Selasa, Juli 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Bisnis

Masa Sosialisasi Aplikasi Simirah untuk Pedagang Minyak Goreng Curah Diperpanjang

Redaksi by Redaksi
Juli 8, 2022 7:11 pm
in Bisnis
simirah

Ilustrasi pedagang minyak goreng curah. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pedagang minyak goreng curah kini harus mendaftar di aplikasi Simirah (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) 2.0 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian. Bagi pedagang yang tidak terdaftar di aplikasi itu, maka tidak akan mendapat pasokan minyak goreng curah.

Aplikasi ini akan digunakan untuk mendata pedagang minyak goreng curah. Melewati aplikasi ini, data pembeli juga bisa dicatat dengan memindai QR code yang disediakan melalui aplikasi PeduliLindungi.

READ ALSO

Masuk Tahun Ajaran Baru, Ini 7 Toko Seragam dan Perlengkapan Sekolah di Kota Malang

Perbedaan Reseller dan Dropshipper, Pahami Cara Kerjanya dalam Bisnis Online

Sebelumnya, sosialisasi penggunaan aplikasi ini dilakukan pada 27 Juni 2022 hingga 10 Juli 2022. Waktu sosialisasi ini kemudian diperpanjang hingga waktu yang belum ditentukan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan dari pemerintah pusat. “Dari pemerintah masih belum ada waktu yang ditentukan, masih menunggu perkembangan,” ujarnya, pada Jumat (8/7/2022).

Untuk di wilayah Kabupaten Malang sendiri, Mahila mengatakan sudah dilakukan koordinasi dengan para distributor minyak goreng curah terkait adanya aplikasi ini.

Menurut Mahila, dengan adanya aplikasi ini, diharapkan pendistribusian minyak goreng curah bisa merata. “Harapan ke depannya, masyarakat bisa lebih mudah dalam mendapatkan minyak goreng dengan harga murah,” kata Mahila.

Per 1 Juli 2022, jumlah pengecer di Kabupaten Malang yang sudah mendaftar aplikasi Simirah tercatat sebanyak 242 pedagang. Jumlah ini belum maksimal karena masih ada pedagang yang mengaku belum mendengar tentang aplikasi ini.

Salah satu pedagang yang belum mendaftar dan tidak mengetahui tentang aplikasi Simirah adalah Hariati, pedagang kelontong di Pasar Gondanglegi. “Belum pernah dengar (tentang Simirah), kalau yang pembeli harus pakai PeduliLindungi itu sudah (dengar),” ujarnya.

Selama ini, ia menjual minyak goreng curah seperti biasa, tanpa mendata identitas pembeli. “Kalau di sini ya biasa saja,” ucapnya.

Selama masa sosialisasi ini, Mahila mengatakan bahwa pembeli yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi bisa menggunakan NIK atau KTP. Setiap NIK hanya boleh membeli maksimal 10 liter setiap harinya. “Aplikasi PeduliLindungi itu bagi masyarakat yang memiliki. Tetapi yang belum punya, cukup dengan menunjukkan fotokopi KTP atau NIK,” pungkas Mahila.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: aplikasi simirahkabupaten malangmalang

Related Posts

Masuk Tahun Ajaran Baru, Ini 7 Toko Seragam dan Perlengkapan Sekolah di Kota Malang
Bisnis

Masuk Tahun Ajaran Baru, Ini 7 Toko Seragam dan Perlengkapan Sekolah di Kota Malang

Senin, 13 Jul 2026
Perbedaan Reseller dan Dropshipper, Pahami Cara Kerjanya dalam Bisnis Online
Bisnis

Perbedaan Reseller dan Dropshipper, Pahami Cara Kerjanya dalam Bisnis Online

Senin, 13 Jul 2026
Jangan Keliru, Ini Perbedaan Omzet, Pendapatan dan Laba yang Perlu Diketahui UMKM
Bisnis

Jangan Keliru, Ini Perbedaan Omzet, Pendapatan dan Laba yang Perlu Diketahui UMKM

Senin, 13 Jul 2026
Mengenal Cara Kerja Iklan Digital untuk Meningkatkan Promosi UMKM
Bisnis

Mengenal Cara Kerja Iklan Digital untuk Meningkatkan Promosi UMKM

Rabu, 8 Jul 2026
Nadia, Salah Satu Penjual Air Minum di Kawasan CFD (Foto: Nathasya Amalia)
Bisnis

Modal Kecil, Untung Ratusan Ribu? Ini Pengalaman Jualan Air Minum di CFD Malang

Senin, 29 Jun 2026
Digitalisasi UKM
Bisnis

Digitalisasi UKM: IoT Jadi Kunci Efisiensi Operasional Bisnis Kecil

Minggu, 28 Jun 2026
Next Post
kota batu

Ingat, Kota Batu Adalah Kota Wisata, Bukan Kota Pelecehan Seksual!

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.