Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus 3 Pengedar dan Pengguna Sabu di Kabupaten Malang dalam 2 Hari

Redaksi by Redaksi
Agustus 18, 2023 12:36 pm
in Hukum & Kriminal
Para tersangka yang berhasil diamankan polisi.

Para tersangka yang berhasil diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Hanya dalam waktu dua hari, Polres Malang berhasil mengamankan dua tersangka pengedar sabu dan satu tersangka pengguna sabu.

Salah satu tersangka pengedar sabu yang diamankan adalah BS (43), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Ia berhasil diamankan pada Rabu (16/8/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga yang resah karena adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka. Pada penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti berupa satu poket sabu dengan berat 0,75 gram, seperangkat alat hisap sabu, puluhan korek api gas, serta ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Baca Juga: Cari Uang Tambahan, Seorang Petani Tebu di Malang Nekad Jadi Pengedar Sabu

“Penyidik masih melakukan pengembangan keterangan dari tersangka, terkait peredaran narkotika yang dijalankan tersangka,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Kamis (17/8/2023).

Barang bukti dua poket sabu dan ponsel yang diamankan dari tersangka MR. Foto: Polres Malang

Beberapa jam sebelumnya, yaitu pada Selasa (15/8/2023) sekitar jam 22.00 WIB, polisi juga mengamankan satu tersangka pengedar sabu yang beroperasi di Jalan Raya Desa Karangbendo, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Tersangka berinisial MR (23) merupakan warga Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang diamankan bersama barang bukti jenis sabu. Tersangka dilaporkan sering mondar-mandir di dekat sebuah minimarket di tempat kejadian perkara.

Baca Juga: Polres Malang Amankan 9 Pengedar Ganja dan Sabu

Saat petugas mendekati tersangka, ia mencoba melarikan diri. Petugas kemudian menghentikannya dan melakukan pemeriksaan. “Hasil pemeriksaan awal petugas menemukan dua poket sabu dengan berat 0,65 gram dan 0,05 gram yang disembunyikan di pakaian tersangka,” kata Taufik.

“Proses penyelidikan terhadap tersangka masih berlangsung, termasuk upaya pengejaran untuk mengetahui asal-usul sabu tersebut,” ungkapnya.

Baik BS maupun MR dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Sementara itu, pengguna sabu yang diamankan polisi adalah AP (43), warga Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Ia digerebek saat tengah mengonsumsi sabu di sebuah rumah di Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 23.00.

“Rumah kontrakan ini telah lama menjadi sorotan kami dan diidentifikasi sebagai tempat yang kerap digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” ujar Taufik.

Dari penggerebekan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,07 gram yang masih melekat pada pipet, alat hisap, bong, dan ponsel. Baik tersangka maupun barang bukti kini telah diamankan petugas.

Atas perbuatannya, tersangka AP dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangnarkobapengedar narkobapengguna sabupolisi

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Sosok Muhamad Eka Ariwibowo atau Ari.Wibxwx.

Mengenal Sosok Ari Wibxwx, Influencer Asal Malang yang Eksis Lewat Konten Kuliner

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.