Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Modus Kenalan Lewat Aplikasi, Pria Asal Madiun Bawa Kabur Mobil Perempuan di Malang

Redaksi by Redaksi
Juni 11, 2024 5:01 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka saat digelandang di Polres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Tersangka saat digelandang di Polres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Pria bernama Bobby de Armand alias Tyas Hayu Utomo (51) ditangkap polisi karena bawa kabur mobil Toyota Yaris pada Jumat (17/5/2024). Mobil berwarna merah dengan nopol AB 1644 QR tersebut merupakan milik warga Irlandia yang dititipkan kepada seorang perempuan berinisial A (42).

Tersangka dan A berkenalan lewat aplikasi kencan sekitar dua minggu sebelum kejadian. Kepada korban, pria asal Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun tersebut mengaku bernama Tyas Hayu Utomo dan berstatus duda.

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

“Tersangka mengaku bekerja sebagai pegawai Kantor Pajak Pratama Surabaya dengan menunjukkan kartu identitas,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, Selasa (11/6/2024).

Di hari kejadian, tersangka datang ke Malang untuk menemui korban dengan berdalih hendak membeli rumah. Korban yang bekerja di bidang bisnis properti pun percaya dengan perkataan tersangka.

Mobil Yaris
Mobil Toyota Yaris yang dicuri tersangka. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Saat tersangka tiba di Malang, korban menjemputnya di Terminal Arjosari. Korban kemudian mengajaknya ke rumah seorang teman yang ada di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang untuk membantu bersih-bersih.

Kebetulan, teman korban yang berwarga negara Irlandia tersebut tengah pulang ke negara asalnya. Korban dipercaya untuk membersihkan rumah dan menjaga barang-barang yang ada di sana.

Baca Juga: Polres Malang Bekuk Pria Lampung yang Bawa Kabur Anak di Bawah Umur

Di rumah itu, tersangka sempat diminta oleh korban untuk memanasi mobil Toyota Yaris milik temannya. Setelah bersih-bersih, korban meninggalkan rumah sebentar. Sebelum pergi, ia meletakkan kunci mobilnya di bufet yang ada di rumah tersebut.

“Korban pergi keluar sebentar dan meninggalkan kunci kontak mobil Yaris ini di atas bufet. Tersangka kemudian mengambil kunci tersebut dan langsung membawa kabur mobil ini,” jelas Gandha.

Tersangka membawa kabur mobil tersebut ke rumah kost yang ia tinggali di Jalan Jenggolo, Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Korban yang mengetahui mobil temannya dibawa kabur langsung melapor ke Polsek Wagir.

Baca Juga: Viral Warga Kota Malang Dilaporkan Hilang, Diduga Bawa Kabur Uang Rp150 Miliar

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka di sebuah hotel yang ada di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Sementara mobil yang ia curi disembunyikan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Tersangka mengakui telah mencuri mobil Yaris milik korban. Barang bukti mobil Yaris dititipkan oleh tersangka di teman perempuannya yang ada di daerah Pati,” kata Gandha.

Ini bukan pertama kalinya tersangka melakukan penipuan dengan modus kenalan di aplikasi kencan. Sebelumnya, ia juga pernah meminta seorang perempuan yang ia kenal dari aplikasi untuk membayar sejumlah uang dengan berbagai alasan.

barang bukti
Polisi menunjukkan barang bukti berupa handphone dan kartu identitas yang disita dari tersangka. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

“Motifnya keuntungan ekonomi, modusnya selalu mengincar perempuan-perempuan yang kebetulan berstatus single maupun berstatus janda. Sudah sering yang bersangkutan ini melakukan kegiatan penipuan-penipuan melalui aplikasi-aplikasi sosial media,” kata Gandha.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun pidana penjara.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: bawa kabur mobilkorban penipuanmobil yarisPenipuan

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
Kawasan Kumuh

133 Hektar Wilayah di Kota Malang Masuk Kategori Kawasan Kumuh

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.