Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dua Pengedar Sabu di Bululawang Ditangkap, Polisi Amankan 21 Gram Barang Bukti

Redaksi by Redaksi
Maret 28, 2025 2:49 pm
in Hukum & Kriminal
pengedar sabu

Dua tersangka pengedar sabu di Bululawang. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Tim Satresnarkoba Polres Malang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (24/3/2025), polisi menangkap dua pengedar sabu dan mengamankan barang bukti berupa 21 gram sabu siap edar.

Kedua tersangka yang diamankan berinisial MAB (23), warga Desa Gading, Kecamatan Bululawang, dan RM (24), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung. Mereka ditangkap saat polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Raya Krebet Bulupayung, Desa Krebet, Kecamatan Bululawang.

READ ALSO

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Barang bukti
Barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Lawang, Sita Barang Bukti 60,8 Gram

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati dua tersangka yang sedang menyimpan dan menguasai narkotika tersebut,” ujar Bambang pada Jumat (28/3/2025).

Dari tangan MAB, polisi menyita lima paket sabu dengan total berat 20,79 gram, satu set alat hisap sabu, satu unit timbangan digital, lima pack plastik klip kosong, serta barang lain yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Sementara itu, dari tersangka RM, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,67 gram, satu buah PCR tube, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.

“Barang bukti yang kami amankan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa kedua tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah Bambang.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Dampit, Amankan Barang Bukti 45 Gram

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga memastikan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Barang bukti yang telah diamankan akan diperiksa lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyelidikan,” pungkas Bambang.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: bululawangnarkobapengedar sabupolisisabu

Related Posts

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
lapas malang

Ribuan Napi di Lapas Malang Dapat Remisi Nyepi dan Lebaran 2025

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.