Thursday, May 19, 2022
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Asli Malang
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Tugu TV
  • Catatan
  • Home
  • Asli Malang
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Tugu TV
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Cari Uang Tambahan, Seorang Petani Tebu di Malang Nekad Jadi Pengedar Sabu

Redaksi by Redaksi
March 10, 2021 3:46 pm
in Berita
Dua pelaku pengedar sabu yang diamankan di Polres Malang.

Dua pelaku pengedar sabu yang diamankan di Polres Malang.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Huda alias Bedel (45) Warga Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, tidak bisa berkutik lagi usai diringkus bersama kawannya Tajuddin (46) warga Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, usai berperan menjadi pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Gondanglegi.

Bedel, mengaku sudah 3 kali tertangkap Satresnarkoba Polres Malang karena kasus yang sama.

READ ALSO

Puluhan Monyet di Wendit Masuk ke Permukiman Warga

Gadis di Sumbermanjing Wetan yang Hilang Sempat Dijanjikan Uang Rp 50 Juta

“Sudah pernah tertangkap polisi 3 kali, semuanya kena 4 tahun,” ungkapnya saat pers rilis di Mapolres Malang pada Rabu (10/03/2021).

Bedel mengatakan jika ia berani ikut mengedarkan narkoba jenis sabu ini setelah mendapatkan kepercayaan dari salah satu Bos Narkoba yang sering ia beli saat masih berstatus pemakai saja.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, saat menunjukkan barang bukti.(foto:Rizal Adhi Pratama).

“Yang ini (mengedarkan) baru satu kali, kalau yang dulu cuma beli. Kalau dulu belum dapat kepercayaan, hanya transfer terus ranjau gitu. Awalnya pemakai, tapi akhirnya dapat kepercayaan jadi mengedarkan,” ungkapnya.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani tebu ini mengaku hasil dari penjualan sabu ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sebagi penghasilan tambahan.

“Uangnya saya pakai untuk kebutuhan keluarga, saya punya anak 1 kelas 2 SMA. Saya biasanya kerja sebagai petani tebu, ini jadi penghasilan tambahan,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengatakan jika kejadian ini bermula dari laporan warga yang curiga salah satu rumah digunakan untuk menyimpan Narkoba.

“Kejadian ini sendiri berawal pada 3 Maret 2021, Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Dusun Kedayaan, Desa Gondanglegi Wetan, ada seorang warga yang diduga menyimpan narkoba jenis sabu,” terangnya.

“Akhirnya anggota Satresnarkoba melaksanakan penggerebekan, dan diamankan seorang tersangka Mambaul Huda alias Bedel (45). Dan saat dilakukan penggerebekan ditemukan 3 paket sabu seberat 2 gram yang dibungkus plastik kecil,” sambungnya.

Setelah itu, anggota Satresnarkoba Polres Malang melakukan pengembangan terkait di mana barang tersebut berasal.

“Dan atas pengakuan MH ini menyampaikan barang tersebut diperoleh bersama tersangka lainnya bernama Tajuddin (46) warga Pagelaran, Kabupaten Malang,” bebernya.

Namun, saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, Tajuddin tidak ada. Selanjutnya Satresnarkoba Polres Malang menunggu hingga Tajuddin pulang ke rumahnya.

“Tersangka ini dilakukan penggerebekan di rumahnya, namun saat itu tersangka tidak ada di rumahnya. Tapi, saat dilakukan penggeledahan ditemukan Narkoba jenis sabu seberat 8,5 gram atau kira-kira 19 paket siap edar,” tuturnya.

“Setelah itu Satresnarkoba melakukan pengintaian terhadap tersangka T. Lalu tersangka kembali menggunakan sepeda motor, saat tiba di rumah langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan di bagasi sepeda motor dan ditemukan lagi sabu 100 gram sesuai paket yang diarahkan bosnya,” imbuhnya.

Lalu saat dilakukan penelusuran, Satresnarkoba Polres Malang menemukan fakta bahwa sabu tersebut didapatkan secara ranjau di sekitar RSI Gondanglegi.

“Dan apabila barang bukti yang lebih dari 100 gram ini berhasil dijualkan semuanya, tersangka akan mendapat komisi Rp 10 juta. Setiap paket sabu sendiri dijual antara Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu untuk paket seberat 0,3 gram,” katanya.

“Penyebarannya di sekitar Malang Selatan seperti Gondanglegi, Kepanjen, Turen dan Pagelaran,” tambahnya.

Kapolres Malang kelahiran Solok, Sumatera Barat, ini menjelaskan jika barang-barang tersebut didapat dari jaringan yang berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

“Mereka hanya melakukan perintah dari Sarip yang diduga merupakan jaringan yang berada di dalam Lapas. Jadi, mereka hanya meranjau sesuai perintah dari bos-nya tadi,” ungkapnya.

Selanjutnya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkoba, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tags: Petani TebuPolres Malangsabu

Related Posts

monyet
Berita

Puluhan Monyet di Wendit Masuk ke Permukiman Warga

18 May 2022
gadis
Berita

Gadis di Sumbermanjing Wetan yang Hilang Sempat Dijanjikan Uang Rp 50 Juta

18 May 2022
program bersih indonesia
Berita

Pemkab Malang Luncurkan Program Bersih Indonesia: Eliminasi Sampah Plastik

18 May 2022
car free day
Berita

Car Free Day di Kota Malang Bakal Hadir Kembali

18 May 2022
gadis
Berita

Gadis Asal Sumbermanjing Wetan Hilang Setelah Direkrut Kerja

18 May 2022
Pasar Hewan kota batu tak ditutup
Berita

Pasar Hewan di Kota Batu Tak Ditutup Meski Ada Ancaman PMK

18 May 2022
Next Post
Mencari Lowongan Magang, Intip Beberapa Akun Instagram ini

Mencari Lowongan Magang, Intip Beberapa Akun Instagram ini

BERITA POPULER

gadis

Gadis Asal Sumbermanjing Wetan Hilang Setelah Direkrut Kerja

18 May 2022
klojen

Pegawai Toko Oleh-oleh di Klojen Nekat Minum Karbol

13 May 2022
hari buku nasional

Buku adalah Jendela Dunia: Momentum Peringatan Hari Buku Nasional 17 Mei 2022

15 May 2022
narkoba

Transaksi Narkoba Sistem Ranjau di Karangploso Berhasil Digagalkan

13 May 2022
Tewas Gantung Diri

Pria di Kota Malang Ditemukan Tewas Gantung Diri

14 May 2022

Catatan Aqua Dwipayana

Catatan Aqua Dwipayana

PILIHAN EDITOR

Pohon-pohon Kundu

CATATAN MUDIK (17): Inilah Pohon-pohon yang Melindungi Kompleks Percandian Muarajambi

18 May 2022
Swastiyanti Marhaeny

Kisah Swastiyanti Marhaeny Rela Keluarkan Rp 10 Juta Per Bulan untuk Kucing Liar

12 May 2022
The First Metaverse Journalistic Photo Exhibition

The First Metaverse Journalistic Photo Exhibition in Malang, Indonesia is a Success

11 May 2022
catatan mudik

Catatan Mudik (16): Harga Sawit Tumbang dan Rute Perjalanan Menantang

11 May 2022

BISNIS

Malang Plasa
Bisnis

Malang Plasa Bakal Jadi Mal Heritage

by Redaksi
17 May 2022
0

TuguMalang.id - Kota Malang tampaknya bakal memiliki mal heritage dalam waktu dekat. Pasalnya, Malang Plasa bakal dirubah menjadi Mal Heritage...

Read more
Pegadaian

Tanggapan Pegadaian Atas Pemberitaan Tentang Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas

17 May 2022
stok daging

Harga dan Stok Daging di Kabupaten Malang Tak Terpengaruh PMK

14 May 2022

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Asli Malang
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Tugu TV
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.