MALANG, Tugumalang.id – Kabak Teknik sekaligus Koordinator Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3) PG Kebonagung, Himawan Ratmanto dijatuhi vonis percobaan enam bulan karena dianggap lalai sehingga menyebabkan seorang teknisi meninggal dunia.
Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai I Putu Gede Astawa dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (7/11/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan. Pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama enam bulan habis,” kata Putu saat membacakan putusan.
Baca Juga: Halangi Penyelidikan Polisi, 5 Pejabat PG Kebonagung Divonis Percobaan 4 Bulan
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pidana penjara selama dua bulan. Terhadap putusan ini, terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.
Selain dianggap lalai, terdakwa juga ikut serta dalam menghalang-halangi penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Malang, sehingga ia dikenakan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 359 dan 360 Ayat (1) KUHP serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo 55 ke-1 KUHP.
Buntut kasus ini, pihak PG Kebonagung telah berupaya melakukan perbaikan dalam hal kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Hal ini disampaikan oleh Mediator PG Kebonagung untuk kasus kecelakaan kerja, Harianto usai persidangan.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kabag Teknik dan K3 PG Kebonagung sebagai Tersangka Kasus Laka Kerja
Salah satu poin yang disampaikan hakim terkait kelalaian terdakwa adalah tidak adanya gambar atau tanda bahaya di tempat-tempat tertentu. Selain itu, tidak ada standar operasional prosedur untuk pengerjaan pemasangan listrik secara insidentil.
Hal ini kemudian menjadi sorotan pihak PG Kebonagung dan mereka melakukan perbaikan agar kecelakaan kerja tidak lagi terulang. “Kemarin kami mendapat (masukan) dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang. Sekarang ada (tanda bahaya). Sekarang sudah dipasang d tempat-tempat yang berbahaya,” kata Harianto.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A