Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Praktik LPG Subsidi Oplosan di Kota Malang Usai Ada Karyawan Kecelakaan Kerja

Redaksi by Redaksi
November 7, 2023 5:32 pm
in Hukum & Kriminal
Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar praktik LPG oplosan di Kota Malang.

Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar praktik LPG oplosan di Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar kasus praktik pengoplosan LPG subsidi 3 Kg ke LPG non subsidi di Jalan Kalpataru, Kota Malang. Praktik itu terbongkar usai salah satu karyawan mengalami kecelakaan kerja hingga harus dilarikan ke RSSA Malang pada Sabtu (28/10/2023).

“Praktik ini kira-kira 10 hari yang lalu, di hari Sabtu itu ada korban dari pemindahan LPG ini, karyawan yang mengalami luka bakar,” kata Kompol Danang Yudanto, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Selasa (7/11/2023).

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Danang mengatakan, karyawan tersebut saat ini masih menjalani perawatan di RSSA Malang akibat luka bakar dalam kecelakaan kerja itu. Karyawan itu diketahui mengalami luka bakar di tubuh hingga 50 persen.

Baca Juga: Sempat Lari ke Bogor, Tersangka Penipuan Tanah Kavling di Malang Diamankan Polisi

“Kondisi korban saat ini masih perawatan di RSSA Malang. Informasinya, luka bakar mencapai 50 persen,” ujarnya.

Kini, pihaknya telah menangkap seorang tersangka berinisial HS (35), warga Klojen Kota Malang Senin (6/11/2023). HS menjadi otak praktik LPG oplosan yang mengoplos LPG subsidi 3 Kg ke tabung LPG non subsidi 5,5 Kg dan 12 Kg.

Perbuatan itu dilancarkan di sebuah ruko Jalan Kalpataru, Kota Malang. Di lokasi itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa 181 tabung LPG subsidi 3 Kg, 33 tabung LPG non subsidi 5,5 Kg dan 42 tabung LPG 12 Kg.

Baca Juga: Memasuki November, Pj Wali Kota Malang Instruksikan Empat Hal Ini

Selain itu, juga ada 73 tutup tabung LPG 3 Kg berwarna oranye, 82 tutup tabung LPG 3 Kg warna merah, 28 tutup segel warna kuning, 1 timbangan digital, 1 heat gun dan 1 set alat pemindah gas.

“Ini bukan agen LPG, dia (HS) sama sekali tidak memiliki izin. Dia menyewa ruko untuk melaksanakan aksinya,” ungkap Danang.

Pihaknya juga tengah menggali keterangan dari para saksi yang merupakan karyawan yang direkrut HS untuk melancarkan praktik LPG oplosan itu.

Sementara itu, HS mengaku mendapat ide mengoplos LPG itu dari temannya di Jakarta. Dia juga mengaku sudah melancarkan aksi itu di Malang sejak 2022. Dia membantah pernah kerja di Pertamina.

“Awalnya dulu kecil-kecilan, nggak tiap hari kirim. Banyak produksi tapi buat stok. Sehari ngoplos 15-20 tabung,” ucap HS.

Kini, HS dijerat dengan Pasal 55 UU No.22/2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 ayat 9 UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangLPGLPG OplosanLPG Subsidipolisi

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
Sidang putusan kasus penghalangan penyelidikan kepolisian di PG Kebonagung.

Halangi Penyelidikan Polisi, 5 Pejabat PG Kebonagung Divonis Percobaan 4 Bulan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.