informasi kesaksian mereka, maka penyidik akan bisa membuka tabir permasalahan ini lebih luas dan lebih dalam,” kata Joseph.

Joseph membeberkan jika beberapa saksi tersebut merupakan saksi kunci dalam proses pengurusan IMB hotel yang menurutnya prematur alias cacat prosedur. Menurutnya ada beberapa saksi kunci yang mengetahui proses perizinan ini.

Joseph mengatakan jika saksi kunci itu pernah datang pada dirinya untuk kepentingan proses IMB. Pasalnya, IMB tidak bisa terbit tanpa terpenuhinya sejumlah persyaratan. Salah satunya terkait lahan sempadan yang tidak dimiliki hotel.

”Saya sangat kenal dan tahu keterlibatan mereka dalam perizinan tersebut kala itu. Saya berharap dan meminta kepolisian benar-benar bijaksana nantinya dalam mengusut kasus ini.” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukumnya, Dodi Irawan, S.H juga menegaskan jika kepolisian harus tetap bertindak bijak dan objektif untuk membantu menuntaskan perkara ini. Ia menilai saksi-saksi dari terlapor bisa dihadirkan langsung juga di hadapan penyidik.

“Harapan kami, pihak Polres Batu dapat membuka tabir besar di balik perkara pencemaran nama baik ini secara bijak dan objektif. Untuk fitnah yang disangkakan ini harus dibuktikan, apakah itu benar fitnah atau fakta. Dan jika permasalahan fitnah itu selesai, mengenai substansi permasalahan hotel apa selesai?” tegasnya.

Dodi menambahkan jika masyarakat perlu tahu bahwa asal-muasal perkara ini bukan hanya sekedar dari perluasan lahan, tapi juga terdapat indikasi cacat prosedur, cacat kajian, dan bersifat prematur terkait proses penerbitan IMB hotel Ubud waktu itu.

Soal ini, Dodi menegaskan jika kliennya mempunyai beberapa bukti, petunjuk dan saksi yang cukup akan hal itu.

“Sangat besar harapan saya dalam penuntasan kasus ini, pihak kepolisian dapat memberi atensi serius agar semua masyarakat dapat melihat tabir gelap di balik perkara ini. Hal yang lebih substansial dan besar, dan inilah yang seharusnya lebih menjadi fokus.” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kiswoyo membenarkan terkait penetapan tersangka tersebut. Namun untuk keterangan lebih lanjut, dirinya belum bisa memberikan keterangan. ”Iya, benar. Untuk lebih detailnya nanti akan kita urai di rilis resmi ya,” ujarnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: Golden HillshotelHotel Ubud

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menunjukkan barang bukti perkara aborsi oleh sejoli muda di Kota Batu. Foto: Azmy

Sejoli Muda di Kota Batu Tega Aborsi Janin 3 Bulan, Dibuang di Toilet Kamar Mandi Hotel

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.