MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menetapkan Kabag Teknik dan K3 PG Kebonagung berinisial HR sebagai tersangka kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang teknisi. Sebelumnya, ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyelidikan bersama lima orang lainnya.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro membenarkan bahwa HR merupakan tersangka di dua kasus tersebut. “Sudah (ditetapkan), inisial HR. (Tersangka) perintangan juga,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2023).
Menurut Wahyu, saat ini HR tidak ditahan karena ia koorperatif. Lima tersangka perintangan lainnya juga tidak ditahan dengan alasan yang sama.
“Untuk tersangka tidak ditahan karena kooperatif,” kata Wahyu.
Di dalam kasus kecelakaan kerja, HR dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Sedangkan di dalam kasus perintangan penyelidikan, ia bersama lima tersangka lainnya dijerat Pasal 221 Ayat (1) KUHP tentang obstruction of justice atau upaya penghalangan penyelidikan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.
BACA JUGA: Sejumlah Kasus Hukum di PG Kebonagung Sepenuhnya Diserahkan ke Pihak Berwajib
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang teknisi PG Kebonagung bernama M Faruk terjatuh ke dalam mesin penggiling, pada Senin (5/6/2023) dan tewas keesokan harinya setelah mendapat perawatan di rumah sakit. Di saat pihak kepolisian hendak melakukan penyelidikan, petugas yang datang ke pabrik tidak diberi akses masuk oleh pihak PG Kebonagung.
Baru dua hari kemudian, mereka bisa masuk ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Akan tetapi, mereka mendapati TKP tersebut telah direkayasa dan tidak sesuai dengan kondisinya saat kejadian.
Pada Senin (10/7/2023), polisi menetapkan enam orang tersangka atas perintangan ini, yakni HR, LAW, dan FR yang menjabat sebagai kepala bagian (kabag), H dan IM yang menjabat sebagai kepala seksi (kasi), serta ANC yang menjabat sebagai kepala sub seksi (kasubsi).
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko