Tugumalang.id – Pedagang minyak goreng curah kini harus mendaftar di aplikasi Simirah (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) 2.0 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian. Bagi pedagang yang tidak terdaftar di aplikasi itu, maka tidak akan mendapat pasokan minyak goreng curah.
Aplikasi ini akan digunakan untuk mendata pedagang minyak goreng curah. Melewati aplikasi ini, data pembeli juga bisa dicatat dengan memindai QR code yang disediakan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Sebelumnya, sosialisasi penggunaan aplikasi ini dilakukan pada 27 Juni 2022 hingga 10 Juli 2022. Waktu sosialisasi ini kemudian diperpanjang hingga waktu yang belum ditentukan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan dari pemerintah pusat. “Dari pemerintah masih belum ada waktu yang ditentukan, masih menunggu perkembangan,” ujarnya, pada Jumat (8/7/2022).
Untuk di wilayah Kabupaten Malang sendiri, Mahila mengatakan sudah dilakukan koordinasi dengan para distributor minyak goreng curah terkait adanya aplikasi ini.
Menurut Mahila, dengan adanya aplikasi ini, diharapkan pendistribusian minyak goreng curah bisa merata. “Harapan ke depannya, masyarakat bisa lebih mudah dalam mendapatkan minyak goreng dengan harga murah,” kata Mahila.
Per 1 Juli 2022, jumlah pengecer di Kabupaten Malang yang sudah mendaftar aplikasi Simirah tercatat sebanyak 242 pedagang. Jumlah ini belum maksimal karena masih ada pedagang yang mengaku belum mendengar tentang aplikasi ini.
Salah satu pedagang yang belum mendaftar dan tidak mengetahui tentang aplikasi Simirah adalah Hariati, pedagang kelontong di Pasar Gondanglegi. “Belum pernah dengar (tentang Simirah), kalau yang pembeli harus pakai PeduliLindungi itu sudah (dengar),” ujarnya.
Selama ini, ia menjual minyak goreng curah seperti biasa, tanpa mendata identitas pembeli. “Kalau di sini ya biasa saja,” ucapnya.
Selama masa sosialisasi ini, Mahila mengatakan bahwa pembeli yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi bisa menggunakan NIK atau KTP. Setiap NIK hanya boleh membeli maksimal 10 liter setiap harinya. “Aplikasi PeduliLindungi itu bagi masyarakat yang memiliki. Tetapi yang belum punya, cukup dengan menunjukkan fotokopi KTP atau NIK,” pungkas Mahila.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id