Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Dampit, Amankan Barang Bukti 45 Gram

Redaksi by Redaksi
November 1, 2024 9:28 pm
in Hukum & Kriminal
Pengedar sabu

Kasatresnarkoba saat memberikan keterangan pada awak media. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil menangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu, yaitu GG (25) dan SI (25). Keduanya berasal dari Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Mereka ditangkap di rumah persembunyian yang berada di Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang pada Kamis (31/10/2024). Saat melakukan penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 45 gram sabu-sabu siap edar.

READ ALSO

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto mengatakan barang bukti tersebut dikemas dalam 22 paket siap edar. Selain sabu, polisi turut mengamankan satu set alat hisap sabu, timbangan digital, serta ratusan plastik klip transparan yang digunakan sebagai wadah pengemasan sabu.

“Kami juga mengamankam dua unit ponsel yang diduga digunakan para tersangka untuk mengatur transaksi,” kata Yussi, Jumat (1/11/2024).

Barang bukti
Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka. Foto: Polres Malang

Yussi menambahkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Dampit. Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka.

“Dua tersangka ini berperan sebagai kurir atau pengedar narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku sudah dua bulan menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya,” jelas Yussi.

Baca Juga: Polisi Bekuk Tersangka Pengedar Sabu di Singosari

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan sistem ranjau. Saat bertransaksi, pembeli dan penjual tidak tatap muka. Penjual meletakkan barang di tempat yang disepakati dan nantinya akan diambil pembeli saat penjual sudah pergi.

Per paket sabu dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta tergantung berat dan kualitasnya. Setiap melakukan transaksi, tersangka menerima upah sebesar Rp100 ribu.

“Motif tersangka melakukan aksi ini adalah kebutuhan ekonomi. Mereka menerima upah berupa uang setiap melakukan transaksi,” terang Yussi.

Baca Juga: Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu dan Pil Koplo yang Beroperasi di Kabupaten Malang

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna membongkar jaringan peredaran di atasnya,” tutup Yussi.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: pengedar sabupengedar sabu di dampitpolisi tangkap pengedar sabu

Related Posts

Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Para peneliti Prodi Bioteknologi Universitas Negeri Malang. Foto/dok UM

Peneliti Prodi Bioteknologi UM Menciptakan UM-BIODYES atasi Limbah Cair Pewarna

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.