Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Bisnis

Masa Sosialisasi Aplikasi Simirah untuk Pedagang Minyak Goreng Curah Diperpanjang

Redaksi by Redaksi
Juli 8, 2022 7:11 pm
in Bisnis
simirah

Ilustrasi pedagang minyak goreng curah. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pedagang minyak goreng curah kini harus mendaftar di aplikasi Simirah (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) 2.0 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian. Bagi pedagang yang tidak terdaftar di aplikasi itu, maka tidak akan mendapat pasokan minyak goreng curah.

Aplikasi ini akan digunakan untuk mendata pedagang minyak goreng curah. Melewati aplikasi ini, data pembeli juga bisa dicatat dengan memindai QR code yang disediakan melalui aplikasi PeduliLindungi.

READ ALSO

37 Tahun Berkarya, Bos JADE Indopratama Didapuk Jadi Top 10 Printerpreneur Indonesia 2026

Jelang 2026, Ini Rekomendasi HP Terbaik Akhir 2025

Sebelumnya, sosialisasi penggunaan aplikasi ini dilakukan pada 27 Juni 2022 hingga 10 Juli 2022. Waktu sosialisasi ini kemudian diperpanjang hingga waktu yang belum ditentukan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan dari pemerintah pusat. “Dari pemerintah masih belum ada waktu yang ditentukan, masih menunggu perkembangan,” ujarnya, pada Jumat (8/7/2022).

Untuk di wilayah Kabupaten Malang sendiri, Mahila mengatakan sudah dilakukan koordinasi dengan para distributor minyak goreng curah terkait adanya aplikasi ini.

Menurut Mahila, dengan adanya aplikasi ini, diharapkan pendistribusian minyak goreng curah bisa merata. “Harapan ke depannya, masyarakat bisa lebih mudah dalam mendapatkan minyak goreng dengan harga murah,” kata Mahila.

Per 1 Juli 2022, jumlah pengecer di Kabupaten Malang yang sudah mendaftar aplikasi Simirah tercatat sebanyak 242 pedagang. Jumlah ini belum maksimal karena masih ada pedagang yang mengaku belum mendengar tentang aplikasi ini.

Salah satu pedagang yang belum mendaftar dan tidak mengetahui tentang aplikasi Simirah adalah Hariati, pedagang kelontong di Pasar Gondanglegi. “Belum pernah dengar (tentang Simirah), kalau yang pembeli harus pakai PeduliLindungi itu sudah (dengar),” ujarnya.

Selama ini, ia menjual minyak goreng curah seperti biasa, tanpa mendata identitas pembeli. “Kalau di sini ya biasa saja,” ucapnya.

Selama masa sosialisasi ini, Mahila mengatakan bahwa pembeli yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi bisa menggunakan NIK atau KTP. Setiap NIK hanya boleh membeli maksimal 10 liter setiap harinya. “Aplikasi PeduliLindungi itu bagi masyarakat yang memiliki. Tetapi yang belum punya, cukup dengan menunjukkan fotokopi KTP atau NIK,” pungkas Mahila.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: aplikasi simirahkabupaten malangmalang

Related Posts

CEO JADE Indopratama Rachmad Santoso didapuk jadi Top 10 Printerpreneur Indonesia Awards 2026. Foto: Dok.
Bisnis

37 Tahun Berkarya, Bos JADE Indopratama Didapuk Jadi Top 10 Printerpreneur Indonesia 2026

Selasa, 12 Mei 2026
Ilustrasi rekomendasi HP terbaik. Foto/dok
Bisnis

Jelang 2026, Ini Rekomendasi HP Terbaik Akhir 2025

Kamis, 25 Des 2025
QRIS Bank Indonesia
Bisnis

QRIS, Inovasi Bank Indonesia yang Ubah Wajah Transaksi Digital Nasional

Kamis, 13 Nov 2025
Ilustrasi Investasi Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Bisnis

Investasi Kota Malang Capai Rp2,5 Triliun, Sektor Perhotelan Jadi Primadona

Sabtu, 8 Nov 2025
Peresmian Silatnas IIBF 2025. Foto: Azmy
Bisnis

Gerakan Bangga Beli Produk Indonesia Menggaung di Silatnas IIBF 2025

Kamis, 28 Agu 2025
Paket simpati
Bisnis

Telkomsel Luncurkan Paket Simpati dengan Fitur Rollover: Kuota Tak Lagi Hangus Jika Diperpanjang

Jumat, 8 Agu 2025
Next Post
kota batu

Ingat, Kota Batu Adalah Kota Wisata, Bukan Kota Pelecehan Seksual!

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.