Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Halangi Penyelidikan Polisi, 5 Pejabat PG Kebonagung Divonis Percobaan 4 Bulan

Redaksi by Redaksi
November 7, 2023 6:12 pm
in Hukum & Kriminal
Sidang putusan kasus penghalangan penyelidikan kepolisian di PG Kebonagung.

Sidang putusan kasus penghalangan penyelidikan kepolisian di PG Kebonagung. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Lima pejabat PG Kebonagung yang menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan polisi divonis percobaan empat bulan. Apabila mereka melakukan tindak pidana di dalam masa percobaan tersebut, maka mereka akan dijatuhi hukuman penjara selama dua bulan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, I Putu Gede Astawa, saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (7/11/2023). Sidang ini dihadiri langsung oleh lima terdakwa, yakni Luky Ardi Wibowo, Faizal Riswan, Hariyono, Aan Nugroho Nur Cahyono, dan Imam Marjuki.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Mereka terbukti bersalah dan secara bersama-sama berusaha menghalang-halangi penyelidikan pihak kepolisian terkait kematian teknisi Mochamad Farouk Mahendra yang jatuh ke mesin mixer pada Senin (5/6/2023).

Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik LPG Subsidi Oplosan di Kota Malang Usai Ada Karyawan Kecelakaan Kerja

Putu menjelaskan bahwa pada Selasa (6/6/2023), saat pihak Inafis Polres Malang tiba di PG Kebonagung untuk melakukan penyelidikan, terdakwa Aan melarang mereka masuk dengan alasan belum mendapat izin dari pimpinan. Kemudian para terdakwa melakukan kesepakatan terkait TKP dan kronologi kejadian yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Saat tim Inafis Polres Malang melakukan olah TKP, mereka mendapati lokasi atau tempat kejadian perkara sudah tidak status quo dalam artian tempat kejadian perkara sudah berubah tidak sesuai aslinya,” kata Putu.

Usai putusan vonis dibacakan, para terdakwa menyatakan mereka menerima putusan tersebut. Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Kabag Teknik dan K3 PG Kebonagung sebagai Tersangka Kasus Laka Kerja

Sebagai informasi, pihak JPU menuntut masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman satu bulan penjara. Para terdakwa dikenakan Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo 55 (1) ke-1 KUHP.

Mediator PG Kebonagung dalam kasus kecelakaan ini, Harianto mengatakan bahwa semua terdakwa sangat kooperatif dalam menjalani proses hukum. Oleh karena itu, mereka selama ini tidak ditahan. Bahkan, mereka juga tidak didampingi kuasa hukum.

“Saya mengajukan tidak ada penahanan. Kami tetap kooperatif dan mereka tetap bekerja (di pabrik),” kata Harianto saat ditemui usai sidang.

Terkait vonis yang dijatuhkan, Harianto menegaskan bahwa semua terdakwa menerima putusan majelis hakim. Kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi mereka.

“Kalau menurut saya, (vonis) sesuai dengan perbuatannya. Kami menerima, sesuai yang disampaikan di persidangan tadi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini PG Kebonagung juga tengah berbenah agar kecelakaan kerja tidak terulang lagi.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangKecelakaan KerjapejabatPG Kebonagung

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Pembacaan Putusan MKMK, para hakim MK dijatuhi sanksi teguran lisan kolektif.

MKMK Putuskan 6 Hakim MK Langgar Kode Etik, Sanksi Berupa Teguran Lisan Kolektif

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.