Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Praktik LPG Subsidi Oplosan di Kota Malang Usai Ada Karyawan Kecelakaan Kerja

Redaksi by Redaksi
November 7, 2023 5:32 pm
in Hukum & Kriminal
Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar praktik LPG oplosan di Kota Malang.

Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar praktik LPG oplosan di Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar kasus praktik pengoplosan LPG subsidi 3 Kg ke LPG non subsidi di Jalan Kalpataru, Kota Malang. Praktik itu terbongkar usai salah satu karyawan mengalami kecelakaan kerja hingga harus dilarikan ke RSSA Malang pada Sabtu (28/10/2023).

“Praktik ini kira-kira 10 hari yang lalu, di hari Sabtu itu ada korban dari pemindahan LPG ini, karyawan yang mengalami luka bakar,” kata Kompol Danang Yudanto, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Selasa (7/11/2023).

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Danang mengatakan, karyawan tersebut saat ini masih menjalani perawatan di RSSA Malang akibat luka bakar dalam kecelakaan kerja itu. Karyawan itu diketahui mengalami luka bakar di tubuh hingga 50 persen.

Baca Juga: Sempat Lari ke Bogor, Tersangka Penipuan Tanah Kavling di Malang Diamankan Polisi

“Kondisi korban saat ini masih perawatan di RSSA Malang. Informasinya, luka bakar mencapai 50 persen,” ujarnya.

Kini, pihaknya telah menangkap seorang tersangka berinisial HS (35), warga Klojen Kota Malang Senin (6/11/2023). HS menjadi otak praktik LPG oplosan yang mengoplos LPG subsidi 3 Kg ke tabung LPG non subsidi 5,5 Kg dan 12 Kg.

Perbuatan itu dilancarkan di sebuah ruko Jalan Kalpataru, Kota Malang. Di lokasi itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa 181 tabung LPG subsidi 3 Kg, 33 tabung LPG non subsidi 5,5 Kg dan 42 tabung LPG 12 Kg.

Baca Juga: Memasuki November, Pj Wali Kota Malang Instruksikan Empat Hal Ini

Selain itu, juga ada 73 tutup tabung LPG 3 Kg berwarna oranye, 82 tutup tabung LPG 3 Kg warna merah, 28 tutup segel warna kuning, 1 timbangan digital, 1 heat gun dan 1 set alat pemindah gas.

“Ini bukan agen LPG, dia (HS) sama sekali tidak memiliki izin. Dia menyewa ruko untuk melaksanakan aksinya,” ungkap Danang.

Pihaknya juga tengah menggali keterangan dari para saksi yang merupakan karyawan yang direkrut HS untuk melancarkan praktik LPG oplosan itu.

Sementara itu, HS mengaku mendapat ide mengoplos LPG itu dari temannya di Jakarta. Dia juga mengaku sudah melancarkan aksi itu di Malang sejak 2022. Dia membantah pernah kerja di Pertamina.

“Awalnya dulu kecil-kecilan, nggak tiap hari kirim. Banyak produksi tapi buat stok. Sehari ngoplos 15-20 tabung,” ucap HS.

Kini, HS dijerat dengan Pasal 55 UU No.22/2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 ayat 9 UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangLPGLPG OplosanLPG Subsidipolisi

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Sidang putusan kasus penghalangan penyelidikan kepolisian di PG Kebonagung.

Halangi Penyelidikan Polisi, 5 Pejabat PG Kebonagung Divonis Percobaan 4 Bulan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.