Kamis, Juli 9, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Rusak Rumah Kos di Dau, 4 Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

Redaksi by Redaksi
Juni 15, 2024 5:39 pm
in Hukum & Kriminal
14 orang yang diamankan karena terlibat perusakan. Empat mahasiswa di antaranya ditetapkan tersangka. Foto: Polres Malang

14 orang yang diamankan karena terlibat perusakan. Empat mahasiswa di antaranya ditetapkan tersangka. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Empat mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka perusakan rumah kos di Jalan Tirto Utomo, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Mereka diduga kuat telah melakukan perusakan pada Jumat (7/6/2024) lalu bersama sepuluh orang lainnya.

READ ALSO

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Tim Satreskrim Polres Malang mengamankan 14 orang yang terlibat dalam perusakan ini dua minggu setelah kejadian, yakni pada Jumat (14/6/2024) lalu. Dari 14 orang tersebut, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Viral Maba Unitri Malang Dikepung Panitia Ospek Gegara Aturan Potong Rambut, Kampus Buka Suara

“Ada lima orang saksi yang sudah kami mintai keterangan. Kemudian dari hasil pemeriksaan ada empat orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kejadian tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Ganda Syah Hidayat saat dikonfirmasi, Sabtu (15/6/2024).

Barang bukti berupa senjata tajam yang berhasil diamankan polisi. Foto: Polres Malang
Barang bukti berupa senjata tajam yang berhasil diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Tersangka pertama berinisial DN alias Renta (24). Ia merupakan mahasiswa asal Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Ngodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT. Selama menempuh pendidikan di Malang, ia tinggal di Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru.

Tersangka kedua bernama Toni (35) yang juga berstatus mahasiswa. Sama seperti Renta, ia juga berasal dari Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Ngodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT. Selama di Malang, ia tinggal di Desa Landungsari, Kecamatan Dau.

Baca Juga: Polisi Buru Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa Unitri Sampai NTT, Ada yang Mau Kabur ke Luar Negeri

Tersangka ketiga adalah Lukas (38), mahasiswa asal Desa Ana Kaka, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT. Ia tinggal di Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Tersangka terakhir yakni AJ alias Gusti (24), mahasiswa asal Desa Waimakaha Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT. Ia tinggal di rumah kos yang ada di Desa Landungsari, Kecamatan Dau.

Pada saat kejadian, para tersangka bersama 10 orang lainnya mendatangi rumah kos milik korban untuk mencari keberadaan seseorang berinisial F. Mereka melakukan perusakan terhadap pintu-pintu kamar dan mengacak-acak kamar di rumah kos tersebut.

“Mendengar adanya suara ribut, saksi keluar dari salah satu kamar yang ada di dalam rumah kos tersebut dan menanyakan (apa yang terjadi) kepada salah satu tersangka. Mereka saling kenal karena sama-sama anggota organisasi GRIB Jaya,” ujar Gandha.

Pemilik kos yang mengetahui hal ini dan merasa dirugikan melapor ke Polsek Dau. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat tersangka yang disebutkan di atas.

“Barang bukti yang kita amankan berupa satu pisau karambit, samurai, parang, katapel, sepeda motor, pecahan kayu, hingga kaca,” sebut Gandha.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka melakukan perusakan tersebut untuk mencari F untuk membalas dendam. F diduga melakukan penganiayaan terhadap teman tersangka.

“Karena tidak menemukan orang yang dimaksud, selanjutnya para pelaku melakukan perusakan terhadap kamar yang diduga adalah tempat kos dari F,” kata Gandha.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Daukabupaten malangmahasiswaMahasiswa Merusak KosSumba

Related Posts

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan
Hukum & Kriminal

Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan

Rabu, 8 Jul 2026
Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Selasa, 7 Jul 2026
disiram solar
Hukum & Kriminal

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Senin, 6 Jul 2026
Next Post
PKP LPPM Universitas Negeri Gelar Acara Sosialisasi dan Pra Pelatihan JULEHA bagi Masyarakat Tahun 2024 /Foto: Tugumalag.id/Bagus Rachmad Saputra

Jelang Idul Adha, PKP LPPM Universitas Negeri Malang Gelar Acara Sosialisasi dan Pra Pelatihan JULEHA bagi Masyarakat

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.