Tuesday, July 7, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk Tersangka Pengedar Sabu di Singosari

Redaksi by Redaksi
August 2, 2024 7:37 pm
in Hukum & Kriminal
pengedar abu

Tersangka Ahmad Suyono usai dibekuk polisi. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang membekuk satu tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Penangkapan dilakukan pada Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 00.20.

Tersangka bernama Ahmad Suyono (42) warga Kelurahan Losari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Ia ditangkap tak jauh dari kediamannya.

READ ALSO

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

“Kami mengamankan tersangka berserta barang bukti berupa 12 paket sabu siap edar,” kata Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, Jumat (2/8/2024).

Baca Juga: Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu dan Pil Koplo yang Beroperasi di Kabupaten Malang

Sabu yang hendak diedarkan tersangka dibagi menjadi 12 paket yang dibungkus dalam plastik klip. Total berat sabu yang diamankan adalah 0,3 gram.

barang bukti sabu
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Di samping itu, polisi juga mengamankan seperangkat alat yang digunakan untuk mengonsumsi sabu. Di antaranya adalah alat hisap sabu, pipet kaca, korek api, dan sedotan. Pakaian yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi juga turut diamankan.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Singosari, masih proses pendalaman,” imbuh Dicka.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat. Warga sekitar merasa resah atas adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Tersangka pun mengaku ini bukan pertama kalinya ia melakukan transaksi narkoba. Ia kerap mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya.

Kepada petugas, tersangka mengatakan ia mendapat sabu dari seseorang yang ia kenal. Kini, petugas telah mengantongi identitas pemasok sabu tersebut.

Baca Juga: Dalam Sehari Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Kabupaten Malang

“Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan upaya untuk mengungkap pemasok narkotika diatasnya,” jelas Ipda Dicka.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: pengedar sabupengedar sabu singosaripolisi tangkap pengedar sabu

Related Posts

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Tuesday, 7 Jul 2026
disiram solar
Hukum & Kriminal

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Monday, 6 Jul 2026
Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta

Monday, 6 Jul 2026
Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang
Hukum & Kriminal

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang

Saturday, 4 Jul 2026
Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi

Saturday, 4 Jul 2026
Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar
Hukum & Kriminal

Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar

Saturday, 4 Jul 2026
Next Post
Dishub Kota Malang

Dishub Kota Malang Terapkan Pembayaran QRIS di 51 Titik Parkir

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.