MALANG, Tugumalang.id – Lima pejabat PG Kebonagung yang menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan polisi divonis percobaan empat bulan. Apabila mereka melakukan tindak pidana di dalam masa percobaan tersebut, maka mereka akan dijatuhi hukuman penjara selama dua bulan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, I Putu Gede Astawa, saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (7/11/2023). Sidang ini dihadiri langsung oleh lima terdakwa, yakni Luky Ardi Wibowo, Faizal Riswan, Hariyono, Aan Nugroho Nur Cahyono, dan Imam Marjuki.
Mereka terbukti bersalah dan secara bersama-sama berusaha menghalang-halangi penyelidikan pihak kepolisian terkait kematian teknisi Mochamad Farouk Mahendra yang jatuh ke mesin mixer pada Senin (5/6/2023).
Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik LPG Subsidi Oplosan di Kota Malang Usai Ada Karyawan Kecelakaan Kerja
Putu menjelaskan bahwa pada Selasa (6/6/2023), saat pihak Inafis Polres Malang tiba di PG Kebonagung untuk melakukan penyelidikan, terdakwa Aan melarang mereka masuk dengan alasan belum mendapat izin dari pimpinan. Kemudian para terdakwa melakukan kesepakatan terkait TKP dan kronologi kejadian yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Saat tim Inafis Polres Malang melakukan olah TKP, mereka mendapati lokasi atau tempat kejadian perkara sudah tidak status quo dalam artian tempat kejadian perkara sudah berubah tidak sesuai aslinya,” kata Putu.
Usai putusan vonis dibacakan, para terdakwa menyatakan mereka menerima putusan tersebut. Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kabag Teknik dan K3 PG Kebonagung sebagai Tersangka Kasus Laka Kerja
Sebagai informasi, pihak JPU menuntut masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman satu bulan penjara. Para terdakwa dikenakan Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo 55 (1) ke-1 KUHP.
Mediator PG Kebonagung dalam kasus kecelakaan ini, Harianto mengatakan bahwa semua terdakwa sangat kooperatif dalam menjalani proses hukum. Oleh karena itu, mereka selama ini tidak ditahan. Bahkan, mereka juga tidak didampingi kuasa hukum.
“Saya mengajukan tidak ada penahanan. Kami tetap kooperatif dan mereka tetap bekerja (di pabrik),” kata Harianto saat ditemui usai sidang.
Terkait vonis yang dijatuhkan, Harianto menegaskan bahwa semua terdakwa menerima putusan majelis hakim. Kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi mereka.
“Kalau menurut saya, (vonis) sesuai dengan perbuatannya. Kami menerima, sesuai yang disampaikan di persidangan tadi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini PG Kebonagung juga tengah berbenah agar kecelakaan kerja tidak terulang lagi.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























