Kota Batu, Tugumalang.id – Polres Batu resmi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Blitar dan seorang anggota Polwan di Polres Blitar sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinaan atau perselingkuhan yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Kedua tersangka berinisial GP dan SNR. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu melakukan serangkaian penyelidikan selama hampir tiga pekan.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto membenarkan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih menjalani pemeriksaan.
“Iya, keduanya telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka karena dua alat bukti telah terpenuhi,” ujar Joko, Rabu (12/11/2025).

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Batu telah melakukan berbagai langkah penyelidikan, termasuk tes DNA serta pemeriksaan konfrontir, untuk memastikan keterlibatan keduanya dalam hubungan gelap tersebut.
Baca juga: Polres Batu Segera Gelar Perkara Kasus Perselingkuhan Anggota DPRD dan Polwan Blitar
Kasus ini mencuat setelah suami Bripka SNR, yang juga anggota kepolisian, mencurigai kepergian istrinya pada Jumat (17/10/2025). Saat itu, SNR dijemput oleh seorang sopir menggunakan mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik dengan nomor polisi AG 1418 P.
Karena curiga, suami SNR kemudian membuntuti mobil yang ditumpangi istrinya tersebut. Mobil itu diketahui berhenti di sebuah hotel bintang empat di kawasan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu.
“Setelah memastikan hal itu, suami tersangka langsung melapor ke Satreskrim Polres Batu. Pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan,” jelas Joko.
Baca juga: Sejoli Anggota DPRD Blitar dan Polwan Terduga Selingkuh Penuhi Panggilan Polres Batu
Dalam penggerebekan tersebut, SNR ditemukan sendirian di dalam kamar hotel. Namun, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keberadaan anggota DPRD Kota Blitar GP di kamar tersebut sebelum penggerebekan dilakukan. Keduanya dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Pidana maksimal 9 bulan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko





























