MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menyelidiki penjualan obat cytotec misoprostol yang digunakan oleh sepasang kekasih di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang untuk menggugurkan kandungan. Berdasarkan keterangan mereka kepada polisi, obat tersebut diperoleh dari seorang teman.
Sepasang kekasih yang masih berstatus mahasiswa, Lovina Artha Mevia (22) dan Mustofa Kemal Pasha (22) ditangkap oleh polisi karena melakukan aborsi terhadap janin yang berusia lima bulan. Aborsi ini dilakukan dengan menggunakan empat butir cytotect misoprostol yang dibeli oleh Mustofa dari temannya.
Baca Juga: Pasca Operasi Pemisahan, Kondisi Bayi Kembar Siam di RSSA Malang Membaik
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan bahwa meski kedua tersangka aborsi telah ditangkap, namun kasus masih dibuka dan saat ini pengembangan tengah dilakukan. Hal ini dilakukan mengingat obat didapat melalui seorang teman tersangka, padahal untuk mendapatkan obat ini harus menggunakan resep dokter.
“Teman tersangka sampai saat ini masih dalam tahap lidik,” ujar Wisnu saat konferensi pers di lobi Mapolres Malang, Sabtu (9/9/2023).
Ia kemudian menegaskan bahwa teman tersangka ini bukanlah perantara atau sekedar memberi rekomendasi, melainkan orang yang menjual obat kepada tersangka. Sama seperti tersangka, teman ini juga berstatus mahasiswa. “Dari temannya langsung berupa obat cytotect ini,” kata Wisnu.
Baca Juga: RSSA Malang Sukses Lakukan Operasi Pemisahan Bayi Kembar Siam dalam 1 Jam
Mustofa mengaku mengambil obat penggugur kandungan tersebut di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan pada Senin (21/8/2023). Obat ini dikonsumsi oleh Lovina melalui mulut dan dimasukkan ke dalam kemaluannya untuk menggugurkan janin yang ada di kandungannya pada Selasa (22/8/2023).
Sehari setelahnya, pada Rabu (23/8/2023), janin di dalam rahimnya keluar dan dikuburkan oleh Mustofa di rumah saksi bernama Hilda Diah (23). Hilda yang mengetahui hal ini langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Tersangka Lovina dikenakan Pasal 342 KUHP Jo Pasal 341 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dan/atau Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara tersangka Mustofa dikenakan Pasal 344 KUHP dan/atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A