Tugumalang.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugumalang.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Aborsi Janin Berusia 5 Bulan, Sepasang Kekasih Dibekuk Polisi

Redaksi by Redaksi
Sabtu, 9 Sep 2023
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
A A
Polisi menunjukkan foto janin yang digugurkan oleh tersangka.

Polisi menunjukkan foto janin yang digugurkan oleh tersangka. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Sepasang kekasih yang masih berstatus mahasiswa, Lovina Artha Mevia (22) dan Mustofa Kemal Pasha (22) ditangkap polisi karena melakukan aborsi terhadap janin berusia lima bulan. Mereka diamankan pada Senin (4/9/2023) di sebuah penginapan yang ada di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Keduanya mengetahui bahwa Lovina tengah mengandung di awal Agustus 2023. Kemudian pada pertengahan Agustus 2023, Mustofa menawarkan obat penggugur kandungan kepada Lovina.

“Tersangka Lovina mengiyakan tawaran tersebut, kemudian tersangka Mustofa membelikan obat tersebut,” ungkap Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Malang, Sabtu (9/9/2023).

Baca Juga: Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Pelajar SMP di Jabung

Pada Senin (21/9/2023), Mustofa membeli empat butir obat penggugur kandungan dari seorang temannya. Ia mengambil obat tersebut di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Keesokan harinya, pada Selasa (22/9/2023) malam, Mustofa memberikan obat tersebut kepada Lovina. Dua butir obat dilarutkan di bawah lidah dan dua butir lainnya dimasukkan ke dalam kemaluan.

Beberapa jam setelahnya, yaitu pada Rabu (23/9/2023) sekitar pukul 05.00 WIB, Lovina merasakan kesakitan pada perutnya. Lalu sekitar pukul 13.30, janin keluar dengan dibantu oleh Mustofa. Aborsi ini dilakukan di sebuah rumah kos yang ada di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Ancaman 15 Tahun Penjara Buat Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Kota Batu

“Kemudian tersangka Mustofa mengambil sebuah kain warna putih untuk membungkus janin tersebut untuk selanjutnya dikuburkan,” kata Wisnu.

Janin bayi tersebut dibawa oleh Mustofa ke rumah kos mantan kekasihnya, Hilda Diah (23) yang berada di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang untuk dikuburkan. Mengetahui hal tersebut, Hilda melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka Lovina dikenakan Pasal 342 KUHP Jo Pasal 341 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dan/atau Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara tersangka Mustofa dikenakan Pasal 344 KUHP dan/atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Aborsiberita malangmahasiswaSepasang Kekasih
Previous Post

Guru Ngaji di Lawang Cabuli 4 Muridnya yang Masih di Bawah Umur

Next Post

Dalam Sehari 7 Titik Kebakaran Melanda Kota Malang, Mayoritas Lahan Kering

Next Post
Petugas berjibaku memadamkan kebakaran lahan kering di Kota Malang.

Dalam Sehari 7 Titik Kebakaran Melanda Kota Malang, Mayoritas Lahan Kering

BERITA POPULER

  • Refal Hady sebagai ilustras.

    Ingin Jadi Laki-laki Berkarisma? Ikuti 8 Tips Berikut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Trik Psikologi Cara Membaca Pikiran Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Makanan Pengganti Karbohidrat, Lebih Baik dari Nasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspiratif, Pemuda di Kota Malang Bangun Bisnis Laundry Berbasis Teknologi Digital Rancangan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alun-alun Kepanjen Akan Dibangun Tahun 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

E-Majalah Agustus-September 2023

Tugumalang.id

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group