Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Guru Ngaji di Lawang Cabuli 4 Muridnya yang Masih di Bawah Umur

Redaksi by Redaksi
September 9, 2023 11:30 am
in Hukum & Kriminal
Tersangka Imam Suaidi digelandang di Polres Malang.

Tersangka Imam Suaidi digelandang di Polres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Selama tiga tahun, guru ngaji bernama Imam Suaidi alias Kasidi (32) melakukan pelecehan seksual terhadap empat muridnya yang masih di bawah umur. Pencabulan ini ia lakukan di tempat pengajian yang ia kelola dan rumah pribadinya yang berada di Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan pencabulan dilakukan tersangka berkali-kali sejak tahun 2020 hingga Juni 2023. Pencabulan dilakukan dengan cara mencium pipi, meremas payudara korban, hingga memegang dan mengelus kemaluan korban.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

“Terhadap empat korban ini, tersangka selalu memberikan statement agar selalu menurut. Dalam bahasa Jawa ‘lek nurut nang gurune bakalan sukses’, seperti itu,” ujar Wisnu saat konferensi pers di lobi Mapolres Malang, Sabtu (9/9/2023).

Baca Juga: Mahasiswa UB Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terancam DO

Konferensi pers kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji pada muridnya yang masih di bawah umur.
Konferensi pers kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji pada muridnya yang masih di bawah umur. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Wisnu merinci tersangka melakukan pencabulan terhadap korban SUH (12) sebanyak tiga kali dari Maret 2023 hingga Juni 2023, terhadap korban ADA (saat kejadian 17) sebanyak lebih dari lima kali sejak Juli 2022 hingga Januari 2023, terhadap korban WMU (14) sebanyak lebih dari lima kali sejak tahun 2021 hingga Juni 2023, dan terhada korban SNA (14) sebanyak empat kali sejak tahun 2020 hingga Mei 2023.

Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh ibu kandung salah satu korban ke Polsek Lawang. Pada Rabu (6/9/2023), tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian.

Baca Juga: Viral, Pemuda Mengaku Mahasiswa UB Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

“Kami mengamankan tersangka dan barang bukti berupa pakaian sesuai dari keterangan korban,” kata Wisnu.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun serta denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: guru ngajipelecehan seksualPencabulan

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Polisi menunjukkan foto janin yang digugurkan oleh tersangka.

Aborsi Janin Berusia 5 Bulan, Sepasang Kekasih Dibekuk Polisi

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.