MALANG, Tugumalang -Terduga pencabulan pada siswi SMP di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, berhasil diamankan polisi, sekitar pukul 13.30 pada Jumat (16/12/2022). Tersangka diduga memperkosa korban pada pagi hari saat korban pulang sekolah Jumat (16/12/2022).
Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan satu tersangka yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban berinisial IA (14).
”Tersangka saat ini sudah ditahan polisi, ” ujar Wahyu saat ditemui di Mapolres Malang.
Wahyu menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi di kebun tebu yang berada di antara sekolah dan rumah korban.
“Korban pulang sekolah melewati jalan setapak di area perkebunan tebu. Kemudian ia dihadang oleh tersangka dan dibekap. Lalu tersangka melakukan aksinya,” beber Wahyu.
Korban kemudian pulang dan melapor ke keluarganya terkait apa yang ia alami. Pihak kepolisian yang mendapat informasi kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka. “Saat ini juga kami melakukan penahanan,” imbuh Wahyu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah mengincar korban sebanyak tiga kali sebelum melancarkan aksinya pada hari ini. Ia awalnya mencoba mencabuli korban di bulan November, namun gagal. Ia lalu mencoba lagi di awal bulan Desember, namun terpergok warga. Untuk ketiga kalinya, ia kembali mengincar korban dan menyetubuhinya.
Mengenai hubungan antara korban dan tersangka, Wahyu mengatakan pihaknya masih melalukan pendalaman. Pastinya keduanya tinggal di desa yang sama, yakni Desa Kenongo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.