Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ancaman 15 Tahun Penjara Buat Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Kota Batu

Redaksi by Redaksi
September 21, 2022 3:23 pm
in Hukum & Kriminal
Kasus dugaan pencabulan di Kota Batu

WD (peci putih), tersangka pemerkosa dan pencabulan terhadap anak tirinya di Kota Batu, Jawa Timur. Akibat ulahnya, ibu dan lima anaknya terkatung-katung usai diusir dari rumah keluarga pelaku. Foto/Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU, Tugumalang.id  – Ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dapat dikenakan pada terduga pelaku pencabulan seorang pria pada anak tirinya di Kota Batu. Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu telah menerima berkas perkara penyelidikan kasus ini dari Polres Batu.

Kasi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo menerangkan, pihaknya telah menerima tahap pertama berkas perkara pada 19 September 2022 lalu.

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

”Sesuai Pasal 138 ayat 1 KUHAP, kami dari tim Jaksa Penuntut Umum punya waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap,” kata Edi, Rabu (21/9/2022).

Dalam kurun waktu tersebut, akan ditentukan berkas perkara ini bisa dinyatakan berjalan tidaknya. Jika mengacu dari kasus sebelumnya, bagi terdakwa pelaku pencabulan bisa mendapat ancaman penjara hingga 15 tahun, seperti dialami oleh pemilik sekolah swasta di Kota Batu baru-baru ini.

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin juga ikut menambahkan jika pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat 3 junto 76d dan pasal 82 ayat 2 junto 76e UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah kedua UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

”Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar rupiah. Saat ini berkas perkara masih akan diperiksa, kalau nanti sudah P21, kami kirim ke kejaksaan,” kata Oskar.

Sementara untuk korban yang dalam hal ini malah mengalami pengusiran dari keluarga pelaku sudah mendapat perlindungan dari Kemensos. Pada intinya, Kemensos berupaya membuat sang ibu kembali berdaya menghidupi kelima anaknya dalam jangka panjang.

Nasib ibu lima anak ini sempat terkatung-katung usai diusir pihak keluarga pelaku karena bersikukuh enggan mencabut laporan di kepolisian. Beruntung, warga desa sekitar bersimpati dan melaporkannya ke pihak desa dan Dinsos Kota Batu.

Sejak diusir itu, pihak desa bersama warga terus menyalurkan bantuan kebutuhan sehari-hari mereka. Apalagi, ada anak yang masih berusia 5 tahun dan 2 tahun. Dikhawatirkan jika tidak ditangani, keluarga ini akan terancam mengalami kerentanan sosial.

Kepala Dinsos Kota Batu Ririk Mashuri menuturkan untuk perkara hukum kasus ini tengah ditangani pihak kepolisian. Saat ini, pihaknya fokus menangani kebutuhan seehari-hari korban yang diinapkan di salah satu rumah warga.

”Sejauh ini, kami masih memberikan kebutuhan dasar sembako, pakaian dan lain-lain. Tapi ini kan hanya sementara. Nanti kalau ada rekomendasi dari Kemensos, kami akan segera tindak lanjuti,” terang Ririk.

Ke depan, pihaknya juga tengah memikirkan nasib pendidikan kelima anak yang memiliki masa depan yang panjang tersebut. Saat ini, Dinas Pendidikan akan didorong untuk ikut membantu mencari solusinya.

”Yang lebih penting itu anak-anak ini masih panjang masa depannya. Mereka juga butuh sekolah. Kami akan lakukan pendekatan secara personal,” kata Ririk.

Diketahui, tiga dari lima anak ini telah mengenyam bangku SMA, SMP dan SD. Sisanya, masih berusia 5 tahun dan 2 tahun. Agar anak-anak ini tetap bisa sekolah, Dinsos akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.

Kasus serupa seperti ini di Kota Batu sebenarnya kerap terjadi. Dalam sebulan, pihaknya bisa saja melakukan intervensi hingga 20 kasus.

”Oleh karena itu pentingnya keberadaan shelter sebagai solusi rehabilitasi sosial di Kota Batu,” kata Ririk.

Tags: Dinas Pendidikan kota Batuhttps://tugumalang.id/?s=Kepala+Dinsos+Kota+Batukota batupelaku pencabulanPencabulanpencabulan di kota batu

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
Payung Rajut dari Kota Batu

Payung Rajut Khas Kota Batu Menang di Ajang Fespin 2022 Kategori Kreatif

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.