Senin, Juni 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Penadah Ponsel Curian di Malang, Ini Modusnya!

Redaksi by Redaksi
April 4, 2025 4:28 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka penadah handphone curian

Tersangka P diamankan karena diduga melakukan penadahan barang curian. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Seorang pria berinisial P (45), warga Desa Sidoasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, ditangkap polisi atas dugaan penadahan barang hasil curian. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua unit ponsel, yakni Vivo Y28 warna oranye dan Vivo Y12s warna biru.

Kasus ini terungkap setelah korban, DP (27), melaporkan kehilangan dua ponselnya pada Jumat (14/3/2025). Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan ponsel korban telah berpindah tangan ke tersangka P.

READ ALSO

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah Sepeda Motor Milik Penyapu Jalan di Kepanjen

Kronologi Kejadian

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, korban terakhir kali menggunakan ponselnya pada Kamis (13/3/2025) malam sekitar pukul 22.30 sebelum tertidur. Namun, keesokan paginya, kedua ponselnya telah raib. Korban menemukan jendela kamarnya dalam kondisi rusak dengan bekas congkelan, menandakan adanya aksi pencurian.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Sumbermanjing Wetan pada Sabtu (29/3/2025). Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak dan menangkap P, yang diduga mengetahui bahwa barang yang dibelinya berasal dari hasil kejahatan.

Barang bukti
Barang bukti berupa dua ponsel milik korban yang diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Proses Hukum dan Imbauan Polisi

“Tersangka kami amankan tak lama setelah laporan korban masuk. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kepemilikan barang bukti,” ujar AKP Bambang, Jumat (4/4/2025).

P dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, yang mengatur tentang menerima atau membeli barang hasil kejahatan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pelaku utama pencurian.

Baca juga: Jadi Penadah Motor Curian, Warga Kromengan Dibekuk Polisi

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli barang elektronik, terutama jika harganya jauh di bawah pasaran. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tambah Bambang.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: penadahPenadah di malangpolisi tangkap penadahsumbermanjing wetan

Related Posts

Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
bulan syawal

Keutamaan Bulan Syawal: Bulan Peningkatan Ibadah dan Keistimewaannya

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.