MALANG, Tugumalang.id – Hasil gelar perkara terkait laporan polisi model B Tragedi Kanjuruhan menunjukkan tidak ada bukti-bukti yang bisa mengarah ke perkenaan unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal ini disampaikan langsung Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, Jumat (8/9/2023).
“Tanpa mengurangi rasa simpati dan hormat kepada para pelapor, saya sampaikan hasil gelar perkara bahwa penerapan pasal yang diminta pelapor tidak dapat terpenuhi unsurnya,” ujar Kholis.
Sebelumnya, pada November 2022 lalu, sejumlah keluarga korban meninggal dunia Tragedi Kanjuruhan melapor ke Polres Malang terkait peristiwa 1 Oktober 2022. Mereka ada Devi Athok Yulfitri, Rizal Putra Pratama, dan beberapa keluarga lainnya.
Mereka melaporkan belasan nama yang dianggap bertanggung jawab atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan. Di antaranya adalah Pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Ketua PT Liga Indonesia Baru (LIB), PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), aparat penembak gas air mata ke tribun, penanggung jawab keamanan (eks Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat dan eks Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta), dan pihak penyiaran yaitu PT Indosiar Visual Mandiri.
Kholis mengatakan bahwa sejak awal penyelidikan, pihaknya telah mendapat asistensi dari Polda Jawa Timur dan Mabel Polri. Penanganan juga dilakukan secara transparan dan Polres Malang kerap memberi ruang komunikasi yang memadai, baik kepada pelapor, pengacara termasuk media.
“Kami telah berupaya maksimal untuk penuhi semua keinginan pelapor. Saya bersama para pengawas memastikan bahwa Kasatreskrim dan para penyidik telah bekerja all out sesuai prosedur,” jelas Kholis.
Ia menegaskan bahwa upaya pemulihan korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan masih berlangsung. “Upaya lain seperti acara doa bersama rutin, penyaluran bantuan, memfasilitasi diskusi dan dialog, menampung saran dan masukan, memberi pendampingan kepada para pihak yang membutuhkan akan tetap dilakukan,” pungkas Kholis.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko