Sabtu, Juli 4, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Malang Bekuk Pria Lampung yang Bawa Kabur Anak di Bawah Umur

Redaksi by Redaksi
Mei 26, 2023 2:04 pm
in Hukum & Kriminal
Terduga pelaku saat diperiksa penyidik.

Terduga pelaku saat diperiksa penyidik. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Polres Malang berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH (37) asal Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, karena membawa lari perempuan di bawah umur.

MH diamankan di sebuah homestay di Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Rabu (23/5/2023).

READ ALSO

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Kota Malang, Sita 2 Kg Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

Polisi Tangkap Tersangka Perampokan Honda Jazz di Sumberpucung

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan warga kepada Polisi RW Aipda Arif yang bertugas di Desa Palaan, Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang.

Di dalam laporan tersebut, warga mengatakan anggota keluarganya yang berusia 11 tahun tiba-tiba menghilang pada Sabtu (20/5/2023). Korban tidak membawa alat komunikasi dan tidak membawa bekal pakaian.

Baca Juga: Kerap Didatangi Keluarga Tersangka, Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes di Tajinan Dilindungi LPSK

“Korban terakhir diketahui pamit membeli sate di dekat rumah. Namun hingga malam tidak kunjung pulang. Pihak keluarga sudah berusaha mencari ke rumah teman-temannya, namun tidak ketemu,” kata Taufik saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).

Setelah mendapat laporan tersebut, Aipda Arif kemudian berkoordinasi dengan Tim Opsnal Reserse Kriminal di Polres Malang. Mereka kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan korban.

Pada Senin (22/5/2023) korban menghubungi salah satu keluarga dan mengatakan dirinya sedang bersama tersangka di Lampung. Petugas kemudian melakukan monitoring dan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pencabulan di Pakis Dihakimi Warga hingga Pingsan

Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui terduga pelaku berada di sebuah homestay di Kota Semarang.

Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi tersebut dan membawa korban pulang ke keluarganya. Kini, korban sudah berada di rumahnya dan dalam pendampingan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif dan alasan terduga pelaku membawa lari korban,” imbuh Taufik.

Jika terbukti bersalah, terduga pelaku akan dikenakan Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur dan Pasal 81 Jo 76D atau PAsal 82 Jo 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: anak di bawah umurberita malangberita malang hari inipenculikanPolres MalangPria Lampung

Related Posts

Sindikat narkoba di kota malang
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Kota Malang, Sita 2 Kg Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

Jumat, 3 Jul 2026
Mobil Honda Jazz yang dicuri tersangka. Foto: Polres Malang
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Tersangka Perampokan Honda Jazz di Sumberpucung

Kamis, 2 Jul 2026
Ungkap kasus kekerasan seksual hingga KDRT oleh Satres PPA-PPO Polres Batu. Foto: Azmy
Hukum & Kriminal

KDRT dan Kekerasan Seksual Anak di Kota Batu Masih Eksis, Polisi Ungkap 6 Kasus

Kamis, 2 Jul 2026
Konferensi pers Polres Batu usai ringkus 5 komplotan curanmor. Foto: Dok.
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus 5 Tersangka Komplotan Curanmor dalam Sebulan

Rabu, 1 Jul 2026
Polisi menunjukkan sebagian barang bukti yang diamankan selama Juni 2026. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Hukum & Kriminal

Polres Malang Ungkap 20 Kasus Pencurian Selama Juni 2026, 19 Tersangka Diamankan

Selasa, 30 Jun 2026
bobol konter iPhone
Hukum & Kriminal

Bobol Konter iPhone di Malang, Pelaku Jual 13 Ponsel demi Judi Online

Selasa, 30 Jun 2026
Next Post
Monumen Hamid Rusdi di Taman Simpang Balapan Malang.

Sejarah Hamid Rusdi, Pahlawan Asal Malang Pelintas Zaman

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berdampak, Bapenda Kota Malang Sebut Opsen PKB Meningkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Festival Budaya di Malang yang Digelar Rutin Setiap Tahun, Wajib Masuk Daftar Wisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edi Purwanto, Santri dan Penggerak NU Asal Malang Terpilih Jadi Komisioner KI Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.