MALANG, Tugumalang.id – Anggota DPR RI PKB Dapil Malang Raya, Ali Ahmad, dilaporkan atas dugaan “main mata” dengan Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini. Karena praktik tersebut, Pileg 2024 DPR RI Dapil Jatim V dianggap merugikan pihak para Caleg.
Ali Ahmad diduga bermufakat dengan Ketua KPU Kabupaten Malang dalam mengatur pemenangan Caleg. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Pelapor Deni Mahardika, Bakti Riza Hidayat, Jumat (14/6/2024).
“Kami sudah laporkan dugaan permufakatan jahat tersebut ke Polda Jatim pada 24 Maret 2024 lalu,” jelas Bakti.
Baca Juga: Rumor PKB Usung Gus Ali Panaskan Bursa Pilkada 2024 Kota Batu
Tim Kuasa Hukum, kata Bakti, melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur perihal dugaan korupsi gratifikasi suap penyelenggara negara. Laporan tersebut, lanjutnya, diterima oleh Briptu Dicki Dharmawan SH.
Laporan itu, menurut Bakti, merupakan hasil investigasi tim yang dilengkapi dengan bukti-bukti kuat. Dugaan permufakatan oleh Anis Suhartini (AS) dengan salah satu caleg DPR RI dari PKB bernama Ali Ahmad (Gus Ali) atau AA telah dilakukan sejak tahun 2022.
“Dari dokumen investigasi yang kami peroleh, saudari AS mengajukan RAB sebanyak Rp1,8 miliar untuk meng-create (mengadakan) dan mengamankan suara AA. Dari angka itu, Rp900 juta dialokasikan untuk serangan fajar diberbagai kecamatan di Kabupaten Malang. Tiga di antaranya Kromengan, Pakis dan Bululawang,” terangnya.
Baca Juga: Update Real Count DPR RI Dapil Malang Raya, Ini Caleg Potensi Rebut 8 Kuota Kursi Senayan
Bakti melanjutkan, sambil menunjukkan berkas-berkasnya kepada wartawan, bahwa AS juga membuat grup WA (WhatsApp) bernama Siber Group, guna memuluskan kemenangan AA.
Grup ini berfungsi untuk melakukan koordinasi dan instruksi dalam pengamanan suara AA. Beberapa kali AS juga melakukan pertemuan darat dengan AA, baik di Kabupaten Malang maupun di Jakarta. Selama pekerjaan berlangsung, AA juga memfasilitasi AS dengan akomodasi, laptop, dan HP.
Dari pendalaman data oleh tim Kuasa Hukum, Bakti menyebut komunikasi antara AS dengan AA terjadi sangat masif sampai Pemilu usai.
Ada sekitar 28 petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) dan sejumlah sekretaris desa (sekdes) yang dilibatkan dalam operasi ini. Orang-orang tersebut menurutnya, adalah yang ada dalam Siber Grop.
“Adapun PPK, PPS, KPPS serta sekdes tersebut kata Bakti, direkrut secara khusus untuk mengamankan pemenangan AA,” imbuhnya.
Bakti menyampaikan, hingga hari ini, laporan tersebut belum ditindaklanjuti oleh jajaran Polda Jawa Timur. Padahal dari hasil konsultasi dengan beberapa pakar hukum, dugaan tersebut masuk dalam ranah gratifikasi, menyalahi UU Pemilu, menyalahi UU Pidana, serta penyalahgunaan jabatan.
Apalagi, pada 24 Februari malam atau 10 hari setelah Pemilu, di rumah AS di Curungrejo, Kepanjen, ditemukan ratusan amplop berisi uang masing-masing Rp 25 ribu beserta gambar-gambar poster AA. Sedangkan di rumah salah satu PPK Singosari ditemukan 1.400 amplop dengan isi yang sama.
“Kami berharap Polda Jawa Timur mengambil langkah taktis untuk membongkar praktik-praktik kecurangan Pemilu kemarin karena semua unsurnya telah memenuhi,” pungkasnya.
Wartawan Tugu Malang ID telah mencoba menghubungi Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini. Namun, belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini dinaikkan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A