Tugumalang.id – Polres Malang berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH (37) asal Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, karena membawa lari perempuan di bawah umur.
MH diamankan di sebuah homestay di Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Rabu (23/5/2023).
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan warga kepada Polisi RW Aipda Arif yang bertugas di Desa Palaan, Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang.
Di dalam laporan tersebut, warga mengatakan anggota keluarganya yang berusia 11 tahun tiba-tiba menghilang pada Sabtu (20/5/2023). Korban tidak membawa alat komunikasi dan tidak membawa bekal pakaian.
Baca Juga: Kerap Didatangi Keluarga Tersangka, Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes di Tajinan Dilindungi LPSK
“Korban terakhir diketahui pamit membeli sate di dekat rumah. Namun hingga malam tidak kunjung pulang. Pihak keluarga sudah berusaha mencari ke rumah teman-temannya, namun tidak ketemu,” kata Taufik saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).
Setelah mendapat laporan tersebut, Aipda Arif kemudian berkoordinasi dengan Tim Opsnal Reserse Kriminal di Polres Malang. Mereka kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan korban.
Pada Senin (22/5/2023) korban menghubungi salah satu keluarga dan mengatakan dirinya sedang bersama tersangka di Lampung. Petugas kemudian melakukan monitoring dan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku.
Baca Juga: Terduga Pelaku Pencabulan di Pakis Dihakimi Warga hingga Pingsan
Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui terduga pelaku berada di sebuah homestay di Kota Semarang.
Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi tersebut dan membawa korban pulang ke keluarganya. Kini, korban sudah berada di rumahnya dan dalam pendampingan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif dan alasan terduga pelaku membawa lari korban,” imbuh Taufik.
Jika terbukti bersalah, terduga pelaku akan dikenakan Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur dan Pasal 81 Jo 76D atau PAsal 82 Jo 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A