Tugumalang.id – Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar kasus praktik pengoplosan LPG subsidi 3 Kg ke LPG non subsidi di Jalan Kalpataru, Kota Malang. Praktik itu terbongkar usai salah satu karyawan mengalami kecelakaan kerja hingga harus dilarikan ke RSSA Malang pada Sabtu (28/10/2023).
“Praktik ini kira-kira 10 hari yang lalu, di hari Sabtu itu ada korban dari pemindahan LPG ini, karyawan yang mengalami luka bakar,” kata Kompol Danang Yudanto, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Selasa (7/11/2023).
Danang mengatakan, karyawan tersebut saat ini masih menjalani perawatan di RSSA Malang akibat luka bakar dalam kecelakaan kerja itu. Karyawan itu diketahui mengalami luka bakar di tubuh hingga 50 persen.
Baca Juga: Sempat Lari ke Bogor, Tersangka Penipuan Tanah Kavling di Malang Diamankan Polisi
“Kondisi korban saat ini masih perawatan di RSSA Malang. Informasinya, luka bakar mencapai 50 persen,” ujarnya.
Kini, pihaknya telah menangkap seorang tersangka berinisial HS (35), warga Klojen Kota Malang Senin (6/11/2023). HS menjadi otak praktik LPG oplosan yang mengoplos LPG subsidi 3 Kg ke tabung LPG non subsidi 5,5 Kg dan 12 Kg.
Perbuatan itu dilancarkan di sebuah ruko Jalan Kalpataru, Kota Malang. Di lokasi itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa 181 tabung LPG subsidi 3 Kg, 33 tabung LPG non subsidi 5,5 Kg dan 42 tabung LPG 12 Kg.
Baca Juga: Memasuki November, Pj Wali Kota Malang Instruksikan Empat Hal Ini
Selain itu, juga ada 73 tutup tabung LPG 3 Kg berwarna oranye, 82 tutup tabung LPG 3 Kg warna merah, 28 tutup segel warna kuning, 1 timbangan digital, 1 heat gun dan 1 set alat pemindah gas.
“Ini bukan agen LPG, dia (HS) sama sekali tidak memiliki izin. Dia menyewa ruko untuk melaksanakan aksinya,” ungkap Danang.
Pihaknya juga tengah menggali keterangan dari para saksi yang merupakan karyawan yang direkrut HS untuk melancarkan praktik LPG oplosan itu.
Sementara itu, HS mengaku mendapat ide mengoplos LPG itu dari temannya di Jakarta. Dia juga mengaku sudah melancarkan aksi itu di Malang sejak 2022. Dia membantah pernah kerja di Pertamina.
“Awalnya dulu kecil-kecilan, nggak tiap hari kirim. Banyak produksi tapi buat stok. Sehari ngoplos 15-20 tabung,” ucap HS.
Kini, HS dijerat dengan Pasal 55 UU No.22/2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 ayat 9 UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A





























