Rabu, September 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Penadah Ponsel Curian di Malang, Ini Modusnya!

Redaksi by Redaksi
April 4, 2025 4:28 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka penadah handphone curian

Tersangka P diamankan karena diduga melakukan penadahan barang curian. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Seorang pria berinisial P (45), warga Desa Sidoasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, ditangkap polisi atas dugaan penadahan barang hasil curian. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua unit ponsel, yakni Vivo Y28 warna oranye dan Vivo Y12s warna biru.

Kasus ini terungkap setelah korban, DP (27), melaporkan kehilangan dua ponselnya pada Jumat (14/3/2025). Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan ponsel korban telah berpindah tangan ke tersangka P.

READ ALSO

Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Polisi Tangkap Pelaku

Polres Malang Ungkap Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta, Kurir Ditangkap

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah Sepeda Motor Milik Penyapu Jalan di Kepanjen

Kronologi Kejadian

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, korban terakhir kali menggunakan ponselnya pada Kamis (13/3/2025) malam sekitar pukul 22.30 sebelum tertidur. Namun, keesokan paginya, kedua ponselnya telah raib. Korban menemukan jendela kamarnya dalam kondisi rusak dengan bekas congkelan, menandakan adanya aksi pencurian.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Sumbermanjing Wetan pada Sabtu (29/3/2025). Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak dan menangkap P, yang diduga mengetahui bahwa barang yang dibelinya berasal dari hasil kejahatan.

Barang bukti
Barang bukti berupa dua ponsel milik korban yang diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Proses Hukum dan Imbauan Polisi

“Tersangka kami amankan tak lama setelah laporan korban masuk. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kepemilikan barang bukti,” ujar AKP Bambang, Jumat (4/4/2025).

P dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, yang mengatur tentang menerima atau membeli barang hasil kejahatan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pelaku utama pencurian.

Baca juga: Jadi Penadah Motor Curian, Warga Kromengan Dibekuk Polisi

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli barang elektronik, terutama jika harganya jauh di bawah pasaran. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tambah Bambang.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: penadahPenadah di malangpolisi tangkap penadahsumbermanjing wetan

Related Posts

Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Pelaku Ditangkap Polisi
Hukum & Kriminal

Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Polisi Tangkap Pelaku

Selasa, 29 Sep 2026
Polres Malang Ungkap Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta, Kurir Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Ungkap Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta, Kurir Ditangkap

Senin, 28 Sep 2026
Enam Orang Tua Siswa SMPN 18 Malang Kembali Laporkan Kepala Sekolah
Hukum & Kriminal

Enam Orang Tua Siswa SMPN 18 Kota Malang Kembali Laporkan Kepala Sekolah

Sabtu, 26 Sep 2026
Polisi Segera Periksa Eks Kepala SMPN 18 Malang Terkait Dugaan Kekerasan Siswa
Hukum & Kriminal

Polisi Segera Periksa Eks Kepala SMPN 18 Kota Malang Terkait Dugaan Kekerasan Siswa

Sabtu, 26 Sep 2026
Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati
Hukum & Kriminal

Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati

Rabu, 23 Sep 2026
Pria di Bantur Diduga Aniaya dan Coba Perkosa Perempuan 20 Tahun, Dijanjikan Pekerjaan
Hukum & Kriminal

Pria di Bantur Diduga Aniaya dan Coba Perkosa Perempuan 20 Tahun, Dijanjikan Pekerjaan

Sabtu, 19 Sep 2026
Next Post
bulan syawal

Keutamaan Bulan Syawal: Bulan Peningkatan Ibadah dan Keistimewaannya

BERITA POPULER

  • 3 Kecamatan Kabupaten Malang Jadi Kota Sekunder pada 2027

    3 Kecamatan Kabupaten Malang Jadi Kota Sekunder pada 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Cafe Pinggir Sungai di Malang: Sajikan Tempat Ngopi yang Estetik dan Menyegarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 PTN dengan Prodi Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.