MALANG, Tugumalang.id – Laporan terhadap Markatam alias Umar (48), tersangka penipuan jual beli tanah kavling di Kota Malang terus bertambah meski ia telah ditahan.
Pada Rabu (8/11/2023), salah seorang korban melaporkan tersangka ke Polres Malang karena diduga melakukan penipuan yang menyebabkan korban rugi hingga Rp 46 juta.
Dengan demikian, hingga saat ini, setidaknya ada 14 laporan dugaan penipuan yang dilakukan tersangka. Setiap korban mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 1 miliar.
BACA JUGA: Sempat Lari ke Bogor, Tersangka Penipuan Tanah Kavling di Malang Diamankan Polisi
Korban yang baru saja melaporkan Markatam, Bob Bimantara Leander (27) mengatakan bahwa ibu kandungnya telah melakukan transaksi dengan Markatam sejak tahun 2020 hingga Januari 2023 lalu.
Bahkan, ibunya sempat melakukan survei ke lokasi tanah kavling yang berada di Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Sebelum ibu saya bertemu dengan Markatam, ibu saya terlebih dahulu mengecek tanah kavling tersebut. Kebetulan, ibu saya mengetahui informasi jual beli tanah itu dari kerabatnya,” ujar pria asal Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang tersebut.
Menurut Bob, ibunya tergiur iklan tanah kavling di Kota Malang yang harganya relatif murah, yaitu hanya Rp 60 juta. Tanah kavling tersebut ditawarkan CV Anugrah Abadi yang kantornya berada di Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
“Ibu saya waktu itu langsung deal dan diberikan surat perjanjian jual beli pada 4 Juli 2020 yang ditandatangani notaris. Untuk ikatan tanda jadi, ibu saya membayarkan satu juta rupiah,” kata Bob.
Sebulan kemudian, ibunya melakukan pembayaran uang muka (DP) sebanyak dua kali, yaitu di tanggal 3 Juli 2020 sebesar Rp 14 juta dan di tanggal 6 Agustus 2020 sebesar Rp 15 juta.
“Kedua bukti pembayaran berupa kwitansi yang ditandatangani Markatam sendiri, waktu itu pembayaran dilakukan di kantornya di Pakis,” imbuh Bob.
Sejak saat itu, Bob menambahkan, ibunya membayarkan angsuran sebesar Rp 1-2 juta setiap bulannya selama hampir tiga tahun hingga Januari 2023. Total uang yang dibayarkan sejumlah Rp 46 juta.
Di akhir Januari 2023, sang ibu mendengr adanya kabar bahwa sejumlah pembeli tanah belum menerima akta jual beli. Ia pun merasa ada yang tidak beres mengingat ia sendiri juga belum mendapatkan akta jual beli.
“Menurut saya, akta jual beli penting untuk menjadi bukti yang kuat bahwa ibu saya menguasi tanah yang dibelinya dari Markatam,” kata Bob.
Ia kemudian mendengar pemberitaan bahwa Markatam telah ditangkap dan ditahan di Polres Malang pada akhir Oktober 2023 lalu. Ia kemudian berniat untuk melapor ke kepolisian terkait perbuatan pria asal Kecamatan Pakis itu.
“Saya berharap dengan aduan ini, pelaku bisa diproses secara adil adilnya,” pungkasnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko