MALANG, Tugumalang – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) yang diduga melakukan pelecehan seksual di luar kampus terancam sanksi drop out (DO). Namun mahasiswa tersebut juga memiliki peluang diperbaiki.
Dekan Fakultas Hukum UB, Muchamad Ali Safaat mengatakan bahwa pihaknya tengah menanti hasil pemeriksaan dari Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) dan Komisi Etik Fakultas Hukum UB terhadap terduga pelaku.
Disebutkan, terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan pada Senin (28/11/2022). Pihaknya juga telah melakukan penggalian keterangan terhadap korban pelecehan seksual tersebut. Ali memastikan bahwa pihaknya akan segera memproses kasus ini.
“Jika terbukti, yang memutuskan adalah komisi etik fakultas. Sanksi terberat bisa sampai skorsing atau dikeluarkan,” kata Ali.
Namun menurutnya, mahasiswa yang bersangkutan bisa saja akan ditindak dengan upaya memperbaiki perilaku kurang etis itu. Disebutkan, Satgas dari ULTKSP dan Unit Konseling Universitas Brawijaya akan mendampinginya dengan ketat hingga benar benar berubah.
“Kemungkinan itu ada saja, tergantung hasil pemeriksaan Satgas ULTKSP dan Komisi Etik. Tergantung tingkat kesalahan dan kondisi yang bersangkutan,” ujarnya.
Ali mengatakan, sejatinya kampus UB telah memberikan pembinaan karakter dan moral terhadap semua mahasiswa sejak awal masuk. Namun menurutnya, yang bersangkutan memang tidak menerapkannya dalam kehidupan sehari hari.
“Mungkin belum menjadi arus utama dalam keseharian mahasiswa. Jadi perlu ditingkatkan lagi. Dosen pengajar tentu juga terus melakukan penekanan terhadap karakter dan moral mahasiswa,” jelasnya.
Dia juga mengatakan bahwa semua mahasiswa memang perlu waspada dan peduli terhadap perilaku yang mengarah kekerasan maupun pelecehan seksual. Sebab menurutnya, hal itu lah yang bisa menumbuhkan suasana nyaman di lingkungan kampus.
“Itu hanya bisa terwujud jika semua dosen maupun mahasiswa punya kesadaran untuk menjaga dan merawat suasana nyaman di kampus,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko