Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Cari Uang Tambahan, Seorang Petani Tebu di Malang Nekad Jadi Pengedar Sabu

Redaksi by Redaksi
Maret 10, 2021 3:46 pm
in Berita
Dua pelaku pengedar sabu yang diamankan di Polres Malang.

Dua pelaku pengedar sabu yang diamankan di Polres Malang.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Huda alias Bedel (45) Warga Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, tidak bisa berkutik lagi usai diringkus bersama kawannya Tajuddin (46) warga Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, usai berperan menjadi pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Gondanglegi.

Bedel, mengaku sudah 3 kali tertangkap Satresnarkoba Polres Malang karena kasus yang sama.

READ ALSO

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

“Sudah pernah tertangkap polisi 3 kali, semuanya kena 4 tahun,” ungkapnya saat pers rilis di Mapolres Malang pada Rabu (10/03/2021).

Bedel mengatakan jika ia berani ikut mengedarkan narkoba jenis sabu ini setelah mendapatkan kepercayaan dari salah satu Bos Narkoba yang sering ia beli saat masih berstatus pemakai saja.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, saat menunjukkan barang bukti.(foto:Rizal Adhi Pratama).

“Yang ini (mengedarkan) baru satu kali, kalau yang dulu cuma beli. Kalau dulu belum dapat kepercayaan, hanya transfer terus ranjau gitu. Awalnya pemakai, tapi akhirnya dapat kepercayaan jadi mengedarkan,” ungkapnya.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani tebu ini mengaku hasil dari penjualan sabu ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sebagi penghasilan tambahan.

“Uangnya saya pakai untuk kebutuhan keluarga, saya punya anak 1 kelas 2 SMA. Saya biasanya kerja sebagai petani tebu, ini jadi penghasilan tambahan,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengatakan jika kejadian ini bermula dari laporan warga yang curiga salah satu rumah digunakan untuk menyimpan Narkoba.

“Kejadian ini sendiri berawal pada 3 Maret 2021, Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Dusun Kedayaan, Desa Gondanglegi Wetan, ada seorang warga yang diduga menyimpan narkoba jenis sabu,” terangnya.

“Akhirnya anggota Satresnarkoba melaksanakan penggerebekan, dan diamankan seorang tersangka Mambaul Huda alias Bedel (45). Dan saat dilakukan penggerebekan ditemukan 3 paket sabu seberat 2 gram yang dibungkus plastik kecil,” sambungnya.

Setelah itu, anggota Satresnarkoba Polres Malang melakukan pengembangan terkait di mana barang tersebut berasal.

“Dan atas pengakuan MH ini menyampaikan barang tersebut diperoleh bersama tersangka lainnya bernama Tajuddin (46) warga Pagelaran, Kabupaten Malang,” bebernya.

Namun, saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, Tajuddin tidak ada. Selanjutnya Satresnarkoba Polres Malang menunggu hingga Tajuddin pulang ke rumahnya.

“Tersangka ini dilakukan penggerebekan di rumahnya, namun saat itu tersangka tidak ada di rumahnya. Tapi, saat dilakukan penggeledahan ditemukan Narkoba jenis sabu seberat 8,5 gram atau kira-kira 19 paket siap edar,” tuturnya.

“Setelah itu Satresnarkoba melakukan pengintaian terhadap tersangka T. Lalu tersangka kembali menggunakan sepeda motor, saat tiba di rumah langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan di bagasi sepeda motor dan ditemukan lagi sabu 100 gram sesuai paket yang diarahkan bosnya,” imbuhnya.

Lalu saat dilakukan penelusuran, Satresnarkoba Polres Malang menemukan fakta bahwa sabu tersebut didapatkan secara ranjau di sekitar RSI Gondanglegi.

“Dan apabila barang bukti yang lebih dari 100 gram ini berhasil dijualkan semuanya, tersangka akan mendapat komisi Rp 10 juta. Setiap paket sabu sendiri dijual antara Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu untuk paket seberat 0,3 gram,” katanya.

“Penyebarannya di sekitar Malang Selatan seperti Gondanglegi, Kepanjen, Turen dan Pagelaran,” tambahnya.

Kapolres Malang kelahiran Solok, Sumatera Barat, ini menjelaskan jika barang-barang tersebut didapat dari jaringan yang berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

“Mereka hanya melakukan perintah dari Sarip yang diduga merupakan jaringan yang berada di dalam Lapas. Jadi, mereka hanya meranjau sesuai perintah dari bos-nya tadi,” ungkapnya.

Selanjutnya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkoba, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tags: Petani TebuPolres Malangsabu

Related Posts

Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Jemaah haji asal Kepanjen, Sukardi dilaporkan hilang di Makkah. Foto: dok. Keluarga
Berita

Jemaah Haji Asal Kabupaten Malang Dilaporkan Hilang di Makkah

Selasa, 24 Jun 2025
Next Post
Mencari Lowongan Magang, Intip Beberapa Akun Instagram ini

Mencari Lowongan Magang, Intip Beberapa Akun Instagram ini

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.