Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Bisnis

Masa Sosialisasi Aplikasi Simirah untuk Pedagang Minyak Goreng Curah Diperpanjang

Redaksi by Redaksi
Juli 8, 2022 7:11 pm
in Bisnis
simirah

Ilustrasi pedagang minyak goreng curah. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pedagang minyak goreng curah kini harus mendaftar di aplikasi Simirah (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) 2.0 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian. Bagi pedagang yang tidak terdaftar di aplikasi itu, maka tidak akan mendapat pasokan minyak goreng curah.

Aplikasi ini akan digunakan untuk mendata pedagang minyak goreng curah. Melewati aplikasi ini, data pembeli juga bisa dicatat dengan memindai QR code yang disediakan melalui aplikasi PeduliLindungi.

READ ALSO

Satu Juta Sarjana Menganggur, Coach Dr Fahmi: Anak Muda Harus Berani Berwirausaha dan Bekerja Total

Saham Sawit Menguat di Tengah Karhutla, Ini Penjelasannya

Sebelumnya, sosialisasi penggunaan aplikasi ini dilakukan pada 27 Juni 2022 hingga 10 Juli 2022. Waktu sosialisasi ini kemudian diperpanjang hingga waktu yang belum ditentukan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan dari pemerintah pusat. “Dari pemerintah masih belum ada waktu yang ditentukan, masih menunggu perkembangan,” ujarnya, pada Jumat (8/7/2022).

Untuk di wilayah Kabupaten Malang sendiri, Mahila mengatakan sudah dilakukan koordinasi dengan para distributor minyak goreng curah terkait adanya aplikasi ini.

Menurut Mahila, dengan adanya aplikasi ini, diharapkan pendistribusian minyak goreng curah bisa merata. “Harapan ke depannya, masyarakat bisa lebih mudah dalam mendapatkan minyak goreng dengan harga murah,” kata Mahila.

Per 1 Juli 2022, jumlah pengecer di Kabupaten Malang yang sudah mendaftar aplikasi Simirah tercatat sebanyak 242 pedagang. Jumlah ini belum maksimal karena masih ada pedagang yang mengaku belum mendengar tentang aplikasi ini.

Salah satu pedagang yang belum mendaftar dan tidak mengetahui tentang aplikasi Simirah adalah Hariati, pedagang kelontong di Pasar Gondanglegi. “Belum pernah dengar (tentang Simirah), kalau yang pembeli harus pakai PeduliLindungi itu sudah (dengar),” ujarnya.

Selama ini, ia menjual minyak goreng curah seperti biasa, tanpa mendata identitas pembeli. “Kalau di sini ya biasa saja,” ucapnya.

Selama masa sosialisasi ini, Mahila mengatakan bahwa pembeli yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi bisa menggunakan NIK atau KTP. Setiap NIK hanya boleh membeli maksimal 10 liter setiap harinya. “Aplikasi PeduliLindungi itu bagi masyarakat yang memiliki. Tetapi yang belum punya, cukup dengan menunjukkan fotokopi KTP atau NIK,” pungkas Mahila.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: aplikasi simirahkabupaten malangmalang

Related Posts

Satu Juta Sarjana Menganggur, Coach Dr Fahmi: Anak Muda Harus Berani Berwirausaha dan Bekerja Total
Bisnis

Satu Juta Sarjana Menganggur, Coach Dr Fahmi: Anak Muda Harus Berani Berwirausaha dan Bekerja Total

Kamis, 3 Sep 2026
Saham Sawit Menguat di Tengah Karhutla, Ini Penjelasannya
Bisnis

Saham Sawit Menguat di Tengah Karhutla, Ini Penjelasannya

Minggu, 23 Agu 2026
Mazda Pamerkan 4 Mobil Terbaru di Kota Malang, Ada Mazda 6e Fastback hingga CX-60 Sport
Bisnis

Mazda Pamerkan 4 Mobil Terbaru di Kota Malang, Ada Mazda 6e Fastback hingga CX-60 Sport

Sabtu, 22 Agu 2026
Mazda Buka Dealer Pertama di Malang
Bisnis

Mazda Buka Dealer Pertama di Malang

Rabu, 12 Agu 2026
Kos
Advertorial

Rumah Kos Jadi Pilihan Investasi Properti di Malang

Selasa, 4 Agu 2026
Gaya Hidup Mahasiswa Dorong Investasi Rumah Kos Premium di Malang
Bisnis

Gaya Hidup Mahasiswa Dorong Investasi Rumah Kos Premium di Malang

Kamis, 23 Jul 2026
Next Post
kota batu

Ingat, Kota Batu Adalah Kota Wisata, Bukan Kota Pelecehan Seksual!

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.