Kota Batu, Tugumalang.id – Bermaksud meminta kejelasan atas tanahnya yang diklaim sepihak oleh hotel, seorang warga Kota Batu, Jawa Timur, Joseph Aidarsjah (54) dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik. Bahkan saat ini, dia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, penetapan status tersangka Joseph ini merupakan buntut dari dugaan polemik cacat prosedur penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Hotel Ubud yang kini berganti nama menjadi Golden Hills Hotel by Golden Tulips yang sudah viral dan mencuat dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam hal ini, Joseph ingin menagih janji kepada pihak perwakilan hotel yang telah beberapa kali mendatangi dan meminta copy sertifikat rumahnya untuk ditunjukkan kepada owner hotel untuk keperluan mengkalkulasi harga.
Bahkan mereka sudah meminta harga netto secara tertulis dan juga sudah kami berikan. Hanya saja, tanpa ada ikrar dan kesepakatan apa pun, sampai 7 tahun berlalu, tidak ada perkembangan apapun dari pihak hotel.
Baca Juga: Hotel Golden Hills Batu yang Dulu Bernama Hotel Ubud Diprotes Dugaan Cacat Perizinan
Sejumlah langkah persuasif yang dilakukan Joseph selalu buntu dan tak pernah mendapat tanggapan dan itikad baik dari hotel. Sampai akhirnya, Joseph melayangkan surat somasi terbilang hingga dua kali, termasuk dengan membuat tembusan kepada Wali Kota Batu karena berkaitan dengan ijin yang diterbitkan oleh Pemkot Batu melalui dinas terkait.
Namun, langkah ini direspon pihak hotel justru dengan melaporkan Joseph atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga melakukan fitnah. Joseph disangka dengan Pasal 310 ayat 2 KUHP atau pasal 311 atau pasal 317 KUHP.
“Terus terang saya kecewa dengan penetapan ini. Saya rasa tidak bijak. Saya sebagai pemilik tanah yang ingin menagih janji dari hotel, tidak ditanggapi, malah dilaporkan, dianggap memfitnah. Padahal, jelas-jelas pihak hotel dengan berdasar pada IMB tahun 2019 itu mengklaim tanah saya sebagai sempadan hotel,” ungkap Joseph ditemui usai diperiksa di Polres Batu, Jumat (13/9/2024) lalu.
Joseph memaparkan jika pada awalnya ia tidak tahu jika hotel Ubud waktu itu melakukan perluasan atas lahannya. Belakangan ia mengetahui jika terdapat dugaan komunikasi pihak hotel dengan pihak Dinas perizinan di luar sepengetahuannya.
Baca Juga: Pemkot Batu Tegaskan Siap Tinjau Polemik IMB Golden Hill Hotel
”Rumah saya mereka sketsa dan contreng-contreng sebagai tanda kebutuhan untuk menambah luasan hotel katanya. Saya baru tahu ketika ditawari akan hal ini dan akhirnya saya mengiyakan rumah saya mereka beli,” bebernya.
”Bahkan saat masih nama manajemen hotel Ubud, sudah janji akan segera membayar. Mereka menarik tali rafia ke area lahan saya, sebagai tanda batas kebutuhan lahan sempadan untuk persyaratan perizinan,” imbuhnya.
Ketidakjelasan respon manajemen ini terus berlanjut hingga berganti kepemilikan bernama Golden Hills. Padahal, sejak awal kedatangan hotel kepada warga selalu disambut baik. Hingga polemik ini mencuat, Joseph mengaku tidak pernah sama sekali diajak duduk bersama bahwa hotel akan mulai beroperasi.
”Tapi apa yang terjadi, malah saya yang dianggap provokator di tanah saya sendiri. Mereka yang sedari awal ngotot merayu membeli tanah saya, jangan faktanya dibalik-balik. Isunya sekarang saya yang ngotot menawarkan tanah saya. Coba dicek IMB-nya, di situ tertulis sempadan 9 meter, pertanyaanya 9 meter itu tanah siapa?,” gugatnya.
Terlepas dari itu, dalam agenda pemeriksaan saksi terlapor ke depan, ia meminta kepolisian untuk menghadirkan saksi-saksi dan mengusut tuntas keterangan mereka seobjektif dan sedetail mungkin.
“Saya meminta beberapa saksi yang di antaranya oknum pemkot yang saya sebutkan di depan penyidik agar semuanya dipanggil. Juga ada beberapa pihak lain jika penyidik mau menggali informasi kesaksian mereka, maka penyidik akan bisa membuka tabir permasalahan ini lebih luas dan lebih dalam,” kata Joseph.
Joseph membeberkan jika beberapa saksi tersebut merupakan saksi kunci dalam proses pengurusan IMB hotel yang menurutnya prematur alias cacat prosedur. Menurutnya ada beberapa saksi kunci yang mengetahui proses perizinan ini.
Joseph mengatakan jika saksi kunci itu pernah datang pada dirinya untuk kepentingan proses IMB. Pasalnya, IMB tidak bisa terbit tanpa terpenuhinya sejumlah persyaratan. Salah satunya terkait lahan sempadan yang tidak dimiliki hotel.
”Saya sangat kenal dan tahu keterlibatan mereka dalam perizinan tersebut kala itu. Saya berharap dan meminta kepolisian benar-benar bijaksana nantinya dalam mengusut kasus ini.” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukumnya, Dodi Irawan, S.H juga menegaskan jika kepolisian harus tetap bertindak bijak dan objektif untuk membantu menuntaskan perkara ini. Ia menilai saksi-saksi dari terlapor bisa dihadirkan langsung juga di hadapan penyidik.
“Harapan kami, pihak Polres Batu dapat membuka tabir besar di balik perkara pencemaran nama baik ini secara bijak dan objektif. Untuk fitnah yang disangkakan ini harus dibuktikan, apakah itu benar fitnah atau fakta. Dan jika permasalahan fitnah itu selesai, mengenai substansi permasalahan hotel apa selesai?” tegasnya.
Dodi menambahkan jika masyarakat perlu tahu bahwa asal-muasal perkara ini bukan hanya sekedar dari perluasan lahan, tapi juga terdapat indikasi cacat prosedur, cacat kajian, dan bersifat prematur terkait proses penerbitan IMB hotel Ubud waktu itu.
Soal ini, Dodi menegaskan jika kliennya mempunyai beberapa bukti, petunjuk dan saksi yang cukup akan hal itu.
“Sangat besar harapan saya dalam penuntasan kasus ini, pihak kepolisian dapat memberi atensi serius agar semua masyarakat dapat melihat tabir gelap di balik perkara ini. Hal yang lebih substansial dan besar, dan inilah yang seharusnya lebih menjadi fokus.” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kiswoyo membenarkan terkait penetapan tersangka tersebut. Namun untuk keterangan lebih lanjut, dirinya belum bisa memberikan keterangan. ”Iya, benar. Untuk lebih detailnya nanti akan kita urai di rilis resmi ya,” ujarnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko