MALANG, Tugumalang.id – Pria bernama Bobby de Armand alias Tyas Hayu Utomo (51) ditangkap polisi karena bawa kabur mobil Toyota Yaris pada Jumat (17/5/2024). Mobil berwarna merah dengan nopol AB 1644 QR tersebut merupakan milik warga Irlandia yang dititipkan kepada seorang perempuan berinisial A (42).
Tersangka dan A berkenalan lewat aplikasi kencan sekitar dua minggu sebelum kejadian. Kepada korban, pria asal Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun tersebut mengaku bernama Tyas Hayu Utomo dan berstatus duda.
“Tersangka mengaku bekerja sebagai pegawai Kantor Pajak Pratama Surabaya dengan menunjukkan kartu identitas,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, Selasa (11/6/2024).
Di hari kejadian, tersangka datang ke Malang untuk menemui korban dengan berdalih hendak membeli rumah. Korban yang bekerja di bidang bisnis properti pun percaya dengan perkataan tersangka.
Saat tersangka tiba di Malang, korban menjemputnya di Terminal Arjosari. Korban kemudian mengajaknya ke rumah seorang teman yang ada di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang untuk membantu bersih-bersih.
Kebetulan, teman korban yang berwarga negara Irlandia tersebut tengah pulang ke negara asalnya. Korban dipercaya untuk membersihkan rumah dan menjaga barang-barang yang ada di sana.
Baca Juga: Polres Malang Bekuk Pria Lampung yang Bawa Kabur Anak di Bawah Umur
Di rumah itu, tersangka sempat diminta oleh korban untuk memanasi mobil Toyota Yaris milik temannya. Setelah bersih-bersih, korban meninggalkan rumah sebentar. Sebelum pergi, ia meletakkan kunci mobilnya di bufet yang ada di rumah tersebut.
“Korban pergi keluar sebentar dan meninggalkan kunci kontak mobil Yaris ini di atas bufet. Tersangka kemudian mengambil kunci tersebut dan langsung membawa kabur mobil ini,” jelas Gandha.
Tersangka membawa kabur mobil tersebut ke rumah kost yang ia tinggali di Jalan Jenggolo, Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Korban yang mengetahui mobil temannya dibawa kabur langsung melapor ke Polsek Wagir.
Baca Juga: Viral Warga Kota Malang Dilaporkan Hilang, Diduga Bawa Kabur Uang Rp150 Miliar
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka di sebuah hotel yang ada di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Sementara mobil yang ia curi disembunyikan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“Tersangka mengakui telah mencuri mobil Yaris milik korban. Barang bukti mobil Yaris dititipkan oleh tersangka di teman perempuannya yang ada di daerah Pati,” kata Gandha.
Ini bukan pertama kalinya tersangka melakukan penipuan dengan modus kenalan di aplikasi kencan. Sebelumnya, ia juga pernah meminta seorang perempuan yang ia kenal dari aplikasi untuk membayar sejumlah uang dengan berbagai alasan.
“Motifnya keuntungan ekonomi, modusnya selalu mengincar perempuan-perempuan yang kebetulan berstatus single maupun berstatus janda. Sudah sering yang bersangkutan ini melakukan kegiatan penipuan-penipuan melalui aplikasi-aplikasi sosial media,” kata Gandha.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun pidana penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko