MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang membekuk satu tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Penangkapan dilakukan pada Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 00.20.
Tersangka bernama Ahmad Suyono (42) warga Kelurahan Losari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Ia ditangkap tak jauh dari kediamannya.
“Kami mengamankan tersangka berserta barang bukti berupa 12 paket sabu siap edar,” kata Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, Jumat (2/8/2024).
Baca Juga: Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu dan Pil Koplo yang Beroperasi di Kabupaten Malang
Sabu yang hendak diedarkan tersangka dibagi menjadi 12 paket yang dibungkus dalam plastik klip. Total berat sabu yang diamankan adalah 0,3 gram.
Di samping itu, polisi juga mengamankan seperangkat alat yang digunakan untuk mengonsumsi sabu. Di antaranya adalah alat hisap sabu, pipet kaca, korek api, dan sedotan. Pakaian yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi juga turut diamankan.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Singosari, masih proses pendalaman,” imbuh Dicka.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat. Warga sekitar merasa resah atas adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Tersangka pun mengaku ini bukan pertama kalinya ia melakukan transaksi narkoba. Ia kerap mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya.
Kepada petugas, tersangka mengatakan ia mendapat sabu dari seseorang yang ia kenal. Kini, petugas telah mengantongi identitas pemasok sabu tersebut.
Baca Juga: Dalam Sehari Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Kabupaten Malang
“Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan upaya untuk mengungkap pemasok narkotika diatasnya,” jelas Ipda Dicka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko