Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dalam Sehari Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Kabupaten Malang

Redaksi by Redaksi
Februari 22, 2023 2:00 pm
in Hukum & Kriminal
Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pada Senin (20/2/2023), polisi menangkap dua pengedar sabu-sabu di dua lokasi  berbeda. Satu pengedar dibekuk di Kecamatan Kepanjen dan satu lagi diamankan di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Penangkapan di Kecamatan Kepanjen dilakukan terhadap pria asal Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, berinisial W (41). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,34 gram.

READ ALSO

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang sering melihat orang-orang mencurigakan di Jalan Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Warga mengaku sering melihat orang tak dikenal di tempat yang minim penerangan. Orang tersebut lalu meletakkan sesuatu di bawah batu atau di sekitar trotoar. Tak lama kemudian, seseorang tak dikenal lainnya datang dan mengambil barang dari tempat persembunyian tersebut.

Tersangka WA usai diamankan di Polsek Karangploso. Foto: Polres Malang

“Bermula dari informasi warga yang kerap melihat seorang yang mencurigakan di sekitar lokasi, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar Jalan Penarukan Kepanjen,” ujarnya.

Petugas yang saat itu menyamar kemudian melihat seseorang yang mencurigakan di lokasi yang disebutkan oleh warga. Pria tersebut terlihat mondar-mandir sambil berulangkali melihat handphone. Ketika ditegur, pria tersebut tidak menjawab dan malah melarikan diri. Petugas dengan sigap menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan.

Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang yang ia kenal dari media sosial.

“Tersangka baru saja membeli sabu dari orang lain, kemudian akan dijual lagi,” kata Taufik.

Satu poket sabu rencananya akan dijual dengan harga Rp 400 ribu. Dari setiap poket, ia mengambil keuntungan sebesar Rp 50-100 ribu.

Sementara itu, penangkapan pengedar sabu juga terjadi di Kecamatan Karangploso. Tersangka merupakan WA (24), warga Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu. Ia ditangkap pada Senin (20/2/2023) malam di Jalan Perumahan Pratama, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu seberat 3,19 gram. Barang bukti lain yang turut diamankan adalah sebuah timbangan digital, handphone yang berisi pesan percakapan transaksi narkotika, dan sepeda motor.

Kepada petugas, tersangka mengaku akan menjual sabu tersebut kepada pembeli dengan sistem ranjau. “Modus yang digunakan masih sistem ranjau, tidak pernah tatap muka dengan pembeli,” ujar Taufik.

Ia juga mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang ia sebut dengan Siro melalui media sosial. Sejauh ini, ia sudah mendapatkan sabu sekitar lima kali dari Siro.

Sabu tersebut ia dapat dengan harga Rp 350 ribu. Ia menjual kembali sabu itu dengan harga Rp 450 ribu.

“Selain keuntungan yang didapat dari selisih harga beli, dia juga kerap mencicipi sebagian kecil dari poket sabu yang akan dijualnya,” kata Taufik.

Baik W maupun WA, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: Info Kriminal Kabupaten Malangkabupaten malangpengedarpengedar sabu-sabusabu sabu

Related Posts

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Bus Macito yang bakal beroperasi kembali untuk mengantar masyarakat berkeliling Kota Malang.

3 Bus Macito Beroperasi Besok, Ajak Masyarakat Keliling Kota Malang

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.