Jumat, Agustus 28, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasus Kecelakaan Kerja di PG Kebonagung, Kabag Teknik Jalani Percobaan 6 Bulan

Redaksi by Redaksi
November 9, 2023 6:39 am
in Hukum & Kriminal
PG Kebonagung, tempat terjadinya kecelakaan kerja.

PG Kebonagung, tempat terjadinya kecelakaan kerja. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Kabak Teknik sekaligus Koordinator Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3) PG Kebonagung, Himawan Ratmanto dijatuhi vonis percobaan enam bulan karena dianggap lalai sehingga menyebabkan seorang teknisi meninggal dunia.

Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai I Putu Gede Astawa dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (7/11/2023).

READ ALSO

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan. Pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama enam bulan habis,” kata Putu saat membacakan putusan.

Baca Juga: Halangi Penyelidikan Polisi, 5 Pejabat PG Kebonagung Divonis Percobaan 4 Bulan

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pidana penjara selama dua bulan. Terhadap putusan ini, terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.

Selain dianggap lalai, terdakwa juga ikut serta dalam menghalang-halangi penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Malang, sehingga ia dikenakan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 359 dan 360 Ayat (1) KUHP serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo 55 ke-1 KUHP.

Buntut kasus ini, pihak PG Kebonagung telah berupaya melakukan perbaikan dalam hal kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Hal ini disampaikan oleh Mediator PG Kebonagung untuk kasus kecelakaan kerja, Harianto usai persidangan.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Kabag Teknik dan K3 PG Kebonagung sebagai Tersangka Kasus Laka Kerja

Salah satu poin yang disampaikan hakim terkait kelalaian terdakwa adalah tidak adanya gambar atau tanda bahaya di tempat-tempat tertentu. Selain itu, tidak ada standar operasional prosedur untuk pengerjaan pemasangan listrik secara insidentil.

Hal ini kemudian menjadi sorotan pihak PG Kebonagung dan mereka melakukan perbaikan agar kecelakaan kerja tidak lagi terulang. “Kemarin kami mendapat (masukan) dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang. Sekarang ada (tanda bahaya). Sekarang sudah dipasang d tempat-tempat yang berbahaya,” kata Harianto.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: KecelakaanKecelakaan KerjaPG Kebonagung

Related Posts

Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan
Hukum & Kriminal

Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan

Sabtu, 22 Agu 2026
Next Post
Pelaksanaan sosialisasi tentang pencegahan penularan HIV/AIDS oleh Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat UM.

Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat UM Gugah Kesadaran Mahasiswa Usia Produktif tentang HIV/AIDS Melalui Sosialisasi Asyik

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.