MALANG, Tugumalang.id – Satgas Pangan Polres Malang menggerebek rumah di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang yang dijadikan tempat produksi minyak goreng ilegal. Sebanyak tujuh orang yang berkaitan dengan kasus ini telah diamankan.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan penggerebekan dilakukan pada Jumat (31/5/2024) lalu. Rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kini telah dipasang garis polisi. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Sampai saat ini, kami masih melakukan pengembangan dalam pengungkapan home industry minyak goreng curah ilegal ini,” ujarnya, Sabtu (8/6/2024) petang.
Baca Juga: Polisi Tangkap Distributor Minyak Goreng di Singosari
Gandha merinci tujuh orang yang diamankan merupakan pemilik rumah dan pekerja. Mereka diketahui mengisi botol kosong berlabel Minyakita dengan minyak goreng curah.
“Modusnya mereka membeli minyak goreng curah kemudian dimasukkan ke dalam botol plastik polos dan diberi merek Minyakita,” terang Gandha.
Dari penggerebekan ini, polisi menyita ratusan botol minyak goreng dalam botol yang telah dikemas. Polisi juga menemukan botol-botol kosong yang hendak diisi dengan minyak goreng curah.
Baca Juga: Warga Serbu Minyak Goreng Curah Murah di Pasar Kepanjen
Belum diketahui sejak kapan praktik ini dilakukan dan berapa keuntungan yang telah diraup oleh pemilik pabrik minyak goreng ilegal ini. Menurut Gandha, pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut setelah dilakukan pendalaman.
“Hasil dari penyidikan nanti akan kami sampaikan lagi,” tutupnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko