MALANG, Tugumalang.id – Hanya dalam waktu dua hari, Polres Malang berhasil mengamankan dua tersangka pengedar sabu dan satu tersangka pengguna sabu.
Salah satu tersangka pengedar sabu yang diamankan adalah BS (43), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Ia berhasil diamankan pada Rabu (16/8/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga yang resah karena adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka. Pada penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti berupa satu poket sabu dengan berat 0,75 gram, seperangkat alat hisap sabu, puluhan korek api gas, serta ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Baca Juga: Cari Uang Tambahan, Seorang Petani Tebu di Malang Nekad Jadi Pengedar Sabu
“Penyidik masih melakukan pengembangan keterangan dari tersangka, terkait peredaran narkotika yang dijalankan tersangka,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Kamis (17/8/2023).
Beberapa jam sebelumnya, yaitu pada Selasa (15/8/2023) sekitar jam 22.00 WIB, polisi juga mengamankan satu tersangka pengedar sabu yang beroperasi di Jalan Raya Desa Karangbendo, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Tersangka berinisial MR (23) merupakan warga Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang diamankan bersama barang bukti jenis sabu. Tersangka dilaporkan sering mondar-mandir di dekat sebuah minimarket di tempat kejadian perkara.
Baca Juga: Polres Malang Amankan 9 Pengedar Ganja dan Sabu
Saat petugas mendekati tersangka, ia mencoba melarikan diri. Petugas kemudian menghentikannya dan melakukan pemeriksaan. “Hasil pemeriksaan awal petugas menemukan dua poket sabu dengan berat 0,65 gram dan 0,05 gram yang disembunyikan di pakaian tersangka,” kata Taufik.
“Proses penyelidikan terhadap tersangka masih berlangsung, termasuk upaya pengejaran untuk mengetahui asal-usul sabu tersebut,” ungkapnya.
Baik BS maupun MR dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Sementara itu, pengguna sabu yang diamankan polisi adalah AP (43), warga Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Ia digerebek saat tengah mengonsumsi sabu di sebuah rumah di Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 23.00.
“Rumah kontrakan ini telah lama menjadi sorotan kami dan diidentifikasi sebagai tempat yang kerap digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” ujar Taufik.
Dari penggerebekan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,07 gram yang masih melekat pada pipet, alat hisap, bong, dan ponsel. Baik tersangka maupun barang bukti kini telah diamankan petugas.
Atas perbuatannya, tersangka AP dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A