Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Aborsi Janin Berusia 5 Bulan, Sepasang Kekasih Dibekuk Polisi

Redaksi by Redaksi
September 9, 2023 3:41 pm
in Hukum & Kriminal
Polisi menunjukkan foto janin yang digugurkan oleh tersangka.

Polisi menunjukkan foto janin yang digugurkan oleh tersangka. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Sepasang kekasih yang masih berstatus mahasiswa, Lovina Artha Mevia (22) dan Mustofa Kemal Pasha (22) ditangkap polisi karena melakukan aborsi terhadap janin berusia lima bulan. Mereka diamankan pada Senin (4/9/2023) di sebuah penginapan yang ada di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Keduanya mengetahui bahwa Lovina tengah mengandung di awal Agustus 2023. Kemudian pada pertengahan Agustus 2023, Mustofa menawarkan obat penggugur kandungan kepada Lovina.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

“Tersangka Lovina mengiyakan tawaran tersebut, kemudian tersangka Mustofa membelikan obat tersebut,” ungkap Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Malang, Sabtu (9/9/2023).

Baca Juga: Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Pelajar SMP di Jabung

Pada Senin (21/9/2023), Mustofa membeli empat butir obat penggugur kandungan dari seorang temannya. Ia mengambil obat tersebut di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Keesokan harinya, pada Selasa (22/9/2023) malam, Mustofa memberikan obat tersebut kepada Lovina. Dua butir obat dilarutkan di bawah lidah dan dua butir lainnya dimasukkan ke dalam kemaluan.

Beberapa jam setelahnya, yaitu pada Rabu (23/9/2023) sekitar pukul 05.00 WIB, Lovina merasakan kesakitan pada perutnya. Lalu sekitar pukul 13.30, janin keluar dengan dibantu oleh Mustofa. Aborsi ini dilakukan di sebuah rumah kos yang ada di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Ancaman 15 Tahun Penjara Buat Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Kota Batu

“Kemudian tersangka Mustofa mengambil sebuah kain warna putih untuk membungkus janin tersebut untuk selanjutnya dikuburkan,” kata Wisnu.

Janin bayi tersebut dibawa oleh Mustofa ke rumah kos mantan kekasihnya, Hilda Diah (23) yang berada di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang untuk dikuburkan. Mengetahui hal tersebut, Hilda melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka Lovina dikenakan Pasal 342 KUHP Jo Pasal 341 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dan/atau Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara tersangka Mustofa dikenakan Pasal 344 KUHP dan/atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Aborsiberita malangmahasiswaSepasang Kekasih

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Petugas berjibaku memadamkan kebakaran lahan kering di Kota Malang.

Dalam Sehari 7 Titik Kebakaran Melanda Kota Malang, Mayoritas Lahan Kering

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.