MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil menangkap tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil koplo yang beroperasi di Kabupaten Malang. Mereka beraksi sendiri-sendiri di tiga kecamatan yang berbeda.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan semua tersangka ditangkap pada Jumat (18/8/2023) di lokasi yang berbeda. Satu tersangka merupakan pengedar sabu dan dua tersangka lainnya merupakan pengedar pil koplo.
Tersangka BM (23) yang merupakan warga Kota Malang ditangkap di pinggir jalan Dusun Karangsono, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang saat hendak bertransaksi dengan sistem cash on delivery (COD). Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket sabu dengan berat 1,06 gram.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Dampit, 10,33 Gram Sabu Diamankan
“Penyidik masih mengembangkan keterangan tersangka terkait siapa pemasok narkotika tersebut, saat ini kasusnya telah ditangani Polsek Pakisaji,” ujar Taufik, Minggu (20/8/2023).

Tersangka BM akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Penangkapan juga dilakukan terhadap MA (28), warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Ia ditangkap karena diduga telah mengedarkan pil koplo di Kecamatan Gedangan dan sekitarnya.
“Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan empat kantong plastik yang berisi 392 butir pil koplo yang disembunyikan dalam bungkus rokok,” imbuh Taufik.
Pengedar pil koplo lainnya yang ditangkap polisi adalah PA (32), warga Kota Malang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan pil koplo siap edar berjumlah 2.254 butir.
Baca Juga: Ngaku Bandar Narkoba dan Ancam Bunuh Polisi, Pria Ini Diamankan
“Pengungkapan kasus peredaran obat keras berbahaya ini berawal dari pengembangan kasus yang ditangani sebelumnya,” kata Taufik.
PA merupakan pemasok yang menjual pil koplo ke pengedar skala kecil di wilayah Kabupaten Malang. Satu paket berisi empat pil koplo ia jual dengan harga Rp10 ribu.
Baik MA maupun PA dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A