Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk Tersangka Pengedar Sabu di Singosari

Redaksi by Redaksi
Agustus 2, 2024 7:37 pm
in Hukum & Kriminal
pengedar abu

Tersangka Ahmad Suyono usai dibekuk polisi. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang membekuk satu tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Penangkapan dilakukan pada Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 00.20.

Tersangka bernama Ahmad Suyono (42) warga Kelurahan Losari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Ia ditangkap tak jauh dari kediamannya.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

“Kami mengamankan tersangka berserta barang bukti berupa 12 paket sabu siap edar,” kata Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, Jumat (2/8/2024).

Baca Juga: Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu dan Pil Koplo yang Beroperasi di Kabupaten Malang

Sabu yang hendak diedarkan tersangka dibagi menjadi 12 paket yang dibungkus dalam plastik klip. Total berat sabu yang diamankan adalah 0,3 gram.

barang bukti sabu
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Di samping itu, polisi juga mengamankan seperangkat alat yang digunakan untuk mengonsumsi sabu. Di antaranya adalah alat hisap sabu, pipet kaca, korek api, dan sedotan. Pakaian yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi juga turut diamankan.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Singosari, masih proses pendalaman,” imbuh Dicka.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat. Warga sekitar merasa resah atas adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Tersangka pun mengaku ini bukan pertama kalinya ia melakukan transaksi narkoba. Ia kerap mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya.

Kepada petugas, tersangka mengatakan ia mendapat sabu dari seseorang yang ia kenal. Kini, petugas telah mengantongi identitas pemasok sabu tersebut.

Baca Juga: Dalam Sehari Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Kabupaten Malang

“Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan upaya untuk mengungkap pemasok narkotika diatasnya,” jelas Ipda Dicka.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: pengedar sabupengedar sabu singosaripolisi tangkap pengedar sabu

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Dishub Kota Malang

Dishub Kota Malang Terapkan Pembayaran QRIS di 51 Titik Parkir

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.