Tugumalang.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu angkat bicara terkait polemik dugaan cacat prosedur penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Golden Hill Hotel by Golden Tulip. Mereka siap meninjau kembali atau mencabut IMB jika memang terbukti melanggar.
Hal ini ditegaskan Koordinator PTSP/Fungsional Penata Perijinan DPMPTSP Tauchid Bhaswara Kawasa. Kepada Tugumalang.id, Rabu (3/7/2024), dia mengatakan jika memang nanti ditemukan melanggar tidak sesuai dari ketentuan IMB yang ditertibkan, maka peninjauan kembali hingga pencabutan IMB akan dilakukan.
”Sudah pasti itu IMBnya akan ditinjau kembali atau dicabut setelah melalui proses dan putusan di PTUN, kami akan menyesuaikan putusan tersebut,” ungkap Tauchid.
Baca Juga: DPRD Kota Batu Soroti Dugaan Cacat Prosedur IMB Golden Hill Hotel Kota Batu
Seperti diketahui, dugaan pengurusan IMB yang cacat prosedur ini terkuak setelah pemilik lahan yang digunakan jadi sempadan hotel melayangkan surat somasi kedua kepada pihak hotel.
Pengajuan sempadan di atas lahan miliknya itu diketahui tanpa sepengetahuan pemiliknya, Yoseph Aidarsjah (54).
Selain penambahan lantai yang tak sesuai IMB, pihak hotel dihadapkan dengan masalah sempadan samping dan belakang hotel yang ternyata dari segi Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) juga diduga masih bermasalah.
Menjawab soal polemik dugaan cacat prosedur pengurusan IMB tersebut, Tauchid menegaskan bahwa pada prinsipnya IMB yang telah terbit pada 2019 itu sudah pasti didasari kajian dan rekomendasi dari dinas teknis mulai Dinas PUPR hingga Disperkim.
Dalam hal ini, jelas Tauchid, DPMPTSP hanya memiliki wewenang untuk penerbitan perizinan. Ketika semua berkas administrasinya lengkap, maka pihaknya juga akan melakukan penerbitan IMB tersebut.
Baca Juga: Hotel Golden Hills Batu yang Dulu Bernama Hotel Ubud Diprotes Dugaan Cacat Perizinan
”Jadi tidak serta merta dalam penerbitan IMB ini dari pihak kami saja. Ketika KRK IMB itu sudah keluar, berarti peruntukan ruangnya sudah ada. Sesuai rekomendasi dinas teknis, secara prinsip IMB itu sudah sah,” kata dia.
Terlepas dari laporan baru terkait ketinggian lantai gedung yang tidak sesuai IMB, yakni 8 lantai dari yang seharusnya hanya 6 lantai, pihaknya belum bisa memastikan.
Sejauh ini, dari hasil pengawasan sementara, pihak DPMPTSP masih belum dapat memastikan unsur dugaan pelanggaran IMB tersebut.
”Tapi kalau memang ada pihak yang dirugikan, kami siap melakukan sidak ke sana. Karena kami tidak bisa bertindak tiba-tiba tanpa ada konfirmasi secara data,” ungkapnya.
Tauchid membantah, dalam pengurusan IMB tersebut terjadi kongkalikong atau pemulusan perizinan. ”Silahkan saja dibuktikan, kalau memang nanti ditemukan ada maladministrasi kami siap menindaklanjutinya,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan cacat prosedur dan perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Golden Hill Hotel Kota Batu menjadi perhatian DPRD Kota Batu.
Diketahui, hotel yang dulu bernama Hotel Ubud itu kini malah membangun penambahan gedung dua lantai dari semula sudah ada enam lantai.
Mantan Ketua Komisi A DPRD Kota Batu 2014-2019, Sudiono, yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi C, membenarkan pihaknya kini tengah melakukan pembahasan terkait masalah perizinan Golden Hill Hotel tersebut.
“Dulu itu memang banyak pihak terlibat, dari pihak DPRD, dan SKPD terkait. Ada Dinas Perizinan, Perumahan, dan PUPR,” jelasnya dihubungi, Jumat (28/6/2024).
Bahkan pihaknya, kata Sudiono, pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembagunan Hotel Ubud yang saat ini menjadi Golden Hill. Sidak dilakukan untuk memeriksa legalitas perizinan dan bangunannya.
“Kami pernah sidak gabungan Komisi C soal bangunan dan Komisi A soal legalitas,” imbuhnya.
Politikus PKB tersebut melanjutkan, kasus dahulu menjadi salah satu konsentrasi Dinas Perizinan. Bahkan jika ditemukan pelanggaran fatal, maka perlu dilakukan penindakan oleh penindak pelanggar Perda yaitu Satpol PP.
“Makanya, dulu untuk IMB yang keluar itu kami juga tidak mengerti prosesnya. Harus dipertanyakan ini bagaimana IMB bisa keluar. Fokus kami dulu memang masalah sempadan hotel. Lalu kami berikan rekomendasi-rekomendasi supaya aturan ditaati,” tegas Sudiono.
DPRD Kota Batu lanjutnya, pada prinsipnya tidak pernah menghambat investasi yang masuk ke Kota Wisata tersebut. Hanya saja pihaknya mengingatkan agar pemodal juga harus taat pada aturan berlaku.
“Kami tidak pernah menghambat investasi. Tapi para pemodal harus menaati peraturan yang berlaku,” tuturnya.
Begitu juga masalah baru soal penambahan lantai yang tak sesuai, Hotel Golden Hill menambah tingkat gedung menjadi 8 lantai, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap IMB.
Lalu Komisi C DPRD Kota Batu juga akan melakukan sidak jika ada ketidaksesuaian aturan dengan bangunan hotel.
“Ya nanti akan kami sidak. Mana yang menyalahi aturan akan kami cek. Nah pertanyaannya, siapa dulu yang beri rekomendasi keluarnya IMB? Kok berani sekali jika memang bermasalah waktu itu,” kata Sudiono.
Tidak hanya itu, Sudiono juga mengimbau pihak masyarakat lainnya untuk mematuhi aturan. Maka jika ditemukan ada pelanggaran aturan, pihaknya akan meminta Pemkot Batu tegas untuk menindak lanjuti masalah.
“Kalau ada pelanggaran untuk masalah hotel ini, nanti juga ada penegak Perda yaitu Satpol PP,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Kota Batu Hj Dewi Kartika yang menjabat di periode terbaru ini juga menyebutkan jika sempadan depan hotel, menurut kajian DPRD, memakan badan jalan. Padahal Perda Kota Batu telah mengatur sempadan jalan untuk bangunan hotel sepanjang 10-11 meter.
“Sejak awal dibangunnya Hotel Ubud itu, kami memang menyoroti sempadan yang berbatasan langsung dengan jalan raya itu,” tuturnya.
Politikus PKB tersebut menceritakan, pihaknya merekomendasikan untuk membenahi sempadan tersebut. Hanya saja masalah tersebut menjadi rumit, kata Kartika, ketika bangunan hotel secara keseluruhan harus dibongkar.
“Kemudian saat itu ada wabah COVID-19, sehingga kami belum update lagi. Terlebih kemudian manajemen hotel berubah,” ujarnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A
























