Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Malang Bekuk Pria Lampung yang Bawa Kabur Anak di Bawah Umur

Redaksi by Redaksi
Mei 26, 2023 2:04 pm
in Hukum & Kriminal
Terduga pelaku saat diperiksa penyidik.

Terduga pelaku saat diperiksa penyidik. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Polres Malang berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH (37) asal Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, karena membawa lari perempuan di bawah umur.

MH diamankan di sebuah homestay di Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Rabu (23/5/2023).

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan warga kepada Polisi RW Aipda Arif yang bertugas di Desa Palaan, Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang.

Di dalam laporan tersebut, warga mengatakan anggota keluarganya yang berusia 11 tahun tiba-tiba menghilang pada Sabtu (20/5/2023). Korban tidak membawa alat komunikasi dan tidak membawa bekal pakaian.

Baca Juga: Kerap Didatangi Keluarga Tersangka, Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes di Tajinan Dilindungi LPSK

“Korban terakhir diketahui pamit membeli sate di dekat rumah. Namun hingga malam tidak kunjung pulang. Pihak keluarga sudah berusaha mencari ke rumah teman-temannya, namun tidak ketemu,” kata Taufik saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).

Setelah mendapat laporan tersebut, Aipda Arif kemudian berkoordinasi dengan Tim Opsnal Reserse Kriminal di Polres Malang. Mereka kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan korban.

Pada Senin (22/5/2023) korban menghubungi salah satu keluarga dan mengatakan dirinya sedang bersama tersangka di Lampung. Petugas kemudian melakukan monitoring dan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pencabulan di Pakis Dihakimi Warga hingga Pingsan

Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui terduga pelaku berada di sebuah homestay di Kota Semarang.

Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi tersebut dan membawa korban pulang ke keluarganya. Kini, korban sudah berada di rumahnya dan dalam pendampingan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif dan alasan terduga pelaku membawa lari korban,” imbuh Taufik.

Jika terbukti bersalah, terduga pelaku akan dikenakan Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur dan Pasal 81 Jo 76D atau PAsal 82 Jo 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: anak di bawah umurberita malangberita malang hari inipenculikanPolres MalangPria Lampung

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Monumen Hamid Rusdi di Taman Simpang Balapan Malang.

Sejarah Hamid Rusdi, Pahlawan Asal Malang Pelintas Zaman

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.