MALANG – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersama Forum Komunikasi Pesantren Malang Raya (FKPMR) mendeklarasikan Pesantren Ramah Anak. Komitmen itu disampaikan dalam Halaqah Pesantren Ramah Anak Malang Raya yang dihadiri Sekjen DPP PKB M Hasanuddin Wahid.
Hadir pula Anggota DPRD Jawa Timur yang juga Ketua DPC PKB Kota Malang Hikmah Bafaqih, Ketua FKPMR KH Dr. Ahmad Ikhwan Mahmudi, M.Si., serta sejumlah anggota DPRD Fraksi PKB dari Malang Raya.
Kegiatan itu juga diikuti ratusan perwakilan pengasuh pondok pesantren se-Malang Raya dan sejumlah organisasi kepesantrenan. Di antaranya Himasal (Lirboyo), IASS (Sidogiri), IMAP (Ploso), IKSAS (Salafiyah Pasuruan), hingga Miftahul Huda Gading.
Sekjen DPP PKB M Hasanuddin Wahid mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari kerja sama PKB dengan pesantren di berbagai daerah di Indonesia. Forum itu juga menjadi tindak lanjut Forum Percepatan Transformasi Pesantren (FPTP) yang digagas DPP PKB.
Baca juga: Anak Muda dan Pengasuh Pesantren di Malang Berkumpul Jelang Muktamar NU, Hasilkan 9 Seruan Moral yang Penting
Menurutnya, pesantren merupakan salah satu pilar pendidikan tertua di Indonesia. Karena itu, pesantren perlu terus bertransformasi agar mampu menjawab berbagai persoalan yang muncul di lingkungan pendidikan.
“Pesantren itu bagian dari lembaga pendidikan. Mungkin juga terjadi bullying. Kemudian ada kekerasan seksual dan sebagainya yang terjadi di pesantren,” ujarnya.
Namun, dia menegaskan kekerasan seksual maupun tindakan kekerasan lainnya bukan ajaran pesantren. Jika terjadi kasus, tindakan tersebut dilakukan oleh oknum yang menyimpang dari nilai-nilai pendidikan pesantren.
Pesantren, lanjut dia, selama ini dikenal sebagai tempat bersemainya nilai keislaman, akhlakul karimah, keadaban, dan kesopanan. Karena itu, kasus yang dilakukan oknum tidak semestinya membuat seluruh pesantren mendapat stigma negatif.
“Yang penting penegakan hukum itu harus dilakukan sesuai koridornya. Kalau yang bersalah itu satu orang, ya jangan tutup pesantrennya. Harus terukur,” tegasnya.
Hasanuddin menyebut terdapat sekitar 600 hingga 700 pesantren di kawasan Malang Raya. Sementara itu, kasus kekerasan seksual yang mencuat hanya sebagian kecil.
Karena itu, dia mengajak masyarakat melihat persoalan secara objektif. Menurutnya, perlu ada pembedaan yang jelas antara tindakan individu dan institusi pesantren secara keseluruhan.
“Jangan digebyah-uyah. Jangan sampai kemudian malah pesantrennya yang didesak ditutup karena terjadi kekerasan seksual di situ. Yang melakukan satu oknum, tapi yang lain akhirnya kena,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, lebih dari 100 pesantren se-Malang Raya hadir. Jumlah itu akan ditambah secara bertahap karena belum seluruh pesantren dapat diundang dalam satu kegiatan.
Baca juga: Buya Yahya: Pastikan Anak-Anak Mau Mondok di Pesantren
Ke depan, forum tersebut akan ditindaklanjuti dengan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) Pesantren Ramah Anak. Sosialisasi dan pelatihan juga akan dilakukan secara regional hingga tingkat kecamatan.
Materinya mencakup pemahaman mengenai karakteristik pesantren ramah anak, pencegahan bullying, pengenalan bentuk-bentuk kekerasan seksual, hingga langkah penanganan jika terjadi persoalan.
Pelatihan tidak hanya ditujukan kepada santri. Pengasuh dan tenaga pendidik juga akan dibekali pemahaman yang sama agar seluruh unsur di lingkungan pesantren memiliki perspektif perlindungan anak.
“Bukan hanya santri yang diajarkan, tetapi juga pengasuh dan para pendidik di pesantren. Kalau mereka punya pemahaman, pesantren ramah anak betul-betul terwujud,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua FKPMR KH Dr. Ahmad Ikhwan Mahmudi, M.Si., mengatakan penerapan SOP tersebut penting dilakukan di seluruh pesantren untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang benar-benar ramah anak.
“Tindak lanjutnya nanti adalah komitmen untuk mengokohkan peran pesantren karena pesantren pendidikan moral. Kemudian bentuk satgas di pesantren, bentuk SOP termasuk pelapor, perlindungan, tata kelola hingga pelatihan bagi pengasuh,” ucapnya.
Dalam kegiatan itu, unsur kepolisian turut hadir memberikan penyuluhan hukum. Perwakilan Polresta Malang Kota dan Polres Malang memberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum terkait kekerasan seksual, bullying, dan bentuk kekerasan lainnya.
Kehadiran aparat penegak hukum sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun kesepahaman antara dunia pesantren dan aparat keamanan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko


























