Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sejoli Muda di Kota Batu Tega Aborsi Janin 3 Bulan, Dibuang di Toilet Kamar Mandi Hotel

Redaksi by Redaksi
September 17, 2024 4:00 pm
in Hukum & Kriminal
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menunjukkan barang bukti perkara aborsi oleh sejoli muda di Kota Batu. Foto: Azmy

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menunjukkan barang bukti perkara aborsi oleh sejoli muda di Kota Batu. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pasangan sejoli muda di Kota Batu, Jawa Timur, GR (20) asal Sleman, Yogyakarta dan RN (19) asal Kabupaten Malang harus berurusan dengan hukum. Keduanya terbukti melakukan aborsi janin usia 3 bulan hasil hubungan gelap selama ini.

Parahnya, janin bayi berusia 3 bulan tak bersalah itu kemudian dibuang ke dalam kloset kamar mandi hotel. Diketahui, keduanya menjalin hubungan asmara dari pertemanan kerja di salah satu hotel di Kota Batu.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan jika tindakan kejam ini diketahui dari penemuan gendok berisi darah oleh warga pada Sabtu (7/9/2024) di tong sampah. Berlanjut warga juga menemukan kuburan berisi plasenta di taman bunga milik warga.

Baca Juga: Inilah Kolaborasi Terbaik Ed Sheeran

”Berangkat dari laporan tersebut, polisi bergerak untuk menemukan pelakunya,” ungkap Andi dalam konferensi persnya, Selasa (17/9/2023).

Diketahui, kedua pelaku melakukan aborsi pada Selasa (3/9/2024). Mereka membuang janin berusia kurang lebih 11 minggu itu di toilet hotel pada pukul 14.47 WIB. Janin tersebut merupakan hasil hubungan asmara terlarang mereka yang terjalom sejak Oktober 2023.

Meski masih berpacaran, lanjut Andi, pasangan ini mulai berhubungan intim hingga kemudian hamil. Karena hubungan mereka tidak direstui, keduanya bersepakat untuk menggugurkan hasil hubungan gelap mereka.

Keduanya kemudian membeli obat penggugur kandungan jenis misoprostol lewat marketplace media sosial seharga Rp1,3 juta pada 8 Juli 2024. DR kemudian meminumnya secara rutin selama 3 hari. Namun kondisi janin masih sehat hingga 26 Agustus 2024.

Baca Juga: Pasangan Kekasih Gelap asal Ngantang Kubur Bayi Usia 5 Bulan Kandungan

Mengetahui hal itu, DR kembali melanjutkan minum obat terlarang itu hingga sebanyak 8 butir dan 2 diantaranya dimasukan ke dalam vagina hingga akhirnya janin itu gugur. Hingga keesokan harinya, DR mengalami pendarahan saat bekerja di hotel.

”Keduanya kemudian terpaksa mengeluarkan gumpalan besar dari rahimnya di toilet hotel. Lalu dibuang di kloset,” jelas Andi.

Lebih lanjut, keduanya memeriksakan diri ke rumah sakit untuk menjalani kuret dan pulang membawa satu buah gendok berisi plasenta sisa janin. Hingga kemudian, plasenta ini dikubur di taman bunga milik warga dan ketahuan.

Akibat perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan Pasal Pasal 77 A UU. Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan aborsi. ”Ancaman Pidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun,” tegas Andi.

 

Reporter : M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: Aborsikota batuSejoliYogyakarta

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Pemkab Malang fasilitasi penyuluh KB dengan sepeda motor. Foto: Pemkab Malang

Permudah Jangkau Pelosok, Pemkab Malang Fasilitasi Penyuluh KB dengan Sepeda Motor

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.