Tugumalang.id – RAN (38), direktur distributor minyak goreng di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, ditangkap Polresta Banyumas, pada Jumat (22/4/2022).
Diduga, RAN ditangkap lantaran tak memiliki izin mengedarkan minyak goreng dan melakukan pemalsuan izin edar dengan memberikan scan barcode BPOM pada kemasan minyak goreng agar konsumen percaya bahwa minyak goreng miliknya layak edar.
Kasus ini terbongkar dari pengembangan kasus di wilayah Cilonggok, Banyumas. Kemudian melebar ke Singosari, Malang. Di mana polisi berhasil mengamankan barang bukti total 15.840 liter yang dikemas dalam botol ukuran 800 mililiter di Malang.
Menanggapi hal itu, Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat mengatakan bahwa pihaknya akan terus berusaha membantu kelancaran distribusi minyak goreng ke konsumen sesuai Harga Ecetan Tertinggi (HET).
“Kita tau bahwa di Kabupaten Malang ini hanya ada enam distributor minyak goreng curah. Artinya kita tidak memiliki produsen di Kabupaten Malang ini. Tapi kalau proses pendistribusian, sejauh ini semua distributor melaksanakan sesuai ketentuan,” ungkapnya, pada Selasa (31/5/2022).
Meski begitu, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pihak-pihak yang melakukan penyelewengan distribusi minyak goreng yang merugikan masyarakat.
“Kita tetap melakukan pengamanan, TNI Polri tetap memberikan pelayanan pengamanan tapi hingga saat ini belum ditemukan adanya penyelewengan,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id