Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Aborsi, Pasangan Mahasiswa Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Redaksi by Redaksi
Januari 17, 2024 1:34 pm
in Hukum & Kriminal
Aborsi

Terpidana kasus aborsi saat digelandang di Polres Malang beberapa waktu lalu. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Pasangan mahasiswa, Lovina Artha Mevia (23) dan Mustofa Kemal Pasha (23) divonis lima tahun penjara denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen. Mereka berdua terlibat kasus aborsi janin berusia lima bulan pada September 2023 lalu.

Putusan ini dibacakan saat sidang yang diselenggarakan pada Senin (15/1/2024). Vonis pidana yang diputus hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara. Namun denda yang ditetapkan lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yakni Rp 10 juta.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

“Sudah diputus majelis hakim. Masing-masing pidana lima tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini, Rendy Aditya Putra.

Baca Juga: Aborsi Janin Berusia 5 Bulan, Sepasang Kekasih Dibekuk Polisi

Menanggapi vonis ini, Rendy mengatakan pihak jaksa masih pikir-pikir apakah akan menerima keputusan atau mengajukan banding. Sementara kedua terdakwa menerima putusan hakim.

Lovina merupakan warga warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Sementara Mustofa Kemal Pasha (23) merupakan warga Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Mereka melakukan aborsi dengan menggunakan obat yang dibeli dari seorang teman.

Aborsi ini dilakukan di sebuah rumah kost yang ada di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Mustofa kemudian membawa janin yang sudah keluar untuk dikuburkan di kost temannya yang ada di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Polisi Buru Penjual Obat Penggugur Kandungan yang Dikonsumsi Tersangka Aborsi

Di dalam persidangan yang berlangsung selama hampir tiga bulan ini, kedua terdakwa mengakui perbuatan mereka. Ini menjadi poin yang meringankan bagi terdakwa. Ditambah lagi, mereka sebelumnya tidak pernah menjalani hukuman pidana.

“Yang memberatkan terdakwa, mereka dianggap meresahkan masyarakat. Kemudian perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat keji,” ujar Rendy.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: AborsiPasangan Aborsi divonisPasangan Mahasiswa lakukan AborsiPengadilan Negeri KepanjenPN Kepanjen

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Pekerja Mal dukung Prabowo-Gibran

Ribuan Pekerja Mal di Kota Malang Nyatakan Dukung Prabowo-Gibran

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.