MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang telah menerima sembilan aduan dari masyarakat terkait dugaan penipuan dan penggelapan jual beli properti di wilayah Kabupaten Malang. Sebagian besar di antaranya berkenaan dengan status tanah kavling yang kepemilikannya belum berpindah ke pengembang.
Dari sembilan aduan tersebut, sekitar 75 persen di antaranya berkenaan dengan kepemilikan tanah kavling. Pengembang perumahan belum melunasi tanah yang ia jual kepada para korban, sehingga statusnya tidak jelas.
“Sebagian besar (modus), tanah yang ditawarkan pengembang ternyata belum ditebus secara lunas kepada pemilik awal,” kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga: Dinkes Kota Malang Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Hadiah TV dari Puskesmas
Pengaduan ini masih belum berupa laporan karena penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan. Apabila tidak ditemukan alat bukti, maka kasus-kasus ini akan masuk ke ranah perdata.
Properti yang dipermasalahkan dalam aduan ini rata-rata berada di wilayah Kecamatan Karangploso, Dau, Pakisaji, dan Wagir. Baik tanah kavling maupun rumah ditawarkan dengan harga sangat murah sehingga korban terkecoh.
Gandha mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli properti, khususnya tanah. Ia menyarankan calon pembeli agar mengecek status tanah ke kantor kecamatan atau kantor desa setempat. Akan lebih baik apabila calon pembeli juga mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga: Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah, Direktur Pengembang Perumahan di Karangploso Ditangkap Polisi
“Di situ bisa dilihat (kepemilikannya) sudah berpindah atau belum. Kalau belum balik nama, lebih baik tidak usah dibeli dulu,” kata Gandha.
Ia juga mengimbau calon pembeli untuk mengecek track record pengembang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang. Jangan sampai, karena tergiur harga murah, masyarakat menjadi korban penipuan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A