MALANG, Tugumalang.id – Selama tiga tahun, guru ngaji bernama Imam Suaidi alias Kasidi (32) melakukan pelecehan seksual terhadap empat muridnya yang masih di bawah umur. Pencabulan ini ia lakukan di tempat pengajian yang ia kelola dan rumah pribadinya yang berada di Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan pencabulan dilakukan tersangka berkali-kali sejak tahun 2020 hingga Juni 2023. Pencabulan dilakukan dengan cara mencium pipi, meremas payudara korban, hingga memegang dan mengelus kemaluan korban.
“Terhadap empat korban ini, tersangka selalu memberikan statement agar selalu menurut. Dalam bahasa Jawa ‘lek nurut nang gurune bakalan sukses’, seperti itu,” ujar Wisnu saat konferensi pers di lobi Mapolres Malang, Sabtu (9/9/2023).
Baca Juga: Mahasiswa UB Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terancam DO
Wisnu merinci tersangka melakukan pencabulan terhadap korban SUH (12) sebanyak tiga kali dari Maret 2023 hingga Juni 2023, terhadap korban ADA (saat kejadian 17) sebanyak lebih dari lima kali sejak Juli 2022 hingga Januari 2023, terhadap korban WMU (14) sebanyak lebih dari lima kali sejak tahun 2021 hingga Juni 2023, dan terhada korban SNA (14) sebanyak empat kali sejak tahun 2020 hingga Mei 2023.
Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh ibu kandung salah satu korban ke Polsek Lawang. Pada Rabu (6/9/2023), tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian.
Baca Juga: Viral, Pemuda Mengaku Mahasiswa UB Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
“Kami mengamankan tersangka dan barang bukti berupa pakaian sesuai dari keterangan korban,” kata Wisnu.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun serta denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A