Tugumalang.id – Sat Resnarkoba Polres Malang berhasil menangkap jaringan pengedar ganja dan sabu-sabu. Sembilan orang berhasil diamankan dengan barang bukti 7,28 kilogram ganja dari Sumatera dan 36,5 gram sabu. Tujuh orang berperan sebagai pengedar dan dua orang berperan sebagai kurir.
“Ada sembilan tersangka, tujuh berperan sebagai pengedar, dua kurir. Dari total sembilan tersangka, barang bukti sabu 36,5 gram dan ganja 7,28 kilogram,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, pada Jumat (25/3/2022).
Para tersangka ditangkap di beberapa titik. Pada Minggu (6/3/2022), polisi menangkap AF (29) di Jalan Kyai Ahmad Dahlan, Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Petugas menyita lima poket sabu, dua pipet kaca, alat hisap, sedotan, dan timbangan elektrik.

Kemudian tiga orang tersangka pengedar ganja berhasil diciduk pada Selasa (8/3/2022). Tersangka MM (41) ditangkap di sebuah rumah kosong di Desa Randuagung, Kecamatan Singosari dengan barang bukti ganja seberat 1,017 kilogram.
Kemudian tersangka ABB (29) dan MAT (23) ditangkap di pinggir Jalan Raya Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu dengan barang bukti tiga poket ganja seberat 2,961 kilogram dan satu poket berisi 34 gram. Keduanya melakukan pengedaran di wilayah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Keesokan harinya, pada Rabu (9/3/2022), polisi menyergap YA (22) di Jalan A Yani, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dengan satu poket ganja seberat 1,1 kilogram dan satu poket berisi 87 gram. YA merupakan pengedar di Kecamatan Kepanjen.
Di hari yang sama, petugas juga menangkap HN (27) di Jalan Cengger Ayam, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dari tersangka HN, polisi mengamankan lima poket ganja seberat 1,1 kilogram dan tiga poket sabu seberat 24,41 gram, serta timbangan dan alat hisap. Penangkapan HN didasari oleh kesaksian ABB yang mengatakan bahwa ia sempat bertransaksi dengan HN.
Setelah ditangkap, HN mengatakan ia mendapat barang haram tersebut bersama KB (32). Maka polisi melakukan penangkapan terhadap KB di sebuah kamar kos di Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kabupaten Malang. Dari penggeledahan, polisi menemukan sepoket ganja seberat 14,32 gram.
Pada Rabu (16/3/2022), pukul 21.00 WIB, petugas meringkus AS (35) di pinggir jalan Glagahdowo, Pulungdowo, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. AS ditangkap setelah ada laporan warga terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Dari AS, polisi menyita barang bukti berupa sepoket ganja 957 gram dibungkus daun pisang dan kulit jeruk. Polisi juga menangkap tersangka DW (33) di lokasi yang sama.
“Bahwa pengungkapan kasus ini bentuk komitmen kami bersama stakeholder lainnya untuk terus memberantas kejahatan. Agar generasi muda terbebas dari narkoba,” ujar Ferli.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id