MALANG, Tugumalang.id – Polisi menaikkan status perkara kecelakaan kerja di CV Citra Manunggal di Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang menjadi penyidikan. Diduga ada unsur pidana dalam kecelakaan yang menewaskan warga Kecamatan Wagir bernama Satuki (70) ini.
Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat kepada awak media, Selasa (25/6/2024). Berdasarkan temuan-temuan serta hasil pemeriksaan terhadap saksi, pihak kepolisian meningkatkan status perkara ke penyidikan.
Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik LPG Subsidi Oplosan di Kota Malang Usai Ada Karyawan Kecelakaan Kerja
“Penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan perkara ini dalam tahap penyidikan. Artinya, penyidik menilai bahwa ini ada peristiwa pidananya,” kata Gandha.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan kerja terjadi di bengkel bubut dan las di bawah naungan CV Citra Manunggal pada Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 11.00. Korban tewas tergiling mesin bubut yang sedang ia operasikan.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, yakni empat orang pekerja di bengkel tersebut dan tiga orang keluarga korban. Rencananya, polisi juga akan memeriksa saksi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Baca Juga: Pegawai Tewas Akibat Kecelakaan Kerja, PG Kebonagung Diduga Halangi Penyelidikan
“Nanti akan kami agendakan pemeriksaan saksi dari ahli K3,” kata Gandha.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menerapkan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Meski demikian, Gandha mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendalaman sebelum menentukan adanya tersangka.
“Masih kami dalami, masih penyidikan,” tegas Gandha.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A