MALANG, Tugumalang.id – Sepasang kekasih yang masih berstatus mahasiswa, Lovina Artha Mevia (22) dan Mustofa Kemal Pasha (22) ditangkap polisi karena melakukan aborsi terhadap janin berusia lima bulan. Mereka diamankan pada Senin (4/9/2023) di sebuah penginapan yang ada di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Keduanya mengetahui bahwa Lovina tengah mengandung di awal Agustus 2023. Kemudian pada pertengahan Agustus 2023, Mustofa menawarkan obat penggugur kandungan kepada Lovina.
“Tersangka Lovina mengiyakan tawaran tersebut, kemudian tersangka Mustofa membelikan obat tersebut,” ungkap Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Malang, Sabtu (9/9/2023).
Baca Juga: Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Pelajar SMP di Jabung
Pada Senin (21/9/2023), Mustofa membeli empat butir obat penggugur kandungan dari seorang temannya. Ia mengambil obat tersebut di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Keesokan harinya, pada Selasa (22/9/2023) malam, Mustofa memberikan obat tersebut kepada Lovina. Dua butir obat dilarutkan di bawah lidah dan dua butir lainnya dimasukkan ke dalam kemaluan.
Beberapa jam setelahnya, yaitu pada Rabu (23/9/2023) sekitar pukul 05.00 WIB, Lovina merasakan kesakitan pada perutnya. Lalu sekitar pukul 13.30, janin keluar dengan dibantu oleh Mustofa. Aborsi ini dilakukan di sebuah rumah kos yang ada di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Ancaman 15 Tahun Penjara Buat Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Kota Batu
“Kemudian tersangka Mustofa mengambil sebuah kain warna putih untuk membungkus janin tersebut untuk selanjutnya dikuburkan,” kata Wisnu.
Janin bayi tersebut dibawa oleh Mustofa ke rumah kos mantan kekasihnya, Hilda Diah (23) yang berada di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang untuk dikuburkan. Mengetahui hal tersebut, Hilda melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka Lovina dikenakan Pasal 342 KUHP Jo Pasal 341 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dan/atau Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara tersangka Mustofa dikenakan Pasal 344 KUHP dan/atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A