Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Aborsi Janin Berusia 5 Bulan, Sepasang Kekasih Dibekuk Polisi

Redaksi by Redaksi
September 9, 2023 3:41 pm
in Hukum & Kriminal
Polisi menunjukkan foto janin yang digugurkan oleh tersangka.

Polisi menunjukkan foto janin yang digugurkan oleh tersangka. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Sepasang kekasih yang masih berstatus mahasiswa, Lovina Artha Mevia (22) dan Mustofa Kemal Pasha (22) ditangkap polisi karena melakukan aborsi terhadap janin berusia lima bulan. Mereka diamankan pada Senin (4/9/2023) di sebuah penginapan yang ada di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Keduanya mengetahui bahwa Lovina tengah mengandung di awal Agustus 2023. Kemudian pada pertengahan Agustus 2023, Mustofa menawarkan obat penggugur kandungan kepada Lovina.

READ ALSO

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

“Tersangka Lovina mengiyakan tawaran tersebut, kemudian tersangka Mustofa membelikan obat tersebut,” ungkap Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Malang, Sabtu (9/9/2023).

Baca Juga: Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Pelajar SMP di Jabung

Pada Senin (21/9/2023), Mustofa membeli empat butir obat penggugur kandungan dari seorang temannya. Ia mengambil obat tersebut di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Keesokan harinya, pada Selasa (22/9/2023) malam, Mustofa memberikan obat tersebut kepada Lovina. Dua butir obat dilarutkan di bawah lidah dan dua butir lainnya dimasukkan ke dalam kemaluan.

Beberapa jam setelahnya, yaitu pada Rabu (23/9/2023) sekitar pukul 05.00 WIB, Lovina merasakan kesakitan pada perutnya. Lalu sekitar pukul 13.30, janin keluar dengan dibantu oleh Mustofa. Aborsi ini dilakukan di sebuah rumah kos yang ada di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Ancaman 15 Tahun Penjara Buat Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Kota Batu

“Kemudian tersangka Mustofa mengambil sebuah kain warna putih untuk membungkus janin tersebut untuk selanjutnya dikuburkan,” kata Wisnu.

Janin bayi tersebut dibawa oleh Mustofa ke rumah kos mantan kekasihnya, Hilda Diah (23) yang berada di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang untuk dikuburkan. Mengetahui hal tersebut, Hilda melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka Lovina dikenakan Pasal 342 KUHP Jo Pasal 341 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dan/atau Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara tersangka Mustofa dikenakan Pasal 344 KUHP dan/atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Aborsiberita malangmahasiswaSepasang Kekasih

Related Posts

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Petugas berjibaku memadamkan kebakaran lahan kering di Kota Malang.

Dalam Sehari 7 Titik Kebakaran Melanda Kota Malang, Mayoritas Lahan Kering

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.