MALANG – Huda alias Bedel (45) Warga Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, tidak bisa berkutik lagi usai diringkus bersama kawannya Tajuddin (46) warga Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, usai berperan menjadi pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Gondanglegi.
Bedel, mengaku sudah 3 kali tertangkap Satresnarkoba Polres Malang karena kasus yang sama.
“Sudah pernah tertangkap polisi 3 kali, semuanya kena 4 tahun,” ungkapnya saat pers rilis di Mapolres Malang pada Rabu (10/03/2021).
Bedel mengatakan jika ia berani ikut mengedarkan narkoba jenis sabu ini setelah mendapatkan kepercayaan dari salah satu Bos Narkoba yang sering ia beli saat masih berstatus pemakai saja.
“Yang ini (mengedarkan) baru satu kali, kalau yang dulu cuma beli. Kalau dulu belum dapat kepercayaan, hanya transfer terus ranjau gitu. Awalnya pemakai, tapi akhirnya dapat kepercayaan jadi mengedarkan,” ungkapnya.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani tebu ini mengaku hasil dari penjualan sabu ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sebagi penghasilan tambahan.
“Uangnya saya pakai untuk kebutuhan keluarga, saya punya anak 1 kelas 2 SMA. Saya biasanya kerja sebagai petani tebu, ini jadi penghasilan tambahan,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengatakan jika kejadian ini bermula dari laporan warga yang curiga salah satu rumah digunakan untuk menyimpan Narkoba.
“Kejadian ini sendiri berawal pada 3 Maret 2021, Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Dusun Kedayaan, Desa Gondanglegi Wetan, ada seorang warga yang diduga menyimpan narkoba jenis sabu,” terangnya.
“Akhirnya anggota Satresnarkoba melaksanakan penggerebekan, dan diamankan seorang tersangka Mambaul Huda alias Bedel (45). Dan saat dilakukan penggerebekan ditemukan 3 paket sabu seberat 2 gram yang dibungkus plastik kecil,” sambungnya.
Setelah itu, anggota Satresnarkoba Polres Malang melakukan pengembangan terkait di mana barang tersebut berasal.
“Dan atas pengakuan MH ini menyampaikan barang tersebut diperoleh bersama tersangka lainnya bernama Tajuddin (46) warga Pagelaran, Kabupaten Malang,” bebernya.
Namun, saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, Tajuddin tidak ada. Selanjutnya Satresnarkoba Polres Malang menunggu hingga Tajuddin pulang ke rumahnya.
“Tersangka ini dilakukan penggerebekan di rumahnya, namun saat itu tersangka tidak ada di rumahnya. Tapi, saat dilakukan penggeledahan ditemukan Narkoba jenis sabu seberat 8,5 gram atau kira-kira 19 paket siap edar,” tuturnya.
“Setelah itu Satresnarkoba melakukan pengintaian terhadap tersangka T. Lalu tersangka kembali menggunakan sepeda motor, saat tiba di rumah langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan di bagasi sepeda motor dan ditemukan lagi sabu 100 gram sesuai paket yang diarahkan bosnya,” imbuhnya.
Lalu saat dilakukan penelusuran, Satresnarkoba Polres Malang menemukan fakta bahwa sabu tersebut didapatkan secara ranjau di sekitar RSI Gondanglegi.
“Dan apabila barang bukti yang lebih dari 100 gram ini berhasil dijualkan semuanya, tersangka akan mendapat komisi Rp 10 juta. Setiap paket sabu sendiri dijual antara Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu untuk paket seberat 0,3 gram,” katanya.
“Penyebarannya di sekitar Malang Selatan seperti Gondanglegi, Kepanjen, Turen dan Pagelaran,” tambahnya.
Kapolres Malang kelahiran Solok, Sumatera Barat, ini menjelaskan jika barang-barang tersebut didapat dari jaringan yang berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
“Mereka hanya melakukan perintah dari Sarip yang diduga merupakan jaringan yang berada di dalam Lapas. Jadi, mereka hanya meranjau sesuai perintah dari bos-nya tadi,” ungkapnya.
Selanjutnya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkoba, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.