Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu dan Pil Koplo yang Beroperasi di Kabupaten Malang

Redaksi by Redaksi
Agustus 21, 2023 10:52 am
in Hukum & Kriminal
Tiga tersangka pengedar sabu dan pil koplo yang beroperasi di Kabupaten Malang.

Tiga tersangka pengedar sabu dan pil koplo yang beroperasi di Kabupaten Malang. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil menangkap tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil koplo yang beroperasi di Kabupaten Malang. Mereka beraksi sendiri-sendiri di tiga kecamatan yang berbeda.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan semua tersangka ditangkap pada Jumat (18/8/2023) di lokasi yang berbeda. Satu tersangka merupakan pengedar sabu dan dua tersangka lainnya merupakan pengedar pil koplo.

READ ALSO

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Tersangka BM (23) yang merupakan warga Kota Malang ditangkap di pinggir jalan Dusun Karangsono, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang saat hendak bertransaksi dengan sistem cash on delivery (COD). Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket sabu dengan berat 1,06 gram.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Dampit, 10,33 Gram Sabu Diamankan

“Penyidik masih mengembangkan keterangan tersangka terkait siapa pemasok narkotika tersebut, saat ini kasusnya telah ditangani Polsek Pakisaji,” ujar Taufik, Minggu (20/8/2023).

Barang bukti pil koplo siap edar yang disita dari tersangka.
Barang bukti pil koplo siap edar yang disita dari tersangka. Foto: Polres Malang

Tersangka BM akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Penangkapan juga dilakukan terhadap MA (28), warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Ia ditangkap karena diduga telah mengedarkan pil koplo di Kecamatan Gedangan dan sekitarnya.

“Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan empat kantong plastik yang berisi 392 butir pil koplo yang disembunyikan dalam bungkus rokok,” imbuh Taufik.

Pengedar pil koplo lainnya yang ditangkap polisi adalah PA (32), warga Kota Malang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan pil koplo siap edar berjumlah 2.254 butir.

Baca Juga: Ngaku Bandar Narkoba dan Ancam Bunuh Polisi, Pria Ini Diamankan

“Pengungkapan kasus peredaran obat keras berbahaya ini berawal dari pengembangan kasus yang ditangani sebelumnya,” kata Taufik.

PA merupakan pemasok yang menjual pil koplo ke pengedar skala kecil di wilayah Kabupaten Malang. Satu paket berisi empat pil koplo ia jual dengan harga Rp10 ribu.

Baik MA maupun PA dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangpengedar sabuPil KoploPolres Malang

Related Posts

Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Kader pdip

Kader PDIP Budiman Sudjatmiko Dukung Prabowo, Made: Kalau Ada di Kota Malang Langsung Pecat

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.