Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Cari Uang Tambahan, Seorang Petani Tebu di Malang Nekad Jadi Pengedar Sabu

Redaksi by Redaksi
Maret 10, 2021 3:46 pm
in Berita
Sabu - Cari Uang Tambahan, Seorang Petani Tebu di Malang Nekad Jadi Pengedar Sabu

Dua pelaku pengedar sabu yang diamankan di Polres Malang.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Huda alias Bedel (45) Warga Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, tidak bisa berkutik lagi usai diringkus bersama kawannya Tajuddin (46) warga Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, usai berperan menjadi pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Gondanglegi.

Bedel, mengaku sudah 3 kali tertangkap Satresnarkoba Polres Malang karena kasus yang sama.

READ ALSO

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

“Sudah pernah tertangkap polisi 3 kali, semuanya kena 4 tahun,” ungkapnya saat pers rilis di Mapolres Malang pada Rabu (10/03/2021).

Bedel mengatakan jika ia berani ikut mengedarkan narkoba jenis sabu ini setelah mendapatkan kepercayaan dari salah satu Bos Narkoba yang sering ia beli saat masih berstatus pemakai saja.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, saat menunjukkan barang bukti.(foto:Rizal Adhi Pratama).

“Yang ini (mengedarkan) baru satu kali, kalau yang dulu cuma beli. Kalau dulu belum dapat kepercayaan, hanya transfer terus ranjau gitu. Awalnya pemakai, tapi akhirnya dapat kepercayaan jadi mengedarkan,” ungkapnya.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani tebu ini mengaku hasil dari penjualan sabu ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sebagi penghasilan tambahan.

“Uangnya saya pakai untuk kebutuhan keluarga, saya punya anak 1 kelas 2 SMA. Saya biasanya kerja sebagai petani tebu, ini jadi penghasilan tambahan,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengatakan jika kejadian ini bermula dari laporan warga yang curiga salah satu rumah digunakan untuk menyimpan Narkoba.

“Kejadian ini sendiri berawal pada 3 Maret 2021, Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Dusun Kedayaan, Desa Gondanglegi Wetan, ada seorang warga yang diduga menyimpan narkoba jenis sabu,” terangnya.

“Akhirnya anggota Satresnarkoba melaksanakan penggerebekan, dan diamankan seorang tersangka Mambaul Huda alias Bedel (45). Dan saat dilakukan penggerebekan ditemukan 3 paket sabu seberat 2 gram yang dibungkus plastik kecil,” sambungnya.

Setelah itu, anggota Satresnarkoba Polres Malang melakukan pengembangan terkait di mana barang tersebut berasal.

“Dan atas pengakuan MH ini menyampaikan barang tersebut diperoleh bersama tersangka lainnya bernama Tajuddin (46) warga Pagelaran, Kabupaten Malang,” bebernya.

Namun, saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, Tajuddin tidak ada. Selanjutnya Satresnarkoba Polres Malang menunggu hingga Tajuddin pulang ke rumahnya.

“Tersangka ini dilakukan penggerebekan di rumahnya, namun saat itu tersangka tidak ada di rumahnya. Tapi, saat dilakukan penggeledahan ditemukan Narkoba jenis sabu seberat 8,5 gram atau kira-kira 19 paket siap edar,” tuturnya.

“Setelah itu Satresnarkoba melakukan pengintaian terhadap tersangka T. Lalu tersangka kembali menggunakan sepeda motor, saat tiba di rumah langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan di bagasi sepeda motor dan ditemukan lagi sabu 100 gram sesuai paket yang diarahkan bosnya,” imbuhnya.

Lalu saat dilakukan penelusuran, Satresnarkoba Polres Malang menemukan fakta bahwa sabu tersebut didapatkan secara ranjau di sekitar RSI Gondanglegi.

“Dan apabila barang bukti yang lebih dari 100 gram ini berhasil dijualkan semuanya, tersangka akan mendapat komisi Rp 10 juta. Setiap paket sabu sendiri dijual antara Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu untuk paket seberat 0,3 gram,” katanya.

“Penyebarannya di sekitar Malang Selatan seperti Gondanglegi, Kepanjen, Turen dan Pagelaran,” tambahnya.

Kapolres Malang kelahiran Solok, Sumatera Barat, ini menjelaskan jika barang-barang tersebut didapat dari jaringan yang berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

“Mereka hanya melakukan perintah dari Sarip yang diduga merupakan jaringan yang berada di dalam Lapas. Jadi, mereka hanya meranjau sesuai perintah dari bos-nya tadi,” ungkapnya.

Selanjutnya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkoba, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tags: Petani TebuPolres Malangsabu

Related Posts

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Next Post
Mencari Lowongan Magang, Intip Beberapa Akun Instagram ini

Mencari Lowongan Magang, Intip Beberapa Akun Instagram ini

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.