MALANG, Tugumalang.id – Pasangan mahasiswa, Lovina Artha Mevia (23) dan Mustofa Kemal Pasha (23) divonis lima tahun penjara denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen. Mereka berdua terlibat kasus aborsi janin berusia lima bulan pada September 2023 lalu.
Putusan ini dibacakan saat sidang yang diselenggarakan pada Senin (15/1/2024). Vonis pidana yang diputus hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara. Namun denda yang ditetapkan lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yakni Rp 10 juta.
“Sudah diputus majelis hakim. Masing-masing pidana lima tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini, Rendy Aditya Putra.
Baca Juga: Aborsi Janin Berusia 5 Bulan, Sepasang Kekasih Dibekuk Polisi
Menanggapi vonis ini, Rendy mengatakan pihak jaksa masih pikir-pikir apakah akan menerima keputusan atau mengajukan banding. Sementara kedua terdakwa menerima putusan hakim.
Lovina merupakan warga warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Sementara Mustofa Kemal Pasha (23) merupakan warga Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Mereka melakukan aborsi dengan menggunakan obat yang dibeli dari seorang teman.
Aborsi ini dilakukan di sebuah rumah kost yang ada di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Mustofa kemudian membawa janin yang sudah keluar untuk dikuburkan di kost temannya yang ada di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Polisi Buru Penjual Obat Penggugur Kandungan yang Dikonsumsi Tersangka Aborsi
Di dalam persidangan yang berlangsung selama hampir tiga bulan ini, kedua terdakwa mengakui perbuatan mereka. Ini menjadi poin yang meringankan bagi terdakwa. Ditambah lagi, mereka sebelumnya tidak pernah menjalani hukuman pidana.
“Yang memberatkan terdakwa, mereka dianggap meresahkan masyarakat. Kemudian perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat keji,” ujar Rendy.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko