MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menangkap dua tersangka yang memproduksi minyak goreng ilegalmerk minyakita dengan menggunakan minyak goreng curah. Dari aksi tersebut, para tersangka bisa meraup untung ratusan juta Rupiah per bulan.
Kedua tersangka tersebut adalah Muhamad Zainudin (36), warga Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang dan Mulyono (47), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Produksi minyak goreng ilegal mereka lakukan di rumah milik tersangka Muhamad Zainudin yang ada di Jalan Suropati, Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Polisi melakukan penggerebekan dan operasi tangkap tangan di rumah produksi ini pada Jumat (31/5/2024).

Para tersangka menjual minyak goreng curah yang dikemas ulang dalam botol plastik polos dan diberi label Minyakita. Minyak tersebut kemudian dijual dengan harga Rp15 ribu per botol dengan klaim ukuran satu liter.
Baca Juga: Palsukan Minyakita, Pabrik Minyak Goreng Ilegal di Wajak Digerebek Polisi
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan botol berisi minyak tersebut telah dicek oleh UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata isi minyak dalam botol tersebut tak mencapai satu liter, yakni hanya sekitar 764 mililiter hingga 771 mililiter.
“Dalam kemasan botol berstiker Minyakita tersebut bertuliskan satu liter atau 1.000 mililiter,” kata Imam saat konferensi pers di Polres Malang, Selasa (11/6/2024).
Imam menambahkan tersangka Muhamad Zainudin (36) berperan dan bertanggung jawab untuk menyiapkan bahan baku minyak goreng curah dan kemasan botol. Minyak goreng curah dibeli dari daerah Kabupaten Sidoarjo dengan harga Rp12.500 per liter.
Baca Juga: Masa Sosialisasi Aplikasi Simirah untuk Pedagang Minyak Goreng Curah Diperpanjang
Dalam satu minggu mereka bisa melakukan empat kali pengiriman ke wilayah Malang Raya, Kabupaten Sidoarjo, dan kota/kabupaten lainnya. Setiap pengiriman, mereka membawa seribu botol minyak goreng yang diangkut dengan menggunakan pick up.
Keuntungan yang diterima tersangka Muhammad Zainudin bisa mencapai Rp286 juta hingga Rp357 juta per bulan. Sementara keuntungan yang diterima Mulyono lebih kecil, yaitu Rp25 juta hingga Rp35 juta per bulan. Mulyono diketahui berperan untuk mengedarkan hasil produksi.
“Usaha ini dilakukan oleh para tersangka sejak Februari 2024,” kata Imam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman penjara lima tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko





























