Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

DPRD Kota Batu Soroti Dugaan Cacat Prosedur IMB Golden Hill Hotel Kota Batu

Redaksi by Redaksi
Juni 26, 2024 4:00 am
in Hukum & Kriminal
Kuasa hukum pihak terkait, Dodi Irawan SH, saat menunjukkan surat somasi pada pihak Golden Hills Hotel Batu. Foto/dok for TM

Kuasa hukum pihak terkait, Dodi Irawan SH, saat menunjukkan surat somasi pada pihak Golden Hills Hotel Batu. Foto/dok for TM

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kasus dugaan maladministrasi atau cacat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Golden Hill Hotel Batu berdampak panjang. Setelah dugaan penambahan 2 lantai baru yang menyalahi IMB hotel, kini hotel yang dulu bernama Hotel Ubud itu dihadapkan masalah baru.

Selain penambahan lantai, hotel juga dihadapkan dengan masalah sempadan samping dan belakang hotel yang ternyata dari segi Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) diduga bermasalah.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Hj Dewi Kartika ST, kepada Tugumalang.id, Selasa (25/6/2024). Sempadan depan hotel, menurut kajian DPRD, memakan badan jalan. Padahal Perda Kota Batu telah mengatur sempadan jalan untuk bangunan hotel sepanjang 10-11 meter.

Baca Juga: Hotel Golden Hills Batu yang Dulu Bernama Hotel Ubud Diprotes Dugaan Cacat Perizinan

“Sejak awal dibangunnya Hotel Ubud itu, kami memang menyoroti sempadan yang berbatasan langsung dengan jalan raya itu,” tuturnya.

Politikus PKB tersebut menceritakan, pihaknya merekomendasikan untuk membenahi sempadan tersebut. Hanya saja masalah tersebut menjadi rumit, kata Kartika, ketika bangunan hotel secara keseluruhan harus dibongkar.

“Kemudian saat itu ada wabah COVID-19, sehingga kami belum update lagi. Terlebih kemudian manajemen hotel berubah,” ujarnya.

Dewan akan Panggil Dinas Perizinan

Terkait keluarnya IMB oleh Pemkot Batu, pihaknya akan segera memanggil Dinas Perizinan. Karena menurut Kartika, masalah sempadan jalan Hotel Golden Hills Batu waktu itu, jelas menyalahi aturan.

Apalagi saat ini, dari IMB untuk 6 lantai, bangunan berubah menjadi 8 lantai. Meskipun lanjutnya, Pemkot Batu belum mengatur soal tinggi bangunan, yang pernah dibahas oleh Pansus DPRD Kota Batu tahun 2013.

“Kalau masalah sempadan itu jelas melanggar. Kami akan segera panggil Dinas Perizinan untuk kasus ini,” tegasnya.

Baca Juga: Diduga Jadi Biang Banjir, DPRD Kota Malang Soroti Drainase di Sigura-Gura Residen dan Hotel Ubud

Terpisah, keberadaan dan operasional Hotel Golden Hill by Golden Tulip ini juga dikeluhkan warga. Terutama dari segi sempadan jalan hotel yang minim. Tak jarang, jalanan di sekitar lokasi kerap terjadi kemacetan karena banyak mobil yang parkir di bahu jalan.

”Belum lagi, satpam di sana kalau keluarin mobil juga seenaknya saja. Gak lihat kanan kiri. Akhirnya ya lalu lintas di sana sering terganggu, karena di situ kan tikungan jalan,” kata Musa (50), warga Desa Oro-oro Ombo setempat.

Ia berharap pihak terkait secara tegas menertibkan operasional hotel jika memang menyalahi aturan. Ia berharap pihak hotel juga mulai meningkatkan kesadaran dan kepeduliannya terhadap warga sekitar.

”Masak satpamnya kalau ngeluarin mobil seenaknya gitu, belum lagi parkirnya juga begitu. Harapannya saya pada Pemkot dan juga DPRD Kota Batu bisa memperhatikan soal ini,” harapnya.

Seperti diketahui, dugaan cacat perizinan Golden Hills Hotel ini mencuat dari adanya surat somasi oleh Yoseph Aidarsjah (54), pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan hotel.

Melalui Kuasa Hukumnya, Dodi Irawan SH, kepada Tugumalang.id menyatakan, pihaknya sudah melakukan 2 kali somasi kepada pihak hotel.

Isi somasi perihal kesepakatan pihak hotel terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dilanggar dan kewajiban perluasan lahan oleh pihak Hotel Golden Hills yang belum dilakukan.

“Kami sudah dua kali somasi pihak hotel, tapi tidak ada respons. Somasi kedua juga kami tembuskan ke Wali Kota Batu,” terang Dodi.

Dodi menjelaskan, perizinan yang dimaksud adalah pembangunan hotel yang tidak memiliki IMB, salah satunya karena tidak memiliki sempadan.

Maka pihak hotel lanjutnya, kemudian mengajak Joseph untuk bekerja sama dalam rangka menyukseskan pengurusan perizinan guna pembangunan hotel.

Pihak Hotel lanjut Dodi, berjanji membebaskan lahan Yoseph sebagai sempadan hotel untuk memenuhi syarat IMB. Karena menurutnya, tidak ada lagi selain lahan Yoseph yang bisa digunakan sebagai sempadan. Tentu karena lahan milik Yoseph itu berbatasan langsung dengan hotel.

Kesepakatan bersama kedua pihak ditandangani oleh Kuasa Hukum Hotel Ubud kala itu, beserta Joseph dan istrinya, pada 14 Maret 2019.

Salah satu klausul kesepakatannya, Dodi menjelaskan, para pihak bekerja sama sebagai tim dalam proses pengurusan perizinan, dan memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen prasyarat yang diperlukan untuk pengurusan legalitas pembangunan Hotel Ubud.

Namun tutur Dodi, semenjak penandatanganan Kesepakatan Bersama itu, pihak Yoseph tidak pernah dilibatkan dalam urusan proses perizinan.

“Pihak hotel menjanjikan pembelian lahan klien kami, untuk bisa memenuhi persyaratan perizinan. Namun sejak tujuh tahun yang lalu hingga kini kewajiban perluasan guna lahan sempadan belum dilakukan. Maka Hotel Golden Hills by Golden tulips Batu itu terkait perizinan terdapat cacat prosedur dan cacat kajian karena sampai saat ini sebenarnya tidak punya sempadan,” tegas Dodi.

Hingga akhirnya keluar IMB oleh Kepala DPMPTSP NAKER nomor 180/167/IMB/422.105/2019, pada 2 Oktober 2019, ditandangani kepala Dinas Bambang Kuncoro.

Dengan garis sempadan 9 meter, dan luas bangunan pada IMB yaitu 1.001 meter persegi untuk basement, untuk peruntukan hotel 6 lantai. Namun saat ini lanjut Dodi, Golden Hills Hotel melakukan pembangunan 2 lantai tambahan menjadi 8 lantai.

“Fakta ini sebenarnya menambah urgensi pihak hotel harus melakukan perluasan, dan dengan adanya fakta tersebut menambah indikasi pelanggaran terhadap perijinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota batu melalui dinas terkait. Sedangkan kami telah membangun komunikasi dengan pihak hotel, dan pihak hotel sampai detik ini tidak ada respons sama sekali,” ujar Dodi.

Saat ini kata Dodi, Hotel Golden Hills by Golden Tulips batu terus beroperasi. Namun pihaknya menganggap izin yang dikeluarkan oleh Pemkot Batu tersebut terdapat cacat kajian dan cacat prosedur.

“Saya harap kewajiban yang merupakan akibat dari pendirian hotel harus dipatuhi Direksi dan Manajemen Hotel Golden Hills by Golden Tulips Batu yang dulu bernama Ubud Hotel Batu. Disamping itu pemerintah Kota Batu harus segera melakukan Pembenahan terhadap apa yang menjadi implikasi dari perijinan yang secara prematur mereka keluarkan” tandasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: DPRD Kota BatuGolden Hill HotelHotel Ubudkota batu

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Informasi mengenai UKT Polinema Jalur Mandiri tahun akademik 2024-2025 /Foto: Tugumalang.id/Bagus Rachmad Saputra

Daftar UKT Polinema Jalur Mandiri Tahun Akademik 2024-2025

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.