Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasus Kecelakaan Kerja di PG Kebonagung, Kabag Teknik Jalani Percobaan 6 Bulan

Redaksi by Redaksi
November 9, 2023 6:39 am
in Hukum & Kriminal
PG Kebonagung, tempat terjadinya kecelakaan kerja.

PG Kebonagung, tempat terjadinya kecelakaan kerja. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Kabak Teknik sekaligus Koordinator Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3) PG Kebonagung, Himawan Ratmanto dijatuhi vonis percobaan enam bulan karena dianggap lalai sehingga menyebabkan seorang teknisi meninggal dunia.

Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai I Putu Gede Astawa dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (7/11/2023).

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan. Pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama enam bulan habis,” kata Putu saat membacakan putusan.

Baca Juga: Halangi Penyelidikan Polisi, 5 Pejabat PG Kebonagung Divonis Percobaan 4 Bulan

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pidana penjara selama dua bulan. Terhadap putusan ini, terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.

Selain dianggap lalai, terdakwa juga ikut serta dalam menghalang-halangi penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Malang, sehingga ia dikenakan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 359 dan 360 Ayat (1) KUHP serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo 55 ke-1 KUHP.

Buntut kasus ini, pihak PG Kebonagung telah berupaya melakukan perbaikan dalam hal kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Hal ini disampaikan oleh Mediator PG Kebonagung untuk kasus kecelakaan kerja, Harianto usai persidangan.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Kabag Teknik dan K3 PG Kebonagung sebagai Tersangka Kasus Laka Kerja

Salah satu poin yang disampaikan hakim terkait kelalaian terdakwa adalah tidak adanya gambar atau tanda bahaya di tempat-tempat tertentu. Selain itu, tidak ada standar operasional prosedur untuk pengerjaan pemasangan listrik secara insidentil.

Hal ini kemudian menjadi sorotan pihak PG Kebonagung dan mereka melakukan perbaikan agar kecelakaan kerja tidak lagi terulang. “Kemarin kami mendapat (masukan) dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang. Sekarang ada (tanda bahaya). Sekarang sudah dipasang d tempat-tempat yang berbahaya,” kata Harianto.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: KecelakaanKecelakaan KerjaPG Kebonagung

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Pelaksanaan sosialisasi tentang pencegahan penularan HIV/AIDS oleh Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat UM.

Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat UM Gugah Kesadaran Mahasiswa Usia Produktif tentang HIV/AIDS Melalui Sosialisasi Asyik

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.