BATU, Tugumalang.id – Ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dapat dikenakan pada terduga pelaku pencabulan seorang pria pada anak tirinya di Kota Batu. Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu telah menerima berkas perkara penyelidikan kasus ini dari Polres Batu.
Kasi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo menerangkan, pihaknya telah menerima tahap pertama berkas perkara pada 19 September 2022 lalu.
”Sesuai Pasal 138 ayat 1 KUHAP, kami dari tim Jaksa Penuntut Umum punya waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap,” kata Edi, Rabu (21/9/2022).
Dalam kurun waktu tersebut, akan ditentukan berkas perkara ini bisa dinyatakan berjalan tidaknya. Jika mengacu dari kasus sebelumnya, bagi terdakwa pelaku pencabulan bisa mendapat ancaman penjara hingga 15 tahun, seperti dialami oleh pemilik sekolah swasta di Kota Batu baru-baru ini.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin juga ikut menambahkan jika pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat 3 junto 76d dan pasal 82 ayat 2 junto 76e UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah kedua UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
”Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar rupiah. Saat ini berkas perkara masih akan diperiksa, kalau nanti sudah P21, kami kirim ke kejaksaan,” kata Oskar.
Sementara untuk korban yang dalam hal ini malah mengalami pengusiran dari keluarga pelaku sudah mendapat perlindungan dari Kemensos. Pada intinya, Kemensos berupaya membuat sang ibu kembali berdaya menghidupi kelima anaknya dalam jangka panjang.
Nasib ibu lima anak ini sempat terkatung-katung usai diusir pihak keluarga pelaku karena bersikukuh enggan mencabut laporan di kepolisian. Beruntung, warga desa sekitar bersimpati dan melaporkannya ke pihak desa dan Dinsos Kota Batu.
Sejak diusir itu, pihak desa bersama warga terus menyalurkan bantuan kebutuhan sehari-hari mereka. Apalagi, ada anak yang masih berusia 5 tahun dan 2 tahun. Dikhawatirkan jika tidak ditangani, keluarga ini akan terancam mengalami kerentanan sosial.
Kepala Dinsos Kota Batu Ririk Mashuri menuturkan untuk perkara hukum kasus ini tengah ditangani pihak kepolisian. Saat ini, pihaknya fokus menangani kebutuhan seehari-hari korban yang diinapkan di salah satu rumah warga.
”Sejauh ini, kami masih memberikan kebutuhan dasar sembako, pakaian dan lain-lain. Tapi ini kan hanya sementara. Nanti kalau ada rekomendasi dari Kemensos, kami akan segera tindak lanjuti,” terang Ririk.
Ke depan, pihaknya juga tengah memikirkan nasib pendidikan kelima anak yang memiliki masa depan yang panjang tersebut. Saat ini, Dinas Pendidikan akan didorong untuk ikut membantu mencari solusinya.
”Yang lebih penting itu anak-anak ini masih panjang masa depannya. Mereka juga butuh sekolah. Kami akan lakukan pendekatan secara personal,” kata Ririk.
Diketahui, tiga dari lima anak ini telah mengenyam bangku SMA, SMP dan SD. Sisanya, masih berusia 5 tahun dan 2 tahun. Agar anak-anak ini tetap bisa sekolah, Dinsos akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.
Kasus serupa seperti ini di Kota Batu sebenarnya kerap terjadi. Dalam sebulan, pihaknya bisa saja melakukan intervensi hingga 20 kasus.
”Oleh karena itu pentingnya keberadaan shelter sebagai solusi rehabilitasi sosial di Kota Batu,” kata Ririk.