Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Aborsi, Pasangan Mahasiswa Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Redaksi by Redaksi
Januari 17, 2024 1:34 pm
in Hukum & Kriminal
Aborsi

Terpidana kasus aborsi saat digelandang di Polres Malang beberapa waktu lalu. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Pasangan mahasiswa, Lovina Artha Mevia (23) dan Mustofa Kemal Pasha (23) divonis lima tahun penjara denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen. Mereka berdua terlibat kasus aborsi janin berusia lima bulan pada September 2023 lalu.

Putusan ini dibacakan saat sidang yang diselenggarakan pada Senin (15/1/2024). Vonis pidana yang diputus hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara. Namun denda yang ditetapkan lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yakni Rp 10 juta.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

“Sudah diputus majelis hakim. Masing-masing pidana lima tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini, Rendy Aditya Putra.

Baca Juga: Aborsi Janin Berusia 5 Bulan, Sepasang Kekasih Dibekuk Polisi

Menanggapi vonis ini, Rendy mengatakan pihak jaksa masih pikir-pikir apakah akan menerima keputusan atau mengajukan banding. Sementara kedua terdakwa menerima putusan hakim.

Lovina merupakan warga warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Sementara Mustofa Kemal Pasha (23) merupakan warga Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Mereka melakukan aborsi dengan menggunakan obat yang dibeli dari seorang teman.

Aborsi ini dilakukan di sebuah rumah kost yang ada di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Mustofa kemudian membawa janin yang sudah keluar untuk dikuburkan di kost temannya yang ada di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Polisi Buru Penjual Obat Penggugur Kandungan yang Dikonsumsi Tersangka Aborsi

Di dalam persidangan yang berlangsung selama hampir tiga bulan ini, kedua terdakwa mengakui perbuatan mereka. Ini menjadi poin yang meringankan bagi terdakwa. Ditambah lagi, mereka sebelumnya tidak pernah menjalani hukuman pidana.

“Yang memberatkan terdakwa, mereka dianggap meresahkan masyarakat. Kemudian perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat keji,” ujar Rendy.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: AborsiPasangan Aborsi divonisPasangan Mahasiswa lakukan AborsiPengadilan Negeri KepanjenPN Kepanjen

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Pekerja Mal dukung Prabowo-Gibran

Ribuan Pekerja Mal di Kota Malang Nyatakan Dukung Prabowo-Gibran

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.