Tugumalang.id – Korban pencabulan yang dilakukan oleh Pengasuh Pondok Pesantren NI, MTF, kini dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka kerap didatangi oleh keluarga tersangka dan diminta untuk tidak memenuhi panggilan polisi. Sementara MTF saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Berdasarkan keterangan korban ataupun keluarga korban, ada yang sempat didatangi beberapa keluarga tersangka agar tidak menghadiri panggilan polisi,” ujar Tri Eva Oktaviani, Advokat YLBHI-LBH Pos Malang yang merupakan pendamping korban, saat dihubungi, Minggu (7/5/2023).
Baca Juga: Terduga Pelaku Pencabulan di Pakis Dihakimi Warga hingga Pingsan
Saat ini, ada lima korban yang dilindungi LPSK. Namun, pihak YLBHI-LBH Pos Malang mengajukan satu orang korban lagi untuk mendapat perlindungan LPSK.
“Korban yang kami dampingi sudah tidak berada di pondok NI tersebut,” kata Eva.
LPSK juga memberikan fasilitas pendampingan psikologis kepada korban. Pemulihan ini telah berlangsung selama enam bulan dan telah diperpanjang.
“Korban sendiri masih dalam perlindungan LPSK dan kami sebagai pendamping. Sekarang juga masih dalam proses pemulihan psikologis korban dibantu oleh layanan LPSK,” kata dia.
Menurut Eva, salah satu korban ada yang mengalami gangguan tidur karena teringat pada perlakuan tersangka. “Bahkan ada yang kalau lihat orang mirip terduga pelaku, itu sampai pingsan,” imbuh Eva.
Ia berharap tersangka bisa segera ditangkap dan proses hukum bisa segera dilakukan. “Bilamana mengetahui keberadaan tersangka baik secara langsung atau melalui tayangan di TV lokal, bisa menghubungi pihak berwajib,” pungkas Eva.
Sebelumnya dilaporkan bahwa MTF diduga melakukan pencabulan pada puluhan santrinya. Ia beberapa kali mangkir dari panggilan polisi hingga kemudian ditetapkan sebagai DPO pada April 2023.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A